Sebagaimana
dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab
II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:
Pasal 2
Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Sebagaimana
dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab
II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:
Pasal 2
Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Guru Sayang April 11, 2018 CB Blogger Indonesia