Home » » Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar

Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar


Sebagaimana
dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab
II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:









Pasal 2









Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)