Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

 

 
Yth. Bapak/Ibu
  1. Gubernur
  2. Bupati/Walikota
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. 
Dalam rangka untuk memberikan pedoman dan acuan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk membuat kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:
  1. Menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
  2. Menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB.
  3. Memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan catatan sipil dalam menetapkan zonasi.
  4. Memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar.
  5. Pelaksanaan PPDB di sekolah agar sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dan Petnjuk Teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
  6. Memastikan sekolah tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) Sekolah Dasar.
  7. Memastikan sekolah tidak menjadikan nilai Ujian Nasional (UN) menjadi syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

LAMPIRAN

 

RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 5,6,7,8 Revisi

RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 5,6,7,8 Revisi

RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 5,6,7,8 Revisi - Proses Pembelajaran merupakan suatu sistem yang mana untuk pencapaian standar proses untuk meningkatkan kualitas pendidikan dapat dimulai dengan merencanakan program pengajaran lebih baik, terperinci dan terencana. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan perangkat pembelajaran. Perangkat pembelajaran merupakan salah satu alat penunjang keberhasilan pembelajaran di kelas yang berisi mengenai informasi proses pembelajaran di kelas. 
RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 5,6,7,8 Revisi
RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 5,6,7,8 Revisi
Dasar Hukum penyusunan RPP Kurikulum 2013 adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan  Pendidikan Menengah.

Komponen RPP berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, adalah sebagai berikut:
  1. Identitas Sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
  2. Identitas Mata Pelajaran atau tema/subtema;
  3. Kelas/Semester; 
  4. Materi Pokok;
  5. Alokasi Waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
  6. Tujuan Pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan; (Catatan: walaupun tujuan pembelajaran disebutkan sebelum KD dan IPK, namun secara substansial tujuan pembelajaran merupakan penjabaran rinci dari indicator pencapaian kompetensi sehingga secara hirarki dituliskan setelah KD dan IPK)
  7. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi;
  8. Materi Pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
  9. Metode Pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
  10. Media Pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
  11. Sumber Belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
  12. Langkah-langkah Pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan 
  13. Penilaian Hasil Pembelajaran.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) setelah direvisi dan yang disusun harus muncul empat macam hal yaitu PPK, Literasi, 4C, dan HOTS maka perlu kreatifitas guru dalam meramunya. 

Pengertian Literasi dalam konteks Gerakan Literasi Sekolah adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. 

Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy).

Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C (Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation). Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C.  Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. 

Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah  jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.

Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. 

Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.
Download juga; Silabus K13 Kelas 3 Semester 2
Beberapa penjelasan di atas tujuannya adalah supaya kita sebagai pendidik dapat menselaraskan tujuan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang telah dituangkan dalam berbagai peraturannya. Sebagai kelengkapan silahkan download materi yang kami maksud pada menu di bawah ini.
RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 5 Revisi
RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 6 Revisi
RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 7 Revisi
RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 8 Revisi
Demikian semoga materi RPP Kelas 3 SD/MI Kurikulum 2013 Tema 5,6,7,8 Revisi dapat bermanfaat khususnya untuk melengkapi administrasi bapak dan ibu guru dalam proses belajar mengajar di kelasnya. mohon maaf atas segala kekurangan kami. Apabila materi ini bermanfaat silahkan bagikan kepada rekan-rekan yang membutuhkannya.

Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019

Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019

Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019 - Menjelang tahun pelajaran baru 2019/2020, Bapak/Ibu sudah dipastikan dan disibukkan dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Memang untuk tingkat SMP dan SMA, saat ini sudah dilakukan pendaftaran berbasis online, sedangkan pada pendidikan tingkat dasar (SD) masih dilaksanakan pendaftaran secara offline.
Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019
Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019
Pada saat musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berlangsung, sangat disarankan bagi sekolah untuk mencetak brosur sekolah. Mengapa? Karena dengan adanya brosur ini calon siswa bisa memperoleh gambaran awal mengenai kondisi sekolah. Selain itu siswa serta orang tua lebih mudah memahami syarat-syarat pendaftaran apa yang diperlukan.

Brosur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kali ini yang saya bagikan dengan ukuran kertas F4. Dan di dalamnya di buat beberapa info tentang pendaftaran siswa baru di suatu sekolah. Selain itu juga dimuat unit kegiatan siswa, prestasinya juga supaya bisa menarik para siswa baru nantinya.

Download juga:

Namun ternyata, banyak juga sekolah yang ingin mencetak brosur dengan cara cepat. Dan dibuat sangat sederhana saja, atau hanya cukup dicetak di mesin printer biasa di kertas buffalo/HVS saja. Alasannya mungkin karena target siswanya sudah jelas, seperti Sekolah Dasar (SD/MI) yang setiap tahun siswa barunya adalah dari TK terdekat, dan hanya beberapa saja dari TK lain, serta langsung dari masyarakat tanpa melalui TK dengan alas an anak sudah berusia sekolah SD atau mungkin juga dengan alasan-alasan lain.

Download link berikut:

Demikian dan kami ucapkan banyak terima kasih telah berkunjung untuk mendapatkan materi dari kamu khususnya materi Cara Membuat Brosur PPDB SD Tahun 2019 semoga bermanfaat.

SK Kenaikan dan Kelulusan Berbasis Aplikasi Excel

SK Kenaikan dan Kelulusan Berbasis Aplikasi Excel

SK Kenaikan dan Kelulusan Berbasis Aplikasi Excel - Aplikasi merupakan sebuah alat bantu guna mempermudah, mempercepat, atau juga mengakuratkan data yang akan dimasukkan atau akan dibuat oleh penggunanya, sehingga apabila terdapat kata "Aplikasi" artinya kemudahan (secara umum).
SK Kenaikan dan Kelulusan Berbasis Aplikasi Excel
SK Kenaikan dan Kelulusan Berbasis Aplikasi Excel
Sebenarnya banyak macam aplikasi yang dibuat oleh programer, namun terkadang dengan adanya kemajuan teknologi dan atau kecerdasan pengguna teknologi, sedikit demi sedikit mereka membuat aplikasi meskipun secara sederhana yang penting mudah dipergunakan dan yang paling mudah membuat aplikasi adalah dengan excel.

Membahas adanya aplikasi excel kali ini kami juga telah mempersiapkan sebuah aplikasi yang kami kemas dari excel juga guna membuat sebuah Surat Keputusan (SK) yang perlu dipersiapkan oleh kepala sekolah pada akhir tahun pelajaran. Aplikasi yang kami bagikan ini hanyalah sangat sederhana, namun kami rasa memang banyak kemudahan-kemudahan yang terdapat pada aplikasi tersebut.

Download juga:

Kemudahan aplikasi ini adalah 1 (satu) file ini dapat dipergunakan untuk mencetak Surat Keputusan (SK) kenaikan kelas dan juga Surat Keputusan (SK) kelulusan peserta didik pada akhir tahun pelajaran yang dipergunakan untuk dokumen administrasi kepala sekolah. Dan berikut ini adalah apalikasi yang kami maksudkan;
Download Aplikasi: SK Kenaikan dan Kelulusan Tahun 2018-2019.xlsx 
Selain Aplikasi SK Kenaikan dan Kelulusan peserta didik masih juga kami persiapkan sebuah aplikasi pula sederhana, namun maksimal dalam penggunaannya yang berguna untuk mencetak pengumuman kelulusan yang telah kami lengkapi dengan nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), kemudian juga dapat untuk mencetak Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHU) yang notabene terdapat 3 (tiga) mata pelajaran serta SKHU yang mengadopsi pada nilai USBN dan UAS (11mata pelajaran). Silahkan dicoba akan tahu  manfaatnya.
Download: Aplikasi Cetak Nilai USBN-SKHUS-Tanda Kelulusan 2019.xlsx
Demikian kiranya yang dapat kami jelaskan guna membuka wacana atau penjelasan materi SK Kenaikan dan Kelulusan Berbasis Aplikasi Excel dengan harapan aplikasi yang kami bagikan ini akan membawa manfaat bagi anda semuanya. Harapan kami serta bagikan kepada yang membutuhkan serta pula apabila tidak keberatan jadikanlah tujuan utama anda dalam pencarian materi pendidikan yang anda butuhkan. Kurang dan lebihnya kami ucapkan banyak terima kasih.

Pemutakhiran Akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah pada Aplikasi Dapodik untuk Persiapan Sistem Elektronik BOS

user_bos
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler, yaitu program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS, saat ini tengah dikembangkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan konsep Sistem Elektronik BOS. Didalamnya akan terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai dari perencanaan, realisasi, dan pelaporan dana BOS. Diharapkan dengan aplikasi-aplikasi ini tata kelola dana BOS dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan dana BOS.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sekolah dapat dilaksanakan secara daring atau luring. PBJ di sekolah yang dilakukan secara daring harus melalui sistem PBJ sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLah diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektifitas serta pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Secara teknis pengoperasian SIPlah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS, akan teritegrasi dengan Dapodik. Sasaran/pengguna aplikasi tersebut adalah Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Untuk masuk ke aplikasi-aplikasi dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang telah dibuat melalui Aplikasi Dapodikdasmen.
Dari hasil pengecekkan data di server Dapodik, diketahui bahwasannya masih banyak sekolah yang belum membuat dan memutakhirkan data akun Kepala Sekolah maupun akun Bendahara Sekolah. Untuk itu dihimbau sekolah untuk segera melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah melalui Aplikasi Dapodikdasmen. Ikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Kepala Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Kepala Sekolah”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar. Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

2. Membuat/memutakhirkan akun dan tugas tambahan Bendahara Sekolah
a. Login pada Aplikasi Dapodikdasmen sebagai Operator
b. Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
c. Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
d. Silahkan membaca ketentuan dan petunjuk pengisian data akun PTK
e. Isikan data “username” (email), “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password”, kemudian “Simpan”
f. Selanjutnya masuk ke data rinci Bendahara Sekolah, cek data tugas tambahan dan pastikan “jabatan” telah dipilih “Bendahara BOS”, cek data nomor SK dan TMT telah diisi dengan benar.  Untuk tugas tambahan yang masih aktif kolom TST harus dikosongkan.

3. Lakukan validasi dan sinkronisasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Program Semester K 2013 PJOK Kelas 1 Sampai 6 SD Semester 2 Edisi Revisi 2017

Program Semester K 2013 PJOK Kelas 1 Sampai 6 SD Semester 2 Edisi Revisi 2017

Program Semester (Promes) merupakan penjabaran dari Program Tahunan (Prota) yang berisikan hal-hal yang ingin dicapai pada semester tersebut. Program semester (Promes) adalah rumusan kegiatan belajar mengajar untuk satu semester (6 bulan) yang kegiatannya dibuat berdasarkan pertimbangan alokasi waktu yang tersedia, jumlah pokok bahasan yang ada dalam semester tersebut dan frekuensi ujian yang disesuaikan dengan Kalender Pendidikan. 
Program Semester K 2013 PJOK Kelas 1 Sampai 6 SD Semester 2 Edisi Revisi 2017
Program Semester K 2013 PJOK Kelas 1 Sampai 6 SD Semester 2 Edisi Revisi 2017

Tujuan disusun Program Semester (Promes) adalah mempermudah guru dalam alokasi waktu mengajarkan materi yang harus dicapai dalam semester tersebut. Atau dengan pengertian lainnya yakni bahwa Program semester adalah merupakan penjabaran dari program tahunan sehingga Program Semester (Promes) ini tidak bisa disusun sebelum tersusun Program Tahunan (Prota). 
Baca juga: RPP PJOK SD Kelas 1, 2, 4, dan kelas 5 KK 2013 edisi revisi 2017
Program Semester (Promes) berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam 1 (satu) Semester. 

Program Semester (Promes) pada umumnya berisikan hal-hal sebagai berikut;
  1. Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
  2. Format isian (tema, sub tema, pembelajaran ke alokasi waktu, dan bulan yang terinci per minggu, dan keterangan yang diisi kapan pelaksanaan pembelajaran berlangsung.
  3. Langkah menyusun Promes

Pada langkah menyusun Promes, ada beberapa langkah yang harus dikerjakan; yaitu:
  • Menginput/ memasukkan KD, topik dan sub topik bahasan dalam format Promes
  • Menetapkan jumlah jam [pada kolom minggu] dan jumlah tatap muka perminggu untuk setiap mata pelajaran
  • Mengalokasikan waktu sesuai kebutuhan bahasan topik pada kolom minggu dan bulan
  • Membuat catatan/ keterangan untuk bagian-bagian yang memerlukan

Fungsi Program Semester (Promes) dalam kegiatan  pembelajaran adalah:
  1. Menyederhanakan/memudahkan tugas seorang guru dalam pembelajaran selama satu semester. 
  2. Sebagai pedoman/acuan arah kegiatan dalam mencapai tujuan pembelajaran yang diprogramkan. 
  3. Sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran. 
  4. Sebagai pedoman kerja bagi guru sekaligus bagi murid 
  5. Sebagai parameter efektivitas dalam suatu proses pembelajaran
  6. Sebagai bahan penyusunan data agar terjadi keseimbangan kerja
  7. Menghemat waktu, tenaga, alat-alat dan biaya karena berlangsungnya program kerja yang efektif dan efisien serta terukur.

Di bawah ini merupakan link download yang saya gunakan untuk menyimpan filenya di google drive, sehingga materi Program Semester K 2013 PJOK Kelas 1 Sampai 6 SD Semester 2 Edisi Revisi 2017 akan lebih sempurna.

Semoga materi ini akan dapat membantu khususnya bapak dan ibu guru, sehingga akan memperjelas materi yang saat ini kami bagikan. Program Semester K 2013 PJOK Kelas 1 Sampai 6 SD Semester 2 Edisi Revisi 2017 akhirnya akan melengkapi administrasi pembelajaran bapak dan ibu semua.

Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018 Terlengkap

Telah dibuka kembali Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 yang dimulai tanggal 19 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2018, adapun Syarat dan ketentuan serta berbagai keperluan data dan materi terdapat pada akhir posting kami ini.

Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018

Persyaratan dan Ketentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

A. Persyaratan Peserta
  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi.
  5. Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
  7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2017.
  8. Memenuhi nilai minimal pretest PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknoogi, dan Pendidikan Tinggi.
  9. Sehat jasmani dan rohani.
  10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  11. Berkelakuan baik
B. Persyaratan Administrasi
  1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi, atau notaris.
  2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
  • Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • PNS yang ditugaskan sebagai Guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
  • Guru GTY dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
  • Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018.
5. Pakta Integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, seperti pada format di bawah ini. 
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.

C. Format Pakta Integritas Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
:
NIP/NIK 
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
NUPTK
:
Unit Kerja 
:
Alamat Unit Kerja 
:
Dengan ini saya menyatakan bahwa
:

Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya, dan jika di kemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018.


…………………., ………….. 2018
Calon Peserta PPG Dalam Jabatan,




(…………………………................)
NIP/NIK ……………………….....

Berikut adalah berbagai dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftarkan calon Peserta PPG (PPGJ) Tahun 2018.


Persyaratan Ketentuan Peserta PPGJ Dalam Jabatan Tahun 2018


Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018
Add caption
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018
Syarat Pendaftaran PPG (PPGJ) Tahun 2018

Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2018


2018 Bulan ke
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
1.

Wprkshop
PPL







2.






Wprkshop
PPL


3.







Wprkshop
PPL


Topik Diskusi Rencana Tindak lanjut
  • Tata cara dan waktu verifikasi berkas calon peserta PPG
  • Tata cara pengeluaran perizinan dan alokasi gutu pengganti sementara
  • Rencana pembiayaan PPG dari Pemda
  • Rencana pemantauan dan evaluasi kegiatan PPG
  • Rencana penempatan guru setelah lulus PPG, terutama bagi guru berkeahlian ganda



Konsep Nilai dan Cetak Ijazah SD KTSP dan K13 Tahun 2019

Konsep Nilai dan Cetak Ijazah SD KTSP dan K13 Tahun 2019

Aplikasi Konsep Nilai dan Cetak Ijazah SD Tahun 2019 - Aplikasi ini dapat di gunakan untuk membuat laporan rekap nilai SKHU dan IJAZAH yang di perlukan sekolah dalam penyusunan administrasi dan melengkapi laporan-laporan yang berhubungan nilai-nilai hasil USBN dan UAS siswa sekolah dengan format excel, Aplikasi ini juga dapat mencetak SKHU sementara sekaligus Cetak Ijazah bahkan lebih dalam satu sekali cetak. maka dari itu Aplikasi ini di beri nama Aplikasi Rekap Nilai plus cetak Ijazah dan SKHU sementara SD.  
Konsep Nilai dan Cetak Ijazah SD KTSP dan K13 Tahun 2019
Konsep Nilai dan Cetak Ijazah SD KTSP dan K13 Tahun 2019

Adapun mekanisme pengolahan nilai memiliki nilai rata-rata Rapor yang terdiri dari Semester 7-8-9-10-11-12 dan Nilai Ujian Sekolah (US) atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), untuk perbandingan atau persentase dari penggabungan nilai tersebut ditentukan oleh dinas provinsi di daerah masing-masing. Untuk mata pelajaran pada Ijazah SD memuat dua kurikulum yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP 2006), berikut ini mata pelajaran dari setiap kurikulum yang berlaku tahun 2018/2019. 
Berikut mata pelajaran atau muatan pelajaran yang terdapat di setiap kurikulum. 
Kurikulum 2013 Dalam kurikulum 2013 terdapat 2 kelompok mata pelajaran diantaranya adalah: 

Kelompok A 
  • Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan 
  • Pancasila dan Kewarganegaraan 
  • Bahasa Indonesia 
  • Matematika 
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 

Kelompok B 
  • Seni Budaya dan Prakarya 
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 
  • Muatan Lokal 
Download filenya: Aplikai Cetak Nilai Ijazah SD K 2013 Tahun 2019.xls 
Kurikulum 2006 (KTSP) 
  • Pendidian Agama 
  • Pendidikan Kewarganegaraan 
  • Bahasa Indonesia 
  • Matematika 
  • Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) 
  • Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) 
  • Seni Budaya dan Keterampilan 
  • Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 
  • Muatan Lokal 
Download Filenya: Aplikai Cetak Nilai Ijazah SD KTSP Tahun 2019.xls 
Sudah diketahui bersama bahwa kurikulum yang diterapkan di satuan pendidikan sudah tersedia fomat Ijazah yang telah di dasarkan pada kebutuhan sekolah, tetapi pada penulisan Ijazah semuanya sama berpedoman pada Juknis pengisian Ijazah 2019. 
Aplikasi ini dapat di gunakan untuk membuat laporan rekap nilai SKHU dan IJAZAH yang di perlukan sekolah dalam penyusunan administrasi dan melengkapi laporan-laporan yang berhubungan nilai-nilai hasil USBN dan UAS siswa sekolah dengan format excel, Aplikasi ini juga dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam mencetak SKHUS sekaligus Cetak Ijazah bahkan lebih dalam satu sekali cetak. 
Demikian pembahasan artikel terkait tentang Aplikasi Konsep Nilai dan Cetak Ijazah SD Tahun 2019, semoga dengan adanya aplikasi ini dapat menambah kemudahan bapak dan ibu guru dalam melakukan sistem perhitungan cetak nilai ijazah.