Download Standarisasi BOS 2018

Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) Tahun 2018

Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 - Meningkatkan mutu pendidikan dan mempermudah akses pendidikan bagi warga  yang kurang mampu adalah salah satu langkah pemerintah pusat  untuk  melalukan pembangunan nasional dibidang pendidikan dan peningkatkan kualitas pendidikan warga negaranya. Pendidikan  yang baik dalam suatu bangsa akan membentuk karakter bangsa yang bermartabat dan bermoral. Hal ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan suatu bangsa.  Pendidikan yang baik juga  akan merubah pola pikir sesorang menjadi lebih baik. Sehingga langkah pemerintah dalam pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  memang sangat perlu dilakukan. 
Pengalokasian dana BOS kepada setiap individu yang  menjadi sasaran Dana BOS harus  diawasi secara ketat, agar pengalokasian dana tepat sasaran dan tujuan diadakanya dana BOS bisa tercapai secara maksimal. Agar pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran diperlukan petunjuk teknis (Juknis).

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi materi mengenai Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 untuk SD SMP SMA SMK Tahun  2018 yang  Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Juknis ini, disebutkan bahwa sasaran alokasi dana BOS ditujukan pada : a)  SD; b)  SMP; c)  SMA ; d)  SMK; dan e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Pengalokasian dan pelaksanaan  Dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Juknis BOS ini merupakan suatu pedoman bagi pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS.

1. Perhitungan Jumlah BOS Untuk Sekolah

Berdasarakan Juknis Dana BOS  tahun 2018 yang Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, Dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. 
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai                 berikut: 
  1. SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  4. SMK sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b)  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 lebih penghitungan jumlah BOS                  sebagai   berikut: 
  • Penerima kebijakan alokasi minimal :
  1. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); 
  2. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 
  3. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bukan penerima kebijakan alokasi minimal:
  1.   SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  2.  SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  3. SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  4. SMK Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah 1peserta didik. 

Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

2. Penyaluran Dana BOS 

Penyaluran Dana BOS berdasarkan Jukdis BOS tahun 2018  yang Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :  
  • Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS.                                                            Penyaluran dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut;                                                                               
a. Penyaluran tiap triwulan
   1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
   2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
   3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
   4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun. 

b. Penyaluran tiap semester
   1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
   2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
  • Penyaluran BOS ke Sekolah 
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu: 

a.Penyaluran Tiap Triwulan 
   Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal 
   a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) :
     (1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
   (2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 
      (3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 
       (4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
       (5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

   b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun) 
     (1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 
  (2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). 
  (3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). 
     (4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). 
    (5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
    Untuk mendapatkan penjelasan mengenai Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018  untuk SD,SMP, SMA, SMK Tahun  2018 yang  Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 secara lengkap dan jelas silakan download materi melalui link dibawah ini:
    Download Materi Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 :
    01-Permendikbud No 1 Tahun 2018 Juknis BOS.pdf
    02-SE Juknis Penatausahaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2018.pdf
    03-Informasi Umum BOS Dikdas 2018.pdf 
    Demikian penjelasan singkat mengenai materi Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018, semoga penjelasan  singkat yang kami paparkan dapat bermanfaat dan terima kasih sudah mengunjungi documenguru.blogspot.co.id

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar 

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar- Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan materi mengenai Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. Kami akan menjelaskan mengenai pengertian proposal, tujuan pembuatan proposal, fungsi proposal, unsur -unsur / komponan yang harus ada dalam penulisan sebuah proposal, tata cara penulisan penulisan proposal yang benar,  macam - macam proposal  dan disertai contoh proposal yang bisa Anda download pada link di bawah. Dalam penulisan proposal kita harus memperhatikan unsur-unsur yang terkadandung dalam sebuah proposal karena proposal yang benar tentunya harus memenuhi semua aspek yang ada dalam unsur  sebuah proposal.  Langsung saja kita bahas tentang Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. 

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar
    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar

    Baca juga :

    RPP Kurikulum 2013 Bahasa Arab Kelas 1 Semester 1 dan 2

    RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2
    Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018


    1. Pengertian Proposal 

    Menurut KBBI (2002) Proposal  adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik penelitian di lapangan (field research) maupun penelitian di perpustakaan (library research). Keterampilan menulis proposal perlu dimiliki setiap insan berpendidikan agar mereka terbiasa berpikir sistematis-logis sebagaimana di dalam langkah-langkah penulisan proposal.

    2. Tujuan Proposal

    Tujuan pembuatan proposal antara lain untuk menyampaikan suatu rencana kegiatan sehingga kegiatan tersebut dapat diterima, mendapatkan bantuan finansial, mendapatkan izin dan mendapatkan sponsor. Dengan adanya proposal ini suatu kegiatan akan lebih terstuktur dan terencana. Ada kejelasan mengenai nama kegiatan, latar belakang diadakannya suatu kegiatan, waktu dan lokasi, sasaran, sususan panitia, anggaran biaya dan siapa penanggung jawab dari acara tersebut. Sehingga tujuan diadakannya suatu acara dapat tercapai dan sesuai dengan yang diharapkan. 


    3. Fungsi Proposal 

    Adapun fungsi dari sebuah proposal adalah sebagai berikut;

    1. Digunakan untuk mengajukan bantuan dana  pada lembaga 
    2. Digunakan untuk mengadakan  kegiatan tertentu seperti seminar, pelatihan, perlombaan, dll
    3. Digunakan untuk mengajukan suatu tender dari berbagai macam lembaga
    4. Digunakan untuk mendirikan suatu usaha
    5. Digunakan untuk melakukan penelitian dalam bidang agama, sosial, budaya, ekonomi, dll.

    4. Unsur -Unsur Proposal 

    Proposal yang baik dan benar harus memenuhi semua  yang menjadi unsur dari sebuah proposal. Unsur  dari sebuah proposal antara lain:
    1. Proposal  Yang Benar Harus Memuat Nama Kegiatan /Judul,                                                Judul ini akan memberikan gambaran umum mengenai proposal tersebut.
    2. Proposal Yang Benar Harus Memuat Latar Belakang Masalah,                                     Penjelasan mengenai  alasan mendasar tentang dibuatnya suatu  kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal dan harus diuraikan dengan singkat, jelas dan langsung tentang pokok permasalahan yang dialami.Penulisan latar belakang ini juga harus menarik dan meyakinkan agar pembaca tertarik dengan proposal yang kita ajukan. Selain itu, penulisan latar belakang ini juga harus sesuai dengan isi dan tujuan kegiatan. 
    3. Proposal Yang Benar  Harus Memuat Maksud atau Tujuan Diadakanya Suatu Kegiatan  atau Penelitian.                                                                                                                              Dalam bagian ini membahas tentang tindakan apa saja yang akan dilakukan agar maksud diadakan suatu kegiatan atau penelitian  dapat   terealisasi / terwujud. Penulisan tujuan ini juga harus berdasarkan pada rumusan masalah yang dibahas dalam proposal.
    4. Proposal Yang Benar  Harus Memuat  Tema ( Suatu kegiatan yang mendasari suatu proposal dibuat)
    5. Sasaran atau Peserta,                                                                                                     Menetapkan secara jelas siapa yang menjadi sasaran kegiatan  atau siapa yang akan mendapatkan dampak secara langsung dari kegiatan yang  akan dilaksanakan.
    6. Tempat dan Waktu,                                                                                                                 Penjelasan secara jelas megenaik kapan dan dimana kegiatan aau penelitian akan dilakukan.
    7. Kepanitiaan,                                                                                                                  Kepanitiaan ini berisikan mengenai susunan panitia yang mengadakan suatu kegiatan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal.
    8. Rencana Anggaran Biaya,                                                                                                        RAB berisikan rincian biaya keseluruhan kegiatan yang diperlukan. Penulisan RAB harus ditulis secara rinci dan detai agar kegiatan dalam proposal lebih meyakinkan dan berkesan lebih profesional. 

    5. Sistem Penulisan Proposal Yang Benar 

    5.1.  Proposal Penelitian 

    Sistem Penulisan propoposal penelitian yang benar   harus memuat antara lain: 
    1. Latar Belakang Masalah.                                                                                                      Penjelasan mengenai  alasan mendasar tentang dibuatnya suatu  kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal dan harus diuraikan dengan singkat, jelas dan langsung tentang pokok permasalahan yang dialami.Penulisan latar belakang ini juga harus menarik dan meyakinkan agar pembaca tertarik dengan proposal yang kita ajukan. Selain itu, penulisan latar belakang ini juga harus sesuai dengan isi dan tujuan kegiatan. 
    2. Batasan Masalah.                                                                                                                           Hal ini bermanfaat agar penelitian yang dilakukan lebih  fokus dalam suatu bidang yang diteliti dan tidak meluas sehingga tidak jelas dimana letak fokus  penelitian  yang dilakukan. 
    3. Rumusan Masalah                                                                                                                      Rumusan masalah ditulis dengan menyatakan beberapa pertanyaan yang sesuai dengan latar belakang dalam proposal.  Penulisan rumusan masalah hendaknya disusun secara singkat, padat, dan jelas. 
    4. Tujuan Penelitian                                                                                                                      Dalam bab ini membahas tentang apa saja yang ingin dicapai dalam suatu penelitian. Tujuan ini biasanya dibagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan secara khusus. 
    5. Manfaat Penelitian atau Kegiatan Yang Akan  Diselenggarakan.                                         Dalam bab ini membahas mengenai pentingnya diadakan suatu kegiatan atau penelitian tersebut dan manfaat yang akan didapatkan.
    6. Tinjauan Pustaka.
    7. Metode Penelitian.                                                                                                              Penjelasan mengeani rencana penelitian, variabel penelitian, definisi operasional variabel, waktu dan tempat penelitian, sample penelitian,jenis dan sember penelitian, teknik pengumpulan data, etika penelitian, pengolahan data, analisis data, sampai materi yang diinputkan.
    8. Objek Penelitian.
    9. Metode Pengumpulan Data.                                                                                                 Metode dalam pengumpulan data dilakukan melalui survey, interview, atau eksperimen.
    10. Metode Analisis Data.
    11. Hasil yang Diharapkan.                                                                                                        Penjelasan mengenai kontribusi penelitian dalam pengembangkan ilmu pengetahuan, pemecahan masalah yang tepat dan mengembangkan objek yang diteliti. 
    12. Daftar Pustaka.                                                                                                                  Berisikan sumber-sumber yang dirujuk dalam penyusuanan proposal.

    5.2. Proposal Kegiatan

    Sistem Penulisan propoposal kegiatan  yang benar harus memuat antara lain:  
    1. Latar Belakang Kegiatan
    2. Dasar Pemikiran
    3. Nama Kegiatan
    4. Tujuan Kegiatan
    5. Target Kegiatan
    6. Manfaat Kegiatan
    7. Jenis Kegiatan 
    8. Waktu dan Tempat Kegiatan
    9. Jadwal Kegiatan
    10. Pelaksana dan Organisasi Kerja
    11. Sasaran
    12. Anggaran Dana Kegiatan 
    13. Penutup

    6. Macam -Macam Proposal

    Secara umum proposal dapat dibedakan menjadi empat, yaitu : a) proposal bisnis (proposal yang berkaitan dengan dunia usaha, baik secara kelompok maupun perorangan). b) proposar proyek (proposal yang berhubungan dengan dunia kerja dan rencana bisnis). c) proposal penelitian (proposal yang berhubungan dengan pengembangan ilmu pengetahuan) d) proposal kegiatan (proposal yang berhunguan dengan pengadaan suatu kegiatan, baik secara kelompok maupun individu).

    Sedangkan berdasarkan bentuknya, Proposal dibedakan menjadi tiga yaitu ; proposal  formal,  Proposal nonformal dan proposal semi formal. 

    Untuk mendapatkan contoh proposal yang baik dan benar silakan download melalui link dibawah ini. 
    Download disini:
    PROPOSAL PEMBANGUNAN DAN REHAB TAHUN 2015 (1).doc
    PROPOSAL PEMBANGUNAN DAN REHAB TAHUN 2015.doc
    PROPOSAL RUANG TIK TAHUN 2015.doc

    Demikian yang dapat kami jelaskan mengani Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. Semoga bermanfaat dan terima kasih  telah  mengunjungi documenguru.blogspot.co.id


    Download Berkas Administrasi Guru SMA, SMK Gratis


    Download
    Kumpulan Berkas Administrasi Guru SMA, SMK Gratis - Bapak dan ibu yang
    kami hormati, dalam posting kali ini kami membagikan beberapa contoh
    berkas administrasi guru SMA SMK yang mana terdiri dari semester 1 dan
    2.









    administrasi
    ini terdiri dari semua mapel yang ada di jenjang SMA dan SMK sehingga
    bapak/ibu tinggal memili sesuai dengan mapel yang di ajarkan. 




    di bawah

    Soal Pretes Guru Pembelajar Kelas Atas SD


    Soal
    Pretes UKG GPO Kelas Atas SD Untuk bagi para guru yang akan mengikuti
    Pretest, Anda bisa mempersiapkan diri dengan cara belajar mengenai
    materi-materi yang akan diujikan pada Pretest Agustus mendatang. Namun,
    masalahnya kebanyakan para guru masih bingung, hal apa yang harus
    dipelajari, dan materi-materi apa saja yang akan diujikan pada kegiatan
    Pretest Agustus mendatang. Untuk kami

    Rilis Pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05


    Kami
    ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional bagi bapak/ibu guru di seluruh
    Indonesia. Menindaklanjuti laporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan
    teknis pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 dan dalam rangka terus
    meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan
    penyempurnaan Aplikasi Pemetaan PMP. Maka saat ini kami telah merilis
    pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP

    Aplikasi SKHU 2018 Kurikulum 2013 + KTSP Plus Nilai Ijazah Format Excel.Xlsm


    Aplikasi
    SKHU 2018 Kurikulum 2013 + KTSP Plus Nilai Ijazah Format Excel.Xlsm
    Merupakan file yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan
    administrasi di sekolah yang bisa digunakan untuk Aplikasi, Aplikasi
    Raport, Download, Excel, Ijazah, Raport, Raport Kurikulum 2013, SKHU,
    SKHUN bisa juga disesuaikan dengan keperluan administrasi sekolah agar
    lebih mudah dalam membuat dan

    Soal & Jawaban USBN SMP 2018 Bahasa Jawa (Prediksi & Pembahasan)


    Soal
    USBN SMP 2017/2018 Prediksi Lengkap Dengan Kunci Jawaban - Ujian
    Sekolah Berstandar Nasional (USBN) SMP mengalami perubahan dari tahun
    sebelumnya. Jika tahun 2017 USBN SMP hanya terdiri dari 3 (tiga) mata
    pelajaran saja yakni Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn dan Ilmu
    Pengetahuan Sosial. Maka USBN tahun 2018 terdiri dari 11 Mata Pelajaran.







    Prediksi
    Soal USBN SMP dan

    Prediksi Soal Pretest PPG Tahun 2018 Jenjang SMP Lengkap Kisi-Kisi Semua Mapel


    Berikut
    ini adalah kisi kisi pretest ppg 2018,kisi kisi ppg 2018, soal pretest
    ppg 2018, kisi kisi soal pretest ppg 2017, soal ppg 2018, kisi kisi
    pretest ppg 2017, kisi kisi soal ppg, soal pretest ppg matematika smp,
    Ujian Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2018 akan segera dilaksanakan
    oleh setiap Guru pada setiap tingkatan. Tujuan pelaksanaan PPG adalah
    untuk memberikan latihan bagi

    POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

    POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. 
    POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
    POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
    Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki 4 (empat) pilar:
    1. Pilar pertama; adalah perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari. 
    2. Pilar kedua; adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi. 
    3. Pilar ketiga; adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik. 
    4. Pilar keempat; adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. 
    POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

    LINK DOWNLOAD LAIN:
    Surat Edaran Pengisian DIA 2018 (wajib)Alur pengisian Sispena 2018Panduan Akreditasi Sekolah Madrasah KomplitKelengkapan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
    Simak Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah berikut ini:
    1. Langkah Ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (Dia) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M) 
    2. Langkah Ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
    3. Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 
    4. Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
    5. Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 
    6. Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
    7. Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
    8. Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi 

    Lebih lengkap download berikut ini

    Demikian ulasan materi Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 semoga bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan berbagai kata dan kalimat mohon maaf yang sebesar-besarnya.


    Download Edaran Pengisian Aplikasi DIA 2018

    Edaran Pengisian Aplikasi DIA 2018

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius kepada sekolah dan madrasah sasaran akreditasi 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) di Sispena. Sekolah dan Madrasah yang belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai sanksi tegas.
    Sedangkan bagi sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak akan diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah dan madrasah tersebut akan menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu tentang perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku.

    Selain itu di lain pihak, bagi madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018 dan telah mengisi DIA namun tidak dapat dilakukan visitasi karena keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.

    Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA.

    Link terkait:

    Yth. Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
    se-Indonesia

    Dengan hormat, sehubungan dengan kebijakan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menyampaikan kepada BAP-S/M dan Direktorat terkait melalui berbagai pertemuan dan pelaksanaan akreditasi melalui beberapa media cetak (pedoman dan juknis). Salah satu poin penting kebijakan tahun 2018 adalah melakukan akreditasi dengan prioritas (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, (3) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, (4) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan (5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018.

    Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena, sampai saat ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yang melakukan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN-S/M menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. BAP-S/M agar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
    2.    Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakreditasi dan Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yang tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
    3.    Bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
    a.  Wajib mengisi DIA;
    b. BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yang tidak melakukan pengisian DIA;
    c. BAN-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 akibat keterbatasan kuota.
    4.  Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan telah selesai pada akhir bulan Mei 2018.
    Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017 perihal Perpanjangan Akreditasi (terlampir), dinyatakan tidak berlaku.

    Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.

    DIA atau Data isian Akreditasi adalah aplikasi secara online dalam Sispena yang berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah dan sekolah sasaran akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA dan dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar acuan dan audit kelayakan bagi BAN S/M untuk menentukan sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau tidak.
    [0] Edaran Pengisian DIA 2018.pdf
    Sispena dan DIA dapat diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
    Materi ini dapat pula diakses DI SINI
    Sumber utama: https://ayomadrasah.blogspot.co.id