Download RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 1 Semester 1 dan 2

Download RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 1 Semester 1 dan 2

Download RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 1 Semester 1 dan 2- Hai,  Para Bapak /Ibu Guru sekalian, kali ini Dokumen Guru akan membagikan menganai RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 1 Semester 1 dan 2.  Mata pelajaran Al-Qur'an dan Hadits adalah pelajaran wajib yang harus  diajarkan dalam sekolah madrasah. Oleh karena itu, Guna tercapainya kompetensi inti dan kompetensi dasar pengajaran Al-Qur'an dan Hadist, Guru wajib memiliki Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Proses  Pembelajaran akan lebih efektive dan efisien apabila guru memiliki RPP. Dalam RPP aktivitas di dalam kelas  dijelaskan dengan jelas sehingga guru memiliki acuan dalam menentukan aktivitas yang akan dilakukan dalam kelas. Proses pembelajaran juga lebih terarah dan  efektive sesuai dengan waktu pengajaran dan tujuan yang ingin dicapai.

RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 1 Semester 1 dan 2


1. Pengertian RPP

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan  rencana yang menggambarkan tentang pengorganisasian dan prosedur pembelajaran untuk  mencapai satu kompetensi dasar yang telah  ditetapkan. Dalam RPP harus memuat  tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

2. Komponen-Komponen  RPP

RPP memiliki komponen antara lain :

  1. Memuat identitas mata pelajaran( satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas, semester, jumlah pertemuan dan alokasi waktu) .
  2. Memuat Standar kompetensi yang ingin dicapai.
  3. Memuat kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.
  4. Memuat indikator kompetensi.
  5. Memuat tujuan pembelajaran.
  6. Memuat materi ajar yang mencakup prinsip, konsep, fakta, dan prosedur yang relevan.
  7. Memuat sumber belajar yang  didasarkan pada SK dan KD, materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator.
  8. Memuat alokasi waktu.
  9. Memuat model/metode / pendekatan pembelajaran.
  10. Memuat kegiatan pembelajaran, terdiri dari : a) pendahuluan / kegiatan awal dalam pertemuan pembelajaran,b) Inti / proses pembelajaran yang bertujuan untuk mencapai kompetensi dasar, c) Penutup/ kegiatan yang dilakukan guna mengakhiri proses pembelajaran dalam kelas.
  11. Memuat penilaian hasil belajar siswa.

Untuk mendapat RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 1 Semester 1 dan 2 langsung saja download  melalui link dibawah ini.

Download RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 1 Semester 1 dan 2 disini :
Demikian materi yang dapat kami bagikan untuk membantu bapak dan ibu guru yang mengajar di Madrasah, sehingga akan lengkap apabila bapak dan ibu telah berhasil mendownload materi yang kami bagikan ini.
Berikut link download lainnya:

Terima kasih atas kunjungannya, semoga apa yang telah diperoleh dari blog kami dapat bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan kami.

Download RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2

Download RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2

Download RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2 - Hai,  Para Bapak /Ibu Guru sekalian, kali ini Dokumen Guru akan membagikan menganai RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2.  Mata pelajaran Al-Qur'an dan Hadits adalah pelajaran wajib yang harus  diajarkan dalam sekolah madrasah. Oleh karena itu, Guna tercapainya kompetensi inti dan kompetensi dasar pengajaran Al-Qur'an dan Hadist, Guru wajib memiliki Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar tujuan pembelajaran dapat tercapai. Proses  Pembelajaran akan lebih efektive dan efisien apabila guru memiliki RPP. Dalam RPP aktivitas di dalam kelas  dijelaskan dengan jelas sehingga guru memiliki acuan dalam menentukan aktivitas yang akan dilakukan dalam kelas. Proses pembelajaran juga lebih terarah dan  efektive sesuai dengan waktu pengajaran dan tujuan yang ingin dicapai.

RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2
Download RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2


Pengertian RPP

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan  rencana yang menggambarkan tentang pengorganisasian dan prosedur pembelajaran untuk  mencapai satu kompetensi dasar yang telah  ditetapkan. Dalam RPP harus memuat  tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

Komponen-Komponen  RPP

RPP memiliki komponen antara lain :
  1. Memuat identitas mata pelajaran( satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas, semester, jumlah pertemuan dan alokasi waktu) . 
  2. Memuat Standar kompetensi yang ingin dicapai. 
  3. Memuat kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh peserta didik.
  4. Memuat indikator kompetensi.
  5. Memuat tujuan pembelajaran.
  6. Memuat materi ajar yang mencakup prinsip, konsep, fakta, dan prosedur yang relevan.
  7. Memuat sumber belajar yang  didasarkan pada SK dan KD, materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator.
  8. Memuat alokasi waktu. 
  9. Memuat model/metode / pendekatan pembelajaran.
  10. Memuat kegiatan pembelajaran, terdiri dari : a) pendahuluan / kegiatan awal dalam pertemuan pembelajaran,b) Inti / proses pembelajaran yang bertujuan untuk mencapai kompetensi dasar, c) Penutup/ kegiatan yang dilakukan guna mengakhiri proses pembelajaran dalam kelas. 
  11. Memuat penilaian hasil belajar siswa. 

Untuk mendapat RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2 langsung saja download  melalui link dibawah ini.


Demikian materi yang dapat kami bagikan untuk membantu bapak dan ibu guru yang mengajar di Madrasah, sehingga akan lengkap apabila bapak dan ibu telah berhasil mendownload materi yang kami bagikan ini.
Berikut link download lainnya:

Terima kasih atas kunjungannya, semoga apa yang telah diperoleh dari blog kami dapat bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangan kami.

RPP Kurikulum 2013 Bahasa Arab Kelas 1 Semester 1 dan 2

RPP Kurikulum 2013 Bahasa Arab Kelas 1 Semester 1 dan 2

Untuk mengawali proses belajar mengajar seorang guru yang paling penting adalah mempersiapkan terlebih dahulu sebuah administrasi pembelajaran yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
RPP Kurikulum 2013 Bahasa Arab Kelas 1 Semester 1 dan 2
RPP Kurikulum 2013 Bahasa Arab Kelas 1 Semester 1 dan 2
Dan berikut adalah RPP yang dapat dipergunakan sebagai materi melengkapi administrasi pembelajaran tersebut.


Demikian semoga materi yang kami bagikan ini bermanfaat. Serata sebagai materi tambahan tentang Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) langsung saja DOWNLOAD DI SINI

Download PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan sebagai berikut:
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS
PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
  9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
  11. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
  13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
  14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
  15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
  16. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
  19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
  20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
  21. Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
  22. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
  23. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
  24. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
  25. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
  26. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan.
  27. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
  28. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  29. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
  30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  31. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
  32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

LINK DOWNLOADPP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS.pdf
Demikian materi ini semoga bapak, ibu serta Pegawai Negeri (PNS) yang lain dapat mempelajari dan akhirnya dapat bekerja saesuai tupoksinya masing-masing.

Kisi-Kisi USBN SMALB tahun 2018

Kisi-Kisi USBN SMALB tahun 2018

Kisi-Kisi USBN SMALB tahun 2018 - Dalam kesempatan kali ini kami akan berbagi mengenai kisi-kisi USBN SMALB Tahun 2018, yang tentukan dapat membantu para siswa Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)  dalam menentukan materi yang harus di pelajari. Kisi-kisi adalah suatu format berbentuk matriks berisi informasi yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis atau merakit soal.  Tujuan penggadaan tes juga dimuat dalam kisi-kisi.  Dengan adanya kisi-kisi soal yang  dihasilkan akan lebih  representative dalam megukur kemampuan siswa sesuai dengan  kopetensi dasar  yang ingin dicapai.


Kisi-Kisi USBN SMALB tahun 2018
Kisi-Kisi USBN SMALB tahun 2018


Kami akan membagikan kisi -kisi USBN SMALB yang memuat kisi-kisi  soal untuk anak -anak Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Netra, Tuna Daksa, dan Autis. Mata pelajaran yang akan diujikan  mencakup mata pelajaran Agama, Bahasa Indonesia,  IPA, IPS, PKN, Bahasa  Inggris  dan Matematika. Setiap level kognitif pada kisi-kisi ini   akan dijelaskan secara detail dan jelas,  sehingga para siswa SMALB dapat memahami dengan mudah. Kisi - kisi ini semoga dapat membantu para siswa dalam meraih nilai yang baik dan sesuai dengan harapan mereka.

                            Baca juga :Kisi-kisi USBN Jenjang SMA tahun 2018

Keuntungan yang akan didapat siswa dengan adanya kisi -kisi antara lain:  
  1. Siswa memiliki panduan dalam belajar, sehingga proses belajar menjadi lebih efektive
  2. Siswa tidak perlu mempelajari semua materi, cukup mempelajari materi yang ada dalam kisi-kisi
  3. Dapat membantu siswa dalam mencapai Standart Kompetensi Lulusan ( SKL) yang telah di tentukan oleh pemerintah.                                   

Untuk mendapat Kisi -Kisi  USBN SMALB Tahun 2018 langsung saja anda download  melalui link dibawah ini. 
Download disini:

Demikian uraian singkat  yang dapat kami jelaskan mengenai Kisi-Kisi Soal USBN SMALB Tahun 2018 . Terima kasih atas  kunjungannya dan semoga materi yang kami bagikan bermanfaat.



"Selamat menempuh ujian semoga mendapat nilai yang baik sesuai dengan yang adek-adek harapkan." 



Kisi-Kisi USBN Jenjang SMA Tahun 2018

Kisi-Kisi USBN Jenjang SMA Tahun 2018 

Kisi-Kisi USBN Jenjang SMA Tahun 2018 - Kisi-Kisi Soal USBN disusun berdasarkan peraturan yang telah ditentukan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kisi-Kisi USBN Jenjang SMA Tahun 2018
Kisi-Kisi USBN Jenjang SMA Tahun 2018
Secara umum bahwa pengertian kisi-kisi adalah sebuah format atau matrik yang termuat informasi yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis tes atau untuk merakit tes. Berikut ini adalah materi Kisi-kisi USBN jenjang SMA dengan perpaduan 2 (dua) kurikulum yaitu kurikulum 2013 dan kurikulum 2006 atau KTSP.

Bagi sekolah SMA yang menggunakan Kurikulum 2013 materi kisi-kisinya sebagai berikut:


Bagi sekolah SMA yang menggunakan kurikulum 2006 materi kisi-kisinya sebagai berikut:


Semoga materi Kisi-Kisi USBN Jenjang SMA Tahun 2018 yang kami bagikan saat ini dapat bermanfaat bagi Guru, siswa dan orang tua, sehingga prestasi siswa sesuai harapan dari sekolah, masyarakat dan orang tuanya.
Baca juga: Kisi-Kisi USBN Kejar Paket
Kami berharap bagi yang telah berhasil mengunjungi blog kami, dapat membagikan materinya kepada rekan kita, sehingga materi dari kami benar-benar bermanfaat.

Kisi-Kisi USBN Program Kejar Paket A, B, dan C Tahun 2018

Kisi-Kisi USBN Program Kejar Paket A, B, dan C Tahun 2018

Pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan penerapan Kurikulum 2006 dan juga menggunakan Kurikulum 2013, namun khusus pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional Program Wustha, Program Ulya, Kejar Paket A, B, dan Kejar Paket C menggunakan kisi-kisi Kurikulum 2006.
Kisi-Kisi USBN Program Kejar Paket A, B, dan C Tahun 2018
Kisi-Kisi USBN Program Kejar Paket A, B, dan C Tahun 2018
Dengan demikian sudah barang tentu BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) sudah menyusun dengan mengeluarkan kisi-kisi SKL USBN tahun 2018 untuk tingkat Kejar Paket yang secara keseluruhan menggunakan Kurikulum 2006 (KTSP)..

Untuk USBN Tahun pelajaran 2017/2018, Kisi-Kisi yang keluar sekarang masih mengacu pada irisan materi KTSP 2006, sehingga kisi-kisi yang ada sekarang merupakan kurikulum 2006.



Demikian materi Kisi-Kisi USBN Program Kejar Paket A, B, dan C Tahun 2018 semoga dapat dipergunakan untuk mengawali belajar bagi siswa-siswi kita.

Lihat link download lainnya:


Terima kasih kunjungannya, kami tunggu kunjungan berikutnya, dan apabila terdapat kesalahan mohon dimaafkan ya ?

Kisi-Kisi Soal Penilaian Matematika Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi

Kisi-Kisi Soal Penilaian Matematika Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi - Secara umum bahwa kegunaan kisi-kisi soal adalah gambaran nyata untuk menyusun soal yang akan dijadikan sebagai pedoman dalam menyusun soal.
Baca dulu: Kisi-kisi Soal Ujian Nasional 2018
1. Pengertian kisi-kisi
Kisi-kisi adalah suatu format berbentuk matriks berisi informasi yang dapat dijadikan pedoman untuk menulis atau merakit soal. Kisi-kisi disusun berdasarkan tujuan penggunaan tes. Penyusunan kisi-kisi merupakan langkah penting yang harus dilakukan sebelum penulisan soal. Bila beberapa penulis soal menggunakan satu kisi-kisi, akan dihasilkan soal-soal yang relatif sama (paralel) dari tingkat kedalaman dan cakupan materi yang ditanyakan.

2. Syarat kisi-kisi

Kisi-kisi tes prestasi akademik harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. Mewakili isi kurikulum yang akan diujikan.
  2. Komponen-komponennya rinci, jelas, dan mudah dipahami.
  3. Indikator soal harus jelas dan dapat dibuat soalnya sesuai dengan bentuk soal yang telah ditetapkan.

Kisi-Kisi Soal Penilaian Matematika Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
Kisi-Kisi Soal Penilaian Matematika Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi
3. Komponen kisi-kisi

Komponen-komponen yang diperlukan dalam sebuah kisi-kisi disesuaikan dengan tujuan tes. Komponen kisi-kisi terdiri atas komponen identitas dan komponen matriks. Komponen identitas diletakkan di atas komponen matriks. Komponen identitas meliputi jenis/jenjang sekolah, program studi/jurusan, mata pelajaran, tahun ajaran, kurikulum yang diacu, alokasi waktu, jumlah soal, dan bentuk soal. Komponen-komponen matriks berisi kompetensi dasar yang diambil dari kurikulum, kelas dan semester, materi, indikator, level kognitif, dan nomor soal.

Langkah-langkah menyusun kisi-kisi:

  1. menentukan KD yang akan diukur;
  2. memilih materi yang esensial;
  3. merumuskan indikator yang mengacu pada KD dengan memperhatikan materi dan level kognitif.
Kisi-Kisi-PAS-Mat-5-TP-2017-2018.docx
Demikian semoga Kisi-Kisi Soal Penilaian Matematika Kelas 5 Semester 2 Kurikulum 2013 Edisi Revisi ini dapat bermanfaat.

Download Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2018

Download Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2018

Bapak, Ibu serta pengunjung, sesuai janji kami bahwa kami selalu mengupdate berbagai materi khususnya di bidang pendidikan, meskipun dalam hal ini terlambat, namun tidak ada salahnya jika file yang kami bagikan ini sekaligus kami gunakan sebagai arsip bagi sekolah kami.
Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2018
Download Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2018
Berikut ini merupakan link Download Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 yang telah kami persiapkan dan tersimpan pada aplikasi google drive, sehingga file akan lebih nyaman dan aman, serta mudah untuk didapat.


Demikian semoga materi Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional (UN) Tahun 2018 bermanfaat dengan baik, dan mohon maaf apabila terdapat berbagai kekurangan.

Lini terbaru lainnya:


Mohon maaf atas segala kekurangan dan semoga masih tetap berkunjung di blog kami ini.

Standarisasi Penggunaan BOS Terbaru 2018

Standarisasi Penggunaan BOS Terbaru 2018 - Bapak, ibu serta pengunjung yang budiman pengelolaan dana BOS tahun 2018 memang ada perbedaan tata kelola dana tersebut, namun perbedaan tersebut senantiasa untuk memperjelas kegunaan dana BOS tersebut, dan berikut uraian singkatnya.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan kabupaten/kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta untuk menghindari permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
  1. Dana BOS merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi yang penyalurannya dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD Provinsi.
  2. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1, selanjutnya disalurkan oleh Pemerintah Provinsi dari RKUD langsung kepada masing-masing Satuan Pendidikan melalui mekanisme hibah, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya Dana BOS dimaksud pada RKUD Provinsi.
  3. Berdasarkan Pasal 327 ayal (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan semua penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah.
  4. Berdasarkan Paragraf 21 PSAP Nomor 02 Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dijelaskan bahwa Pendapatan LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah. lnterprestasi Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) Nomor 02 tentang Pengakuan Pendapatan Yang Diterima Pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah dijelaskan bahwa pengakuan pendapatan ditentukan oleh BUN/BUD sebagai pemegang otoritas dan bukan semata-mata oleh RKUN/RKUD sebagai salah satu tempat penampungnya. Selanjutnya penjelasan IPSAP Nomor 02 bahwa pendapatan juga mencakup antara lain pendapatan kas yang diterima Satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUN/RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUN/BUD untuk diakui sebagai pendapatan negara/daerah.
Baca juga: Contoh Soal PPG Guru TK tahun 2018
Untuk melaksanakan hal sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 disampaikan kepada Saudara dan untuk selanjutnya dilaksanakan yakni Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri Yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD dengan rincian sebagai berikut:

a. Penganggaran:
  1. Penganggaran Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri dalam APBD, ditetapkan berdasarkan alokasi Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri yang bersangkutan sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Keputusan Gubernur dimaksud ditetapkan setelah alokasi Dana BOS setiap Provinsi dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada angka '1) belum ditetapkan, maka penganggaran Dana BOS tersebut didasarkan pada alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya.
  3. Berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1) atau angka 2), Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disebut RKAS Dana BOS yang memuat rencana belanja Dana BOS.
  4. 4) Rencana belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3), dianggarkan dengan mempedomani Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pendidikan.
  5. Kepala Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota.
  6. Berdasarkan RKAS Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 5), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut RKA-SKPD, yang memuat rencana pendapatan Dana BOS dan belanja Dana BOS.
  7. Rencana Pendapatan Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Pendapatan Asli Daerah, Jenis Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, Obyek Dana BOS, Rincian Obyek Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negert sesuai kode rekening berkenaan.
  8. Rencana belanja Dana BOS pada RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) dianggarkan pada Kelompok Belanja Langsung, Program BOS, yang diuraikan ke dalam Kegiatan, Jenis, Obyek, dan Rincian Obyek Belanja sesuai kode rekening berkenaan.
  9. RKA-SKPD sebagaimana dimaksud angka 6) dipergunakan sebagai bahan penyusunan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada tentang Penjabaran APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b. Pelaksanaan dan Penatausahaan:
  1. Berdasarkan Perda tentang APBD dan Perkada tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 9), Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya DPA-SKPD yang memuat pendapatan dan belanja Dana BOS sesuai dengan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6).
  2. Untuk menyelenggarakan fungsi perbendaharaan dana BOS, Kepala Daerah mengangkat Bendahara Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap tahun anggaran atas usul Kepala SKPD Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD. Pengangkatan bendahara tersebut ditetapkan dengan Keputusan KepalaDaerah.
  3. Bendahara Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 2), membuka rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri atas nama Satuan Pendidikan yang diusulkan oleh Kepala Satuan Pendidikan melalui Kepala SKPD Dinas Pendidikan, yang selanjutnya rekening tersebut ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
  4. Kepala SKPD Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan Rekening Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3) kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan Provinsi, sebelum dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah yang selanjutnya disebut NPH BOS.
  5. Penyaluran Dana BOS dari RKUD Provinsi ke Rekening Dana BOS masingmasing Satuan Pendidikan Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan setelah penandatanganan NPH BOS.
  6. Penerimaan Dana BOS pada masing-masing Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 5), diakui sebagai pendapatan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota untuk digunakan langsung dalam rangka pelayanan pendidikan pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
  7. Dalam hal terdapat bunga dan/atau jasa giro dalam pengelolaan Dana BOS, maka bunga dan/atau jasa giro lersebut menambah pendapatan Dana BOS pada tahun anggaran berkenaan dan dapat langsung digunakan untuk pelayanan pendidikan pada Satuan Pendidikan bersangkutan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berkenaan.
  8. Dalam hal sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, terdapat sisa Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri, maka sisa Dana BOS dicatat sebagai Sisa Lebih Pembrayaan yang selanjutnya disebut SILPA tahun berkenaan, dan selanjutnya digunakan pada tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS tahun berikutnya.
  9. Tata Cara Pencatatan dan Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagai berikut:
  • Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri mencatat pendapatan dan belanja Dana BOS pada Buku Kas Umum beserta Buku Kas Pembantu dengan Contoh format Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak dan Buku Pembantu Rincian Objek Belanja pada Bendahara Dana BOS.
  • Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Negeri menyampaikan realisasi pendapatan dan realisasi belanja setiap bulan kepada Kepala Satuan Pendidikan, dengan melampirkan bukti-bukti pendapatan dan belanja yang sah, paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya, untuk pengesahan oleh Kepala Satuan Pendidikan.
  • Berdasarkan Buku Kas Umum dan/atau Buku Kas Pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a), Bendahara Dana BOS menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS masing-masing Satuan Pendidikan Negeri setiap triwulan.
  • Bendahara Dana BOS menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf c) kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Pendidikan pada setiap triwulan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
  • Penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf d) dilampiri Surat Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan Negeri.
  • Dalam hal mempertimbangkan lokasi, kondisi geografis dan jarak tempuh serta pertimbangan objektif lainnya, BupatiMalikota dapat menetapkan kebijakan penyampaian Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja Dana BOS sebagaimana dimaksud pada huruf d) djlakukan setiap semester paling lanra tanggal 10 bulan berikutnya setelah semester yang bersangkutan berakhir.
  • Berdasarkan Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja dari Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf d) atau huruf f), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja yang selanjutnya disebut SP3B Satuan Pendidikan Negeri kepada PPKD. 
  • Berdasarkan SP3B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf g), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Satuan Pendidikan Negeri.
  • Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disebut PPK SKPD Dinas Pendidikan dan PPKD selaku BUD melakukan pembukuan atas pendapatan dan belanja Dana BOS Satuan Pendidikan berdasarkan SP2B Dana BOS Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf h), dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
  1. Kepala Satuan Pendidikan Negeri bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja Dana BOS yang diterima langsung oleh Satuan Pendidikan.
  2. Berdasarkan SP2B Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka t huruf i), Kepala SKPD Dinas Pendidikan menyusun Laporan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang bersumber dari Dana BOS serta menyajikan dalam Laporan Keuangan SKPD Dinas Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
  3. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD yang dianggarkan berdasarkan alokasi penyaluran final triwulan lV tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), tidak sesuai dengan alokasi Dana BOS dalam Keputusan Gubernur tentang Daftar Penerima dan Jumlah Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1), maka pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dalam Perda tentang APBD dengan memperhitungkan sisa Dana BOS tahun sebelumnya pada masing-masing Satuan Pendidikan Negeri.
  4. Penyesuaian alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 3) dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD.
  5. Dalam hal alokasi Dana BOS dalam Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak sesuai dengan realisasi penyaluran final Dana BOS triwulan lV tahun berjalan, maka pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penyesuaian alokasi Dana BOS dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
  6. Dalam hal Dana BOS bagi Satuan Pendidikan Negeri belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016, maka untuk memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pendapatan dan belanja Dana BOS sekurangkurangnya disajikan dalam Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

6. Untuk mempermudah pengelolaan Dana BOS Satuan Pendidikan Negeri yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, agar mempedomani contoh format penganggaran, contoh format pelaksanaan dan penatausahaan serta contoh format pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

Berikut adalah sebagai materi untuk memperjelas dan melengkapi penjelasan di atas, karena hanya sebagian kecil yang dapat kami uraikan di atas tersebut.

Demikian semoga materi yang kami bagikan ini dapat bermanfaat. Dan mohon maaf atas segala kekurangan kami dalam membagikan materi pada blog ini.