Download Contoh Format Daftar Absensi Harian Guru

Contoh Format Daftar Absensi Harian Guru


Dikesempatan kali ini tentunya tidak akan kami sia – siakan dalam memberikan sebuah info serta file yang berhubungan langsung dengan dunia pendidikan di Indonesia serta untuk sekolah – sekolah di Indonesia baik dari sekolah swasta maupun sekolah negeri yang tentunya sangatlah penting buat rekan – rekan guru semuanya yang selalu bersemangat dalam mengajar serta mendidik generasi bangsa agar menjadi generasi yang bagus dan bermanfaat buat negeri Indonesia.

Dalam kegiatan belajar mengajar tentunya para siswa - siswi harus terlebih dahulu diabsen agar nantinya para guru mengetahui berapa siswa - siswi yang tidak dapat mengikuti pelajaran pada waktu itu selain itu absensi juga berguna untuk melihat keaktifan siswa - siswi dalam mengikuti kegiatan belajar dikelas, akan tetapi seorang guru haruslah juga mengisi daftar absensi yang tentunya sudah disediakan oleh sekolah agar nantinya dapat mengetahui keaktifan guru dalam kegiatan mengajar dikelas. Bagi sekolah - sekolah yang sekiranya belum mempunyai file mengenai Download Contoh Format Daftar Absensi Harian Guru diharapkan agar segera mau mendownlaod file yang sudah kami siapkan khusus buat sekolah - sekolah diseluruh Indonesia agar nantinya dapat digunakan dalam mengabsen para guru - guru disekolah dan untuk kota - kota besar keaktifan seorang guru dalam memberikan pembelajaran juga mempengaruhi dapat tidaknya tunjangan daerah yang biasanya diberikan bersamaan dengan gaji bulanan.

Silahkan bagi sekolah - sekolah yang belum mempunyai file seperti Download Contoh Format Daftar Absensi Harian Guru agar segera mau mendownlaod file tersebut supaya nantinya dapat dijadikan acuhan dalam pembuatan format daftar absensi guru disekolah dan tak lupa kami ingatkan agar sekolah yang sudag mendonwlaod agar mau membagikan file ini kepada sekolah - sekolah lainnya yang sekiranya membutuhkan.

Cara Membuat SK Bupati/Walikota untuk Penerbitan NUPTK

Salam guru kita kaesempatan ini kami akan membagikan kepada Bapak ibu tentang Surat pengajuan NUPTK baru untuk Anda sebagai GTT maupun operator sekolah ini, bisa menjadi referensi nantinya. Mengajukan NUPTK memang bukan perkara mudah, apalagi sekarang cara membuat NUPTK sudah secara online dan membutuhkan SK Bupati/Walikota.


    Contoh Surat Pengajuan NUPTK Baru


    Jika saat ini kenyataannya membuat NUPTK menggunakan SK Bupati dan di eksekusi di VERVAL PTK, lantas buat apa syarat yang ada di surat ini?

    Bagi sebagian daerah, membuat NUPTK akan dibantu dari Dinas Pendidikan masing-masing. Sebagai contoh, syaratnya adalah sebagai berikut;

    1. Foto Copy KTP
    2. Foto Copy Ijazah
    3. Foto Copy SKBM
    4. Dan lain sebagainya
    Bapak ibu bisa download contoh surat pengajuan NUPTK baru dibawah :


    Majalah Olimpiade Sains Nasional SD SMP SMA SMK

    Majalah Olimpiade Sains Nasional SD SMP SMA SMK


    Dihari yang indah serta cerah ini tak lupa kami akan selalu memberikan maupun menyajikan materi – materi seputar dunia pendidikan di Indonesia yang tentunya terbaru buat rekan – rekan semuanya agar nantinya tidak ketinggalan dalam menerima informasi maupun pengumuman di sekolah – sekolah.Salam buat guru – guru di seluruh Indonesia yang tentunya diharapkan selalu termotivafi untuk selalu belajar serta memberikan pelajaran yang bagus dalam memberikan ilmu kepada para siswa – siswi disekolah dan generasi bangsa Indonesia. Tak lupa kami juga akan memberikan sebuah file/materi/maupun aplikasi yang berhubungan langsung dengan pendidikan di negeri ini. Untuk mendapatkan file serta materi yang tentunya sangat bagus ini guru – guru tidak usah bingung karena kami sudah menyiapkannya khusus buat guru – guru akan tetapi syaratnya guru – guru harus mendownload terlebih dahulu sebelum mendapatkan aplikasi atau file mengenai Majalah Olimpiade Sains Nasional SD SMP SMA SMK

    Majalah olimpiade saint ini berisikan tentang  kegiatan - kegiatan selama setahun ini dan didalamnya juga banyak materi - materi mengenai dunia sains diseluruh Indonesia, dimajalah juga terdapat sekolah - sekolah yang peserta didiknya mendapatkan juara baik dari jejang sekolah dasar sampai jenjang sekolah menengah atas ataupun sekolah menengah kejuruan. Penting abgi sekolah - sekolah mempunyai majalah seperti ini agar kedepannya menjadi acuhan bagi sekolah tersebut agar peserta didiknya mendapatkan juara disaat perlombaan sains tinggat nasional diadakan dan tentunya peserta didik yang berkompeten harus segera mungkin diberikan pelatihan soal - soal agar nantinya sudah siap melaksankan kegiatan olimpiade sains diselenggarakan oleh pemerintah.

    Bagi sekolah - sekolah yang sekiranya file dari kami mengenai Majalah Olimpiade Sains Nasional SD SMP SMA SMK bagus serta penting maka tidak ada salahnya jika sekolah - sekolah diseluruh Indonesia mendownlaod file dari kami yang kamis sediakan gratis buat sekolah - sekolah diseluruh penjuru Indonesia. Semoga materi berupa Majalah Olimpiade Sains Nasional SD SMP SMA SMK dapat memberikan berbagai manfaat serta kegunaan bagi sekolah - sekolah yang ingin mengeikuti perlombaan olimpiade sains tinggal nasional dan tak lupa kami mengingatkan agar sekolah - sekolah yang sudah mendownlaod file dari kami agar mau membagikannya kepada teman - teman yang menginginkan file seperti ini.

    Juknis Inpassing Guru Non PNS

    Juknis Inpassing Guru Non PNS


    Dihari yang indah serta cerah ini tak lupa kami akan selalu memberikan maupun menyajikan materi – materi seputar dunia pendidikan di Indonesia yang tentunya terbaru buat rekan – rekan semuanya agar nantinya tidak ketinggalan dalam menerima informasi maupun pengumuman di sekolah – sekolah. Dalam mensejahterakan paru guru diseluruh Indonesia pemerintah memberikan suatu progam untuk bisa membantu para guru buka PNS diseluruh Indonesia melalui inpassing guru karena dengan inpassing para guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah akan tetapi haruslah memenuhi berbagai persyaratan dan dapat lulus semua adminitrasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

    Sebelum mengikuti Inpassing Guru Non PNS tentunya para guru harus benar - benar mengetahui dengan jelas apa saja yang harus disiapkan dalam mengikuti inpassing agar nantinya tidak kebingungan disaat mempersiapkan berbagai adminitrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti inpassing guru maka dari itu tidak ada salahnya jika akwan - kawan mau mendownload file yang sudah kami siapkan mengenai Juknis Inpassing Guru Non PNS.

    Mudah - mudahan dengan adanya file dari kami dapat membantu para guru bukan PNS mendapatkan tunjangan inpassing dari pemerintah pusat dan kami harapkan yang sudah mendownload file dari kami agar mau membagikannya ekada teman - teman yang belum mempunyai file yang sama seperti kami sedikan buat kawan - kawan.

    Download Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru

    Download Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru


    Pada pertemuan kali ini kami akan memberikan sebuah materi ataupun file yang tentunya sangat erat hubungannnya dengan dunia pendidikan dari jenjang sekolah usia dini sampai jenjang sekolah menengah atas, untuk itu jangan sampai rekan – rekan lewatkan materi maupun file yang akan kami berikan buat rekan – rekan semuanya. Tunjangan sertifikasi untuk guru non PNS adalah hal yang sangat di idam - idamkan bagi semua guru yang mengajar disekolah swasta karena dengan adanya inpassing seorang guru yang mengajar disekolah swasta juga berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru yang akan didapatkannya setelah lulus berbagai adminitrasi dan persyaratan yang dibuat oleh pemerintah pusat, untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tidaklah mudah karena bagi guru yang mengajar sekolah swasta harus terlebih dahulu memberikan bukti bahwa guru tersebut sudah mengajar disekolah swasta kurang lebih 5tahun keatas.

    Bagi para guru swasta yang ingin mengetahui Download Tata Cara Pengajuan Inpassing Guru agar segera mendownlaod file yang sudah kami siapkan buat kawan - kawan yang mengajar disekolah swasta sehingga nantinya kawan - kawan dapat mengetahui secara jelas apa saja persyaratan dalam mengajukan diri mengikuti seleksi inpassing guru dari pemerintah dan file kami sengaja buat dalam bentuk word agar kawan - kawan mudah dalam mencetaknya kedalam print sekolah.

    Dengan adanya file dari kami diharapkan kawan - kawan guru yang engajar disekolah swasta bisa mengikuti seleksi inpassing guru dari pemerintah dan semoga bisa lulus dan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat yang pencairannya sama dengan para guru yang mengajar disekolah negeri yaitu setiap 3 bulan sekali atau triwulan sekali dan kami harapkan kawan - kawan juga mau membagikan file ini kepada teman - teman yang sekiranya membutuhkannya.

    Pedoman Pelaksanaan PAK Guru Terlengkap

    Pedoman Pelaksanaan PAK Guru Terlengkap


    Senang rasanya berjumpa kembali dengan kawan –kawan guru dari sabang sampai nusantara yang tentunya selalu semangat dalam memberikan materi pelajaran untuk semua peserta didik di sekolahnya dan tak lupa kami disini akan memberikan sebuah file yang tentunya sangat bagus serta penting buat kawan – kawan semua dalam menunjang kinerja kawan – kawan guru semuanya dalam memberikan pelajaran.

    Betapa penting penilaian angka kredit guru didalam suatu kenaikan pangkat seorang guru yang nantinya akan membuat para guru diseluruh Indonesia akan memiliki kewajiban dalam membuat adminitrasi - adminitrasi yang berhubungan langsung dengan kenaikan guru seperti adminitrasi angka kredit guru, pastinya semua guru yang sudah negeri mempunyai adminitrasi berupa penilaian angka kredit guru yang nantinya akan digunakan dalam mengurus kenaikan pangkat guru didalam dunia pendidikan melalui dinas pendidikan setempat. Sebelum guru mengajukan kenaikan pangkat tentunya para guru harus membaca terlebih dahulu peraturan - peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah dalam kenaikan pangkat seorang guru melalui penilaian angka kredit guru maka dari itu semua guru harus mengetahui apa saja isi pedoman ataupun kriteria yang dibuat oelh pemerintah melalui Pedoman Pelaksanaan PAK Guru.

    Bagi para guru yang masih balum mempunyai penilaian angka kredit guru maka kami sarankan sebelum mengajukan kenaikan angkat dan mengumpulkan penilaian angka kredit guru sebaiknya emmbaca terlebih dahulu pedoman yang sudah kami siapkan dan kawan - kawan guru semuanya hanya tinggal mendownlaodnya pada artikel dibawah ini dan jika dirasa file ini sangat bermanfaat maka kami harapkan agar kawan - kawan yang sudha mendonwlaod file dari kami agar mau membagikannya ekpada teman - teman guru lainnya.

    Pengumuman - Sistem Seleksi CPNS Nasional

    PERSYARATAN SELEKSI CPNS

    A.KRITERIA PELAMAR
    1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria :
      1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude / dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude / pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
      2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabiltas / berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
      3. Putra / Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP / SLTP, dan SMU / SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa).
      4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas.
    2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana pengumuman yang telah diumumkan.

    B.PERSYARATAN PELAMAR CPNS
    1. Warga Negara Indonesia.
    2.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
    5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
    8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
    9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    10. Bagi Wanita tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
    11. Pelamar merupakan lulusan :
      1. Dokter Spesialis, Dokter Umum, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal adalah 2,50 (dua koma lima puluh).
      2. SLTA Sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
    12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017 :
      1. Minimal 18 tahun dan Maksimal 33 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Dokter Spesialis, Dokter Umum Sarjana / S-1
      2. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III / D-III
      3. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA
    13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian:
      1. Pria minimal 165 cm
      2. Wanita minimal 158 cm
    14.  Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan :
      1. Pria minimal 160 cm
      2. Wanita minimal 155 cm
    15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma III/D-III dan SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

    Pengumuman! Lokasi Seleksi CPNS 2017 Berubah

    Pelaksanaan tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) computer assisted test (CAT), dan praktik komputer untuk kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan sarjana (S-1) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengalami perubahan.

    Dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu (23/8/2017), mulanya seleksi tersebut dilaksanakan oleh panitia pusat di Jakarta. Kemudian, diubah pelaksanaannya oleh panitia daerah di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM sesuai dengan domisili wilayah provinsi pendaftar.
    "Sedangkan tahapan SKB wawancara tetap akan dilaksanaan oleh panitia pusat di Jakarta," tulis keterangan tersebut.

    Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-697 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM selaku Ketua Panitia Seleksi, Bambang Rantam Sariwanto.
    "Berdasarkan surat tersebut dijelaskan pengubahan tempat didasarkan pada hasil rapat panitia seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2017 dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar online ketiga jabatan di atas melalui laman https://sscn.bkn.go.id. Sementara itu untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA/sederajat dan D3 pelaksanaan SKD dan SKB tidak mengalami perubahan dari ketentuan awal," tulis keterangan itu.

    Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan meminta kepada para pelamar memantau media resmi pemerintah terkait seleksi CPNS ini. Beberapa saluran tersebut seperti www.bkn.go.id, www.menpan.go.id, cpns.kemenkumham.go.id dan www.mahkamahagung.go.id.

    "Budayakan membaca dengan cermat segala ketentuan yang mengatur pelaksanaan seleksi. Akses kanal media sosial resmi pemerintah. Jangan sampai terjebak informasi yang salah dengan mengikuti ketentuan tentang CPNS yang termuat dalam media informasi yang belum jelas validitasnya," ungkapnya.

    Berdasarkan data center Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN, jumlah pelamar total CPNS Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung hingga 23 Agustus 2017 pukul 08.31 WIB sebanyak 901.274. Adapun rinciannya, jumlah pelamar CPNS Kemenkum HAM sebanyak 874.070 dan pelamar CPNS Mahkamah Agung sebesar 27.204.

    JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017

    Pada kesempatan ini ijinkan kami membagikan Juknis penerima tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan

    Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
    1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
    2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
    3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
    4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
    5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
    6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).  
    7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
    8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
    9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13). 
    • Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
    • Kepala satuan pendidikan tidak boleh memangku tugas tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler. 
    Bagi Bapak ibu belum memiliki silahkan download link dibwah ini :


    Donwnload Modul PKB Matematika SMP Revisi 2017

    Modul PKB Matematika (MTK) SMP Revisi 2017 dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok kompetensi (KK) A-J didasarkan pada pemetaan standar kompetensi guru (SKG) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Profesi guru menjadi profesi yang sangat penting untuk selalu meningkatkan kompetensinya, baik dari sisi pedagogik maupun profesional. Peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya dengan cara mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) dalam bentuk diklat/pengembangan diri.


    Untuk menunjang pelaksanaan SIM PKB Guru Matematika (MTK) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maka diperlulkan modul sebagai bahan ajar wajib bagi peserta. Bagi rekan-rekan pembelajar mata pelajaran Matematika jenjang SMP maka Wajib dan perlu menjadikan Modul PKB Matematika (MTK) SMP Revisi 2017 ini bahan bacaan wajib pengembangan keprofesian. Melalui Modul ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru sesuai dengan hasil UKG-nya baik melalui moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun kombinasi.


    Setiap kegiatan pembelajaran dlm modul ini mencakup A) Tujuan, B) Kompetensi dan Indikator Pencapaian, C) Uraian Materi, D) Aktivitas Pembelajaran, E) Latihan/Tugas/Kasus, F. Rangkuman, G) Umpan Balik dan Tindak Lanjut, H) Pembahasan Latihan/ Tugas /Kasus, I) Evaluasi.

    Silahkan download link satu persatu dibawah ini :