Download New Buku Guru dan Siswa KK 2013 Kelas 1


Download Buku Guru dan Siswa KK 2013 Kelas 1

Bapak Ibu, Download New Buku Guru dan Siswa KK 2013 Kelas 1 Pengajar terutama guru SD Kelas 1 bagi SD yang melaksanakan Kurikulum 2013 Sebagai bahan pembelajran di kelas.

Download Buku Guru dan Siswa KK 2013 Kelas 1 gampang didownload dan gratis tanpa dipungut biaya jangan sia-siakan kesempetan ini. Agar bapak ibu dalam menjelaskan sudah memiliki bekal untuk materi pelajaran yang akan disampaikan.


Download Buku Guru dan Siswa KK 2013 Kelas 1

Bagi bapak ibu yang sangat membutuhkan silahkan download link dibawah ini :

Demikian yang bisa kami bagikan semoga bermanfaat.

Administrasi Guru Kelas 3 Kurikulum SD KTSP - Update Terlengkap

Administrasi Pendidikan ialah segenap proses pengarahan dan penintegrasian segala sesuatu baik personal ,spiritual dan material yang bdersangkut paut dengan tercapainya tujuan pendidikan.
Administrasi Guru Kelas 3 Kurikulum SD KTSP - Update Terlengkap
Depdiknas RI Administrasi pendidikan adalah suatu proses kseleruhan kegiatan bersama dalam dalam bidang pendidikan yang meliputi perencanaan ,pengorganisasian ,pengarahan ,pengkoorcdinasiaan,pengawasan,pembiyaan dan pelaporan dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersdia ,baik oersonal ,material maupun sepritual untuk mencapai tujuan pendidikan secara efesien dan efektif.

Sedangkan menurut pendapat para ahli yang lainnya Adminitrasi pendidikan adalah suatu cara bekerja dengan orang –orang dalam rangka usaha mencapai tujuan pendidikan yang efektif ,yang berarti mendatangkan hasil yang baik dan tepat ,sesuai dengan tujuan pendidikan yang telah ditentukan.atau administrasi pendidikan adalah semua kegiatan sekolah yang meliputi usaha-usaha besar seperti perumusan polis,pengarahan usaha ,koordinasi,konsultasi ,korespondensi,control dan seterusnya ,sampai kepada usaha-usaha kecil dan sederhana seperti menjaga sekolah ,menyapu halaman dan lain sebagainya .

Dengan beberapa pengertian tersebut di atas ,mka perlu ditegaskan disini sebagai berikut;

a. Bahwa seluruh administrasi pendidikan itu merupakan proses keseluruhan dan kegiatan-kegiatan bersama yang harus dilakukan oleh semua pihak yang ada sangkut pautnya dengan tugas-tugas pendidikan.

b. Bahwa administrasi pendidikan itu mencakup kegiatan-kegiatan yang luas yang meliputi kegiatan perencanaan ,pengorganisasian,pengarahan dan pengawasan ,khususnya dalam bidang pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah.

c. Bahwa administrasi pendidikan itu bukan hanya sekedar kegiatan tata usaha seperti dilakukan di kantor-kantor ,inspeksi pendidikan lainnya.
Bagi bapak ibu yang sangat membutuhkan silahkan download link dibawah ini :


[01 Adm] Iven, Kenaikan, Humas, Exstra, Serah_Raport, PerPeng, Absen_Blnan, Taraf Serap, S_Kls, N.Ulangan.xlsx
[KLAS 3] 02. CAVER.doc
[KLAS 3] 03. PANDUAN SK & KD TEMATIK 3.doc
[KLAS 3] 04. Resume Pembelajaran Semester .doc
[KLAS 3] 05. RPP Bahasa Jawa Kelas 3.doc
[KLAS 3] 06. Silabus Bahasa Jawa Kelas 3.doc
[KLAS 3] 07. Silabus SBK 3 sms1.doc
[KLAS 3] 08. Silabus SBK 3 sms2.doc
[KLAS 3] 09. RPP SBK KELAS 3 SMT 2.doc
[KLAS 3] 11. RPP SBK KLS 3 SMT 1.doc
[KLAS 3] 12. SILABUS COVER.doc
[KLAS 3] 13. Silabus Keterampilan - Kelas 2 sampai 6.doc
[KLAS 3] 14. SILABUS SBK _Seni_Musik_klas_3_SD..doc
[KLAS 3] 15. SILABUS PEMBELAJARAN TEMATIK.docx
[KLAS 3] 16. SILABUS SBK KLS 3 - Seni Rupa.doc
[KLAS 3] 17. SILABUS SBK TARI_KLAS_3_SD.doc
[KLAS 3] 18. wajib dibaca.txt
[KLAS 3] 19. JARINGAN INDIKATOR PENCAPAIAN KOMPETENSI.docx
[KLAS 3] 20. PEMETAAN SK & KD KLS III.doc
[KLAS 3] 21. RPP TEMATIK 3.docx
[KLAS 3] 22. PROMES KELAS 3.doc
[KLAS 3] 23. KKM KELAS 3.doc
[KLAS 3] 24. STANDAR ISI.doc buku pengembalian raport.doc
[KLAS 3] 25. PROMES Kelas III Smtr 2.doc

    Download Contoh Karya Tulis Ilmiah Yang Benar

    Download Contoh Karya Tulis Ilmiah Yang Benar

    Karya ilmiah yang ditulis dan diterbitkan laporan yang menyajikan hasil penelitian atau studi yang telah dilakukan oleh seorang individu atau tim untuk memenuhi aturan dan etika ilmu dikonfirmasi dan dipatuhi oleh komunitas ilmiah. Di perguruan tinggi, khususnya S1, Mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan laboratorium, dan tesis . Tesis umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, kertas ditugaskan untuk siswa pada kesimpulan dan berpikir ilmiah siswa berdasarkan penelaahan karya ilmiah yang ditulis oleh para ahli di bidang masalah yang sedang dipelajari. Penyusunan laporan praktis ditugaskan kepada siswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan untuk menyusun laporan penelitian. Apa yang kami bagikan ini hanya sebagai bahan referensi dalam penulisan karya ilmiah.

    Langsung saja  silahkan Download link dibawah ini :


    Demikian yang bisa kami sajikan semoga berguna bagi bapak ibu dan terimakasih sudah berkunjung keblog kami.

    Aplikasi SPJ BOS Sesuai dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

    Ada yang berbeda pada juknis BOS tahun 2017 yang telah ditetapkan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS 2017. Salah satu perbedaan adalah pada jenis pembelanjaan yang diperbolehkan menggunakan dana BOS. Kalau pada tahun-tahun sebelumnya, dana BOS untuk digunakan untuk memenuhi kebutuhan 8 standar dengan 13 komponen belanja, untuk tahun 2017 ini digunakan untuk 8 standar dengan 11 komponen pembelanjaan.

    Berikut rician 11 komponen belanjar dana  BOS sesuai dengan permendikbud nomor 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS.

    1.    Pengembangan Perpustakaan

    a.     Sekolah  wajib  membeli/menyediakan   buku  teks  pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum   yang   digunakan   oleh   sekolah.      Buku   teks pelajaran   yang   dibeli   mencakup   pembelian   buku   teks pelajaran  baru,   mengganti  buku   yang  rusak,   dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik  satu  buku  untuk  tiap  mata  pelajaran  atau  tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS  sebagai berikut:

    a)      Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)

    (1)    SD    yang  sudah   melaksanakan   K-13,  maka buku   yang  harus   dibeli  merupakan  buku untuk  setiap tema pada Kelas 1  dan  Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.

    (2)    SD  yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang  harus   dibeli  merupakan   buku   untuk setiap tema pada Kelas 1  dan Kelas 4  semester I.

    (3)    SD    pelaksana  K-13    sebagaimana   dimaksud pada angka (1) dan (2),   maka khusus Kelas 4 harus  membeli buku  untuk  mata  pelajaran Matematika,  dan   Pendidikan  Jasmani, Olahraga, dan  Kesehatan  (PJOK)  yang  telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    (4)    Buku    teks    yang    harus     dibeli    sekolah merupakan  buku  teks  pelajaran  yang  telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertinggi  (HET)   nya  oleh  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    (5)    Buku yang dibeli oleh sekolah harus  dijadikan pegangan oleh peserta  didik dan  guru  dalam proses pembelajaran di sekolah.   Buku ini digunakan  sebagai  buku  teks  pelajaran sepanjang   tidak   ada   perubahan   ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    b)      Penyelenggara Kurikulum 2006

    (1)    Buku teks pelajaran yang harus  dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas.  Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat  adanya  penambahan   jumlah  peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.

    (2)    Buku   teks   pelajaran   yang   dibeli   sekolah merupakan  buku  teks  pelajaran  yang  telah dinilai dan telah ditetapkan HET  nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    (3)    Buku  yang  dibeli  harus   dijadikan  pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di  sekolah.   Buku ini digunakan sebagai buku  teks  pelajaran  sepanjang tidak ada   perubahan   ketentuan   buku   teks   dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    2.    Penerimaan Peserta Didik Baru

    a.    Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:

    1)     penggandaan formulir pendaftaran;
    2)     administrasi pendaftaran;
    3)     publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
    4)     biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    5)     konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi. b.    Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

    3.    Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

    a.    Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM  pada SD.
    b.    Mendukung   penyelenggaraan   pembelajaran   aktif    kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
    c.    Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada

    4.    Kegiatan Evaluasi Pembelajaran

    Kegiatan  evaluasi   pembelajaran   yang   dapat   dibiayai   meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,   ulangan   kenaikan   kelas,   dan/atau   ujian sekolah/nasional.      Komponen  pembiayaan   dari  kegiatan   yang dapat dibayarkan terdiri atas:

    a.    fotokopi/penggandaan soal;
    b.    fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
    c.    biaya  transport   pengawas  ujian  yang  ditugaskan   di   luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

    5.    Pengelolaan Sekolah

    a.    Pembelian buku  tulis,  kapur  tulis,  pensil,  spidol,  kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
    b.    Pembelian  alat  tulis  kantor  (termasuk   tinta   printer,  CD, dan/atau flash disk).
    c.    Usaha    Kesehatan    Sekolah    (UKS),    termasuk   peralatan dan/atau obat-obatan.
    d.    Pembelian   minuman   dan/atau    makanan   ringan   untuk kebutuhan  sehari-hari di  sekolah  bagi guru,  tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
    e.    Pengadaan suku cadang alat kantor.
    f.      Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
    g.    Penggandaan    laporan    dan/atau    surat-menyurat   untuk keperluan sekolah.
    h.    Insentif bagi tim penyusun laporan BOS.
    i.     Biaya transportasi  dalam rangka  mengambil BOS   di  bank/ kantor pos.
    j.     Transportasi  dalam  rangka  koordinasi  dan/atau  pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB  dalam  rangka  koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
    k.    Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan  RKJM  dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
    l.     Biaya untuk  mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
    m.   Pendataan    melalui   aplikasi   Dapodik,   dengan   ketentuan sebagai berikut:

    1)      Kegiatan   pendataan    Dapodik   yang   dapat    dibiayai meliputi:

    a)      pemasukan data;
    b)      validasi;
    c)      updating; dan/atau
    d)      sinkronisasi data ke  dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:

    (1)    data  profil sekolah;
    (2)    data peserta didik;
    (3)    data sarana dan prasarana; dan
    (4)    data guru dan tenaga kependidikan.

    2)      Komponen   pembiayaan   kegiatan   pendataan  Dapodik meliputi:

    a)      penggandaan formulir Dapodik;
    b)      alat   dan/atau    bahan   habis   pakai   pendukung kegiatan;
    c)      konsumsi      dan/atau        transportasi      kegiatan pemasukan   data,   validasi,  updating,   dan sinkronisasi;
    d)      sewa internet  (warnet)  dan/atau  biaya transportasi menuju     warnet,     apabila     tahapan     kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di  sekolah karena permasalahan jaringan internet;
    e)   honor petugas pendataan Dapodik.   Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:

    (1)    kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan    oleh   tenaga   administrasi berkompeten yang sudah  tersedia  di  sekolah, baik  yang merupakan  pegawai tetap  maupun tenaga  honorer,  sehingga sekolah  tidak  perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;

    (2)    apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten,  sekolah  dapat  menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai  dengan  waktu  pekerjaan  atau per kegiatan (tidak  dibayarkan  dalam bentuk honor rutin bulanan).

    n.  Pembelian   peralatan/perlengkapan    yang   menunjang operasional rutin  di  sekolah, antara  lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.

    o.     Khusus  untuk  sekolah yang berada  pada  daerah  terpencil atau  belum  memiliki jaringan  listrik,  dapat  membeli/sewa genset  atau  jenis  lainnya  yang lebih cocok misalnya  panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.

    p.    Penanggulangan dampak darurat  bencana,  khusus  selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

    6.    Pengembangan  Profesi   Guru   dan   Tenaga  Kependidikan,   serta

    Pengembangan Manajemen Sekolah
    a.     Kegiatan  Kelompok Kerja  Guru  (KKG)/  Musyawarah  Guru Mata Pelajaran (MGMP)  atau  Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah   Kerja  Kepala   Sekolah   (MKKS).   Bagi sekolah  yang memperoleh hibah/block  grant pengembangan KKG/MGMP   atau  sejenisnya  pada  tahun   anggaran  yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS  untuk biaya transport  kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.

    b.    Menghadiri    seminar     yang    terkait     langsung     dengan peningkatan  mutu  guru  dan  tenaga  kependidikan, apabila ditugaskan   oleh  sekolah.     Biaya  yang  dapat   dibayarkan meliputi     biaya     pendaftaran,      transportasi,     dan/atau akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah.

    c.     Mengadakan  workshop/lokakarya  untuk  peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya  yang  dapat  dibayarkan  meliputi  fotokopi,   konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di  sekolah, dan/atau    biaya   narasumber   dari   luar   sekolah   dengan mengikuti standar biaya umum daerah.

    BOS  tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

    7.    Langganan Daya dan Jasa

    a.    Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
    b.    Pemasangan instalasi  baru  apabila sudah  ada  jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
    c.    Biaya  langganan  internet   dengan  cara  pasca  bayar  atau prabayar,  baik dengan fixed modem maupun  mobile modem. Termasuk  pula untuk  pemasangan baru apabila sudah ada jaringan  di   sekitar  sekolah.    Khusus  penggunaan  internet dengan   mobile  modem,  batas   maksimal   pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan.    Adapun biaya langganan  internet  melalui fixed modem disesuaikan  dengan kebutuhan sekolah.
    8.    Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
    a.    Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau  perbaikan pintu dan/atau jendela.
    b.    Perbaikan  mebeler,  termasuk   pembelian  mebeler  di   kelas untuk  peserta didik/guru  jika  mebeler  yang  ada  di   kelas sudah    tidak    berfungsi     dan/atau     jumlahnya    kurang mencukupi  kebutuhan.
    c.    Perbaikan    sanitasi    sekolah    (kamar     mandi    dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
    d.    Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
    e.    Perbaikan   lantai   dan/atau    perawatan   fasilitas    sekolah lainnya.
    9.    Pembayaran Honor

    a.    Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
    b.    Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah  termasuk  melakukan  tugas  sebagai  petugas pendataan  Dapodik),   termasuk   tenaga  administrasi  BOS untuk SD.
    c.     Pegawai perpustakaan.
    d.    Penjaga sekolah.
    e.     Petugas satpam.
    f.     Petugas  kebersihan. Keterangan:
    a.    Batas maksimum penggunaan BOS   untuk  membayar honor bulanan  guru/tenaga  kependidikan dan  non  kependidikan honorer  di   sekolah  yang  diselenggarakan  oleh  pemerintah daerah sebesar 15%   (lima belas persen) dari total BOS  yang diterima, sementara di  sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50%  (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    b.    guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
    c.    bukan  merupakan  guru  yang baru  direkrut  setelah proses pengalihan kewenangan; dan
    d.    guru    honor   pada    sekolah   yang   diselenggarakan   oleh pemerintah  daerah  sebagaimana  dimaksud  dalam  huruf  a wajib mendapatkan  penugasan  dari pemerintah daerah  dan disetujui   oleh  Kementerian   Pendidikan  dan   Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal  berdasarkan  usulan  dari dinas pendidikan  provinsi dengan  menyertakan  daftar  data guru hasil  pengalihan  kewenangan  yang  meliputi  jumlah  guru, nama  guru  dan  mata  pelajaran yang diampu, dan  sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.

    10.  Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran

    a.     Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer  untuk   digunakan   dalam   proses   pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD  5 unit/tahun dan bagi SMP

    5  unit/tahun.  Selain untuk  membeli, BOS   boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.

    b.    Membeli  printer   atau   printer   plus   scanner   maksimal  1 unit/tahun.    Selain untuk  membeli, BOS   boleh  digunakan untuk  perbaikan printer milik sekolah.

    c.     Membeli  laptop   maksimal    1    unit/tahun    dengan   harga maksimal  Rp   10.000.000,-  (sepuluh  juta  rupiah).     Selain untuk membeli, BOS  boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.

    d.    Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun  dengan harga tiap unit  maksimal  Rp   7.000.000,-  (tujuh  juta  rupiah).     Selain untuk   membeli, BOS    boleh  digunakan  untuk   perbaikan proyektor milik sekolah.

    Keterangan:

    a.    komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau  proyektor  harus  dibeli di   penyedia  barang  yang memberikan garansi resmi;

    b.    proses  pengadaan  barang  oleh  sekolah  harus   mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;

    c.    peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.


    11.  Biaya Lainnya

    Apabila  seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-
    10  telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS,  maka   BOS    dapat  digunakan  untuk  keperluan  lainnya, dimana  penggunaan  dana  ini  harus  diputuskan  melalui rapat bersama  dengan  dewan  guru  dan  Komite Sekolah.    Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain:

    a.   peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
    b.    membangun   jamban/WC    beserta   sanitasinya   dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
    c.    mesin ketik untuk kebutuhan kantor.

    Juknis BOS 2017  Download >> DISINI

    RKAS BOS 2017 Download >> DISINI

    Aplikasi SPJ BOS 2017? Download >> DISINI

    Nah, untuk beberapa komponen pembiayaan BOS 2017, kami simpulkan dalam beberapa jenjang seperti berikut;



    Format Jadwal Ekstrakurikuler Versi Dapodik 2018

    Bapak ibu Operator kesempatan ini kami akan membagikan formata jadwal ekstrakulikuler bagi sekolah yang melaksanakan kurikulum 2013 maupun yang menggunakana kurikulum KTSP 2006. Format yang kami bagikan ini bertujuan untuk mempermudah pekerjaan bapak ibu dalam mengentri dapodik versi 2018.

    Bagi Bapak ibu kepala sekolah maupun Operator bagi yang belum memiliki silahkan download link dibawah ini :

    Panduan Cara Instal Dapodik 2018 Lengkap Dengan Video TUTORIAL

    Panduan Cara Instal Dapodik 2018 Lengkap Dengan Video TUTORIAL - Segera Dikerjakan sebelum Detlain dengan adanya surat No 11/D/PD/2017 Tentang Pemutakhiran Dapodik kesempatan ini kami ingin membagika dapodik versi 2018 dengan adanya dapodik ini segera registrasi dan mengerjakan serta meluluskan bagi siswa kelas 6, Kelas 9,Kelas 12 banyak sekali perubahan dapodik ini terutama pada Sekolah SMK Yang melakukan Kurikulum 2013.
    Panduan Cara Instal Dapodik 2018 Lengkap Dengan Video TUTORIAL
    Bila bapak ibu Ops Belum memiliki silahkan download link dibawah ini :

    Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

    Salam Guru Kita Kesempatan ini kami akan memaparkan tentang Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan acuan pelaksanaan kurikulum PAUD 2013 sesuai dengan teori, filosofi, dan landasan pengembangan kurikulum tersebut yang disertai dengan contoh-contoh penerapannya.

    Tentunya Para pendidik sudah mengetahui Pedoman implementasi Kurikulum 2013 PAUD ini merupakan contoh yang memungkinkan penyesuaian lebih lanjut degan kondisi, potensi, dan budaya setempat. Hal penting dalam Kurikulum 2013 PAUD adalah keterbukaan dalam menerima perubahan, baik perubahan dalam cara berpikir, kebiasaan, sikap, maupun cara kerja.

    Formulir Dapodik untuk Sekolah PTK Siswa Format Exel

    Sesuai dengan surat Edaran Bahwa Dapodik Pra Rilis Silahkan Bapak ibu download apasih perubahannya ? kita kutip dari surat Dalam rangka mendukung pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK), kami sampaikan bahwa salah tugas dari satuan pendidikan adalah melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester. Bersama ini kami kirimkan data satuan pendidikan di wilayah Saudara yang tidak melakukan sinkronisasi selama tiga semester terakhir (data terlampir).

    Semoga dengan adanya yang kami bagikan pada bak ibu Operatos segera mencetak Format dapodik baik siswa maupun sekolah, blangko tersebut bertujuan untuk data dimasukkan dalam dapodik silahkan download link dibawah ini :

    Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018

    Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018
    Pendidikan sekolah anak usia dini dan pendidikan taman kanak - kanak adalah suatu awal dimana anak akan mengenal teman serta lingkungan baru bersama anak - anak PAUD maupun TK dan itu sangatlah bagus karena bisa melatih anak untuk hidup bersosial serta anak bisa mempelajari lingkungan sekitar disekolahnya.
    Seorang guru anak usia dini dan taman kanak - kanak haruslah mempunyai jiwa yang lemah lembut serta penuh kesabaran disaat memberikan materi - materi pelajaran yang sangatlah ringan dan mudah untuk ditirukan oleh anak - anak PAUD maupun TK maka dari itu tidak mudah untuk menjadi guru anak sekolah dini maupun guru taman kanak - kanak.
    Untuk menunjangan kemampuan guru anak sekolah dini dan anak taman kanak - kanan maka dari itu peerintah memberikan pelatihan progam pengembangan keprofesian berkelanjutan agar nantinya mendapatkan para guru yang mempunyai kemampuan mengajar yang baik serta profesional oleh karena itu pemerintah juga memberikan berbagai modul bagi para guru yang mengikuti progam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru PAUD dan TK.
    Bagi guru anak usia dini dan guru taman kanak - kanak yang belum mempunyai Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 harap segera mendownlaod file yang sudha kami siapkan khusus buat kawan - kawan semuanya dan modul juga sudah kami buat kedalam format word sehingga mudah untuk dicetak kedalam print.
    1. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi A Download Gratis
    2. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi B Download Gratis
    3. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi C Download Gratis
    4. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi D Download Gratis
    5. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi E Download Gratis
    6. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi F Download Gratis
    7. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi G Download Gratis
    8. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi H Download Gratis
    9. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi I Download Gratis

    10. Modul PKB Guru TK Dan PAUD Tahun 2017/2018 Kompetensi J Download Gratis

    Download Buku K13 Revisi 2017 Kelas 5 Semester 1 SD/MI

    Slam Guru Kita Kesempatan ini kami akan membagikan Buku Hasil revisi 2017, untuk Kelas 5 SD/MI Buku merupak sumber utama dalam pemebelajaran. Buku ini kami bagikan Banyak Sekolah baik SD/MI ada yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 semoga dengan adanya Buku ini Bapak ibu terbantu dan sebagai bahan refrensi.

    Pada Buku ini banyak Mengalami Perubahan Baik Buku pegangan siswa dan guru Kurikulum 2013 . Setelah diterbitkan pertama kali pada 2013 silam telah mengalami tiga kali revisi yakni revisi 2014, Revisi 2016, dan terakhir edisi Revisi Tahun 2017. Edisi revisi ini tidak hanya pada kelas V SD/MI saja melainkan untuk tingkat kelas-kelas lainnya.


    Untuk mengunduh Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013 untuk Kelas 5 SD/MI Edisi Revisi 2017, silakan klik tautan yang tersedia di bawah ini.