Pengumuman - Sistem Seleksi CPNS Nasional

PERSYARATAN SELEKSI CPNS

A.KRITERIA PELAMAR
  1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan di peruntukan bagi pelamar dengan kriteria :
    1. Cumlaude adalah pelamar lulusan terbaik (cumlaude / dengan pujian) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A / Unggul dan Program Studi terakreditasi A / Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude / pujian pada ijasah atau transkrip nilai.
    2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabiltas / berkebutuhan khusus dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
    3. Putra / Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar dengan kriteria menamatkan pendidikan SD, SMP / SLTP, dan SMU / SLTA di wilayah Papua dan Papua Barat atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua (yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan/ kepala desa).
    4. Umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b dan c diatas.
  2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana pengumuman yang telah diumumkan.

B.PERSYARATAN PELAMAR CPNS
  1. Warga Negara Indonesia.
  2.  Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir)
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Bagi Wanita tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  11. Pelamar merupakan lulusan :
    1. Dokter Spesialis, Dokter Umum, Sarjana/S-1 dan Diploma III/D-III, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2.75 (dua koma tujuh lima). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal adalah 2,50 (dua koma lima puluh).
    2. SLTA Sederajat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer). Khusus untuk pelamar dengan kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) atau 2 (dua) skala 1 sampai 4 atau C dan diutamakan memiliki keterampilan komputer (melampirkan sertifikat komputer).
  12. Usia pada tanggal 1 Agustus 2017 :
    1. Minimal 18 tahun dan Maksimal 33 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Dokter Spesialis, Dokter Umum Sarjana / S-1
    2. Minimal 18 tahun dan Maksimal 30 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk Diploma III / D-III
    3. Minimal 18 tahun dan Maksimal 28 Tahun 0 Bulan 0 Hari untuk SLTA
  13. Tinggi badan untuk pelamar jabatan Analis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian:
    1. Pria minimal 165 cm
    2. Wanita minimal 158 cm
  14.  Tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan :
    1. Pria minimal 160 cm
    2. Wanita minimal 155 cm
  15. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Diploma III/D-III dan SLTA Sederajat yang mendaftar pada Kantor Wilayah harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam KTP. Apabila pelamar yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP dan ingin mendaftar pada wilayah domisilinya, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun pada wilayah tersebut.

Pengumuman! Lokasi Seleksi CPNS 2017 Berubah

Pelaksanaan tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB) computer assisted test (CAT), dan praktik komputer untuk kualifikasi pendidikan dokter spesialis, dokter umum, dan sarjana (S-1) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengalami perubahan.

Dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu (23/8/2017), mulanya seleksi tersebut dilaksanakan oleh panitia pusat di Jakarta. Kemudian, diubah pelaksanaannya oleh panitia daerah di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM sesuai dengan domisili wilayah provinsi pendaftar.
"Sedangkan tahapan SKB wawancara tetap akan dilaksanaan oleh panitia pusat di Jakarta," tulis keterangan tersebut.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor SEK.KP.02.01-697 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkum HAM selaku Ketua Panitia Seleksi, Bambang Rantam Sariwanto.
"Berdasarkan surat tersebut dijelaskan pengubahan tempat didasarkan pada hasil rapat panitia seleksi CPNS Kemenkum HAM Tahun Anggaran 2017 dengan mempertimbangkan jumlah pendaftar online ketiga jabatan di atas melalui laman https://sscn.bkn.go.id. Sementara itu untuk pelamar dengan kualifikasi SLTA/sederajat dan D3 pelaksanaan SKD dan SKB tidak mengalami perubahan dari ketentuan awal," tulis keterangan itu.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan meminta kepada para pelamar memantau media resmi pemerintah terkait seleksi CPNS ini. Beberapa saluran tersebut seperti www.bkn.go.id, www.menpan.go.id, cpns.kemenkumham.go.id dan www.mahkamahagung.go.id.

"Budayakan membaca dengan cermat segala ketentuan yang mengatur pelaksanaan seleksi. Akses kanal media sosial resmi pemerintah. Jangan sampai terjebak informasi yang salah dengan mengikuti ketentuan tentang CPNS yang termuat dalam media informasi yang belum jelas validitasnya," ungkapnya.

Berdasarkan data center Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) BKN, jumlah pelamar total CPNS Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung hingga 23 Agustus 2017 pukul 08.31 WIB sebanyak 901.274. Adapun rinciannya, jumlah pelamar CPNS Kemenkum HAM sebanyak 874.070 dan pelamar CPNS Mahkamah Agung sebesar 27.204.

JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2017

Pada kesempatan ini ijinkan kami membagikan Juknis penerima tunjangan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan

Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
  3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
  4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
  6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal). Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).  
  7. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).
  8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).
  9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya. Kesesuaian mata pelajaran sertifikat pendidik sesuai dengan tabel linearitas dalam lampiran petunjuk teknis ini. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 8 dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13). 
  • Guru berstatus PNS DPK yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah swasta ditetapkan melalui keputusan ketua/pimpinan penyelenggara pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu di satminkal yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik di satminkal bagi kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau Pembimbing TIK (K-13).
  • Kepala satuan pendidikan tidak boleh memangku tugas tambahan yang lain dan kegiatan ko kurikuler maupun ekstra kurikuler. 
Bagi Bapak ibu belum memiliki silahkan download link dibwah ini :


Donwnload Modul PKB Matematika SMP Revisi 2017

Modul PKB Matematika (MTK) SMP Revisi 2017 dikelompokkan menjadi sepuluh kelompok kompetensi (KK) A-J didasarkan pada pemetaan standar kompetensi guru (SKG) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Profesi guru menjadi profesi yang sangat penting untuk selalu meningkatkan kompetensinya, baik dari sisi pedagogik maupun profesional. Peningkatan profesionalisme guru dapat dilakukan melalui berbagai cara, salah satunya dengan cara mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) dalam bentuk diklat/pengembangan diri.


Untuk menunjang pelaksanaan SIM PKB Guru Matematika (MTK) jenjang sekolah menengah pertama (SMP) maka diperlulkan modul sebagai bahan ajar wajib bagi peserta. Bagi rekan-rekan pembelajar mata pelajaran Matematika jenjang SMP maka Wajib dan perlu menjadikan Modul PKB Matematika (MTK) SMP Revisi 2017 ini bahan bacaan wajib pengembangan keprofesian. Melalui Modul ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru sesuai dengan hasil UKG-nya baik melalui moda tatap muka, dalam jaringan (daring), maupun kombinasi.


Setiap kegiatan pembelajaran dlm modul ini mencakup A) Tujuan, B) Kompetensi dan Indikator Pencapaian, C) Uraian Materi, D) Aktivitas Pembelajaran, E) Latihan/Tugas/Kasus, F. Rangkuman, G) Umpan Balik dan Tindak Lanjut, H) Pembahasan Latihan/ Tugas /Kasus, I) Evaluasi.

Silahkan download link satu persatu dibawah ini :

Cara Membuat Program Semester PAUD atau PROMES PAUD

Salam Guru Kita Kesempatan Ini kita akan membahas tentang Program Semester PAUD atau PROMES PAUD atau Perencanaan Semeter PAUD merupakan program pembelajaran yang berisi jaringan-jaringan tema yang ditata secara urut dan sistematis, alokasi waktu yang diperlukan untuk setiap jaringan tema dan sebarannya ke dalam semester 1 dan semester 2. Perencanaan program semester berisi daftar tema satu semester termasuk alokasi waktu setiap tema dengan menyesuaikan hari efektif  kalender pendidikan yang bersifat fleksibel.

1.      Membuat daftar tema satu semester

Tema berfungsi sebagai wadah yang berisi bahan kegiatan untuk mengembangkan potensi anak dan menyatukan seluruh kompetensi dalam satu kesatuan yang lebih berarti, memperkaya wawasan dan perbendaharaan kata anak sehingga pembelajaran menjadi lebih bermakna.

Penentuan tema dapat dikembangkan oleh satuan PAUD atau mengacu pada contoh tema yang ada dalam Panduan.

Contoh Tema yang boleh di pakai dalam penyusunan Program Semester berbasiskan kurikulum 2013 :
·        Diri Sendiri

·        Keluarga Ku
·        Binatang Peliharaan
·        Tanaman
·        Lingkungan
·        Negaraku
·        Budaya
·        dll

Klik link ini untuk melihat ketentuan-ketentuan penyusunan tema yang baik yang disusun oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini.

2.      Memilih, menata dan mengurutkan tema yang sudah dipilih

Setelah kita menentukan tema-tema yang sudah kita pilih tadi  lalu kelompokkan mana yang akan ada di semester 1 maupun 2, Susunlah tema tersebut misalnya Tema Diri Sendiri kita letakan di minggu pertama semester satu ketika awal pelajaran. Tak ada susunan baku dalam menentukan susunan tema ini bergantung dengan daerah, sekolah dan karakteristik kebutuhan dari anak didik. Namun biasanya dalam satuan pendidik telah disediakan urut-urutannya tapi sekali lagi itu bukan harga mati untuk kita ikuti berkreasi menurut kebutuhan kita.


3.      Menentukan alokasi waktu untuk setiap tema

Sering kali guru-guru kurang mengerti akan penentuan alokasi waktu ini termasuk kami sendiri bingung awalnya tentang penentuan alokasi waktu. Setelah dikaji secara mendalam penentuan alokasi waktu di Program Semester ini Erat kaitannya dengan kalender pendidikan, sebelum kita menentukan alokasi tema kita harus melihat hari efektif terlebih dahulu selama satu semester. Klik link ini bila belum mempunyai kalender pendidikan. Contoh kalender pendidikan dengan hari dan minggu efektif :


Berdasarkan kalender tersebut ternyata jumlah hari efektifnya adalah 122 Hari dan Minggu efektifnya 21 Minggu, perlu dicatat bahwa PAUD kategori KB proses belajarnya hanya 5 hari berbeda dengan TK, namun untuk contoh pembuatan prosem kali ini kita gunakan standar TK dan SD karena pada dasarnya sama saja.

Kebanyakan Kalender pendidikan yang di susun sudah menyediakan jumlah hari efektif dan minggu efektif tapi kadang ada juga kalender yang tidak menyediakan tersebut untuk menghitungnya maka kita harus analisa dulu jumlah minggu dalam satu semester dan pekan yang tidak efektif misalnya libur bagi rapor, kalau liburnya hari besar antara 1 dan 2 hari minggu tersebut tetap dihitung sebagai minggu efektif. Contoh perhitungan minggu efektif :

Pekan  Semester 1
No
Nama Bulan
Banyak Pekan
Pekan Tidak Efektif
Pekan Efektif
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
Juli 2014
Agustus
September
Oktober
Nopember
Desember
Januari 2015
3
4
4
5
4
4
1
2
0
0
0
0
1
1
1
4
4
5
4
3
0

Jumlah
25 Pekan
4 Pekan
21 Pekan

Banyak Pekan Tidak Efektif
No
Kegiatan
Banyak Pekan
1.
Masa pengenalan sekolah & awal puasa
1
2.
3.
4.
5.
Libur Puasa dan Pasca Idul Fitri
Ulangan Semester 1
Cadangan dan persiapan pembagian Buku Raport
Liburan Semester 1
2
1
1
2

Jumlah
7 Pekan

Banyak Pekan Tidak Efektif
No
Kegiatan
Banyak Pekan
1.
2.
3.
4.
5.
Masa pengenalan sekolah & awal puasa
Libur Puasa dan Pasca Idul Fitri
Ulangan Semester 1
Cadangan dan persiapan pembagian Buku Raport
Liburan Semester 1
1
2
1
1
2

Jumlah
7 Pekan

Banyak Pekan Efektif Dalam Semester 1
Banyaknya Pekan
Banyaknya Pekan Tidak Efektif
Banyaknya Pekan Efektif
25 Pekan
7 Pekan
18 Pekan
Perhitungan pekan efektif dengan menghitung jumlah pekan dalam 1 semester dikurangi pekan tidak efektif, jadi 25 pekan – 7 pekan = 18 Pekan

No
Tema
Alokasi Waktu
1
Diri Sendiri
3 minggu
2
Keluarga Ku
4 minggu
3
Binatang Peliharaan
4 minggu
4
Tanaman
3 minggu
5
Budaya
3 minggu

Jumlah
17 Minggu

4.     Menetapkan lingkup perkembangan

Struktur program kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini pada Kelompok Bermain mencakup pembentukan perilaku dan bidang pengembangan kemampuan dasar melalui kegiatan bermain dan pembiasaan. Lingkup perkembangan meliputi :

ü      Nilai – nilai Agama  dan Moral
ü      Fisik
ü      Kognitif
ü      Bahasa
ü      Sosial emosional

5.    Tingkat pencapaian perekembangan

Pengisian tingkat pencapaian perkembangan di ambil berdasarkan Program Tahunan yang telah dibuat, download prota disini. Dibawah adalah contoh prota yang akan kita ambil dan dimasukan kedalam prosem.


Pengisiannya tingkat pencapaian perkembangan boleh dilakukan lebih dari sekali, misalnya pada point 1.2 ingin 2x dimasukan kedalam prosem.



Pengisian indikator sama saja seperti diatas diambil dari prota, kita bisa memilih salah satu indikator sesuai dengan tingkat perkembangan yang kita pilih misalnya ; “I.1 Mulai memahami pengertian perilaku yang berlawanan meskipun belum selalu dilakukan seperti pemahaman perilaku baik-buruk , benar-salah, sopan –tidak sopan” maka indikator bisa memilih salah satu dari prota dengan tingkat perkembangan diatas, bisa :I.I.4 Anak mampu mengucapakn dan membalas salam atau pun I.1.5 Anak dapat mengucapkan terima kasih, tergantung kita yang inginkan.

Bagi Bapak ibu belum memiliki silahkan Download lin dibawah ini :



>>>>>>>>Download Program Semester 2 <<<<<<<<<