Petunjuk Manual Pengisian SisPena Akreditasi Tahun 2017

Petunjuk Manual Pengisian SisPena Akreditasi Tahun 2017


Bapak/ibu Kepala Sekolah atau semua pengunjung di blog kami ini,di kesempatan kali ini kami bermaksud membagikan File untuk mengisikan data di SisPena Online sebelum dilaksanakan penilaian oleh assesor di sekolah bapak ibu sekalian, lebih jelas dan mudahnya silahkan download file di bawah ini dengan mudahnya:

Link Download Petunjuk Manual Pengisian SisPena Akreditasi Tahun 2017

Kiranya hanya seperti itulah yang dapat admin jelaskan, dengan harapan semoga Petunjuk Manual Pengisian SisPena Akreditasi Tahun 2017 dapat menambah kemudahan pekerjaan 

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tercantum pada Pasal 4 Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. 
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: 
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
b. pendaftaran; 
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; 
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 
e. daftar ulang. 

(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. 
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
b. tanggal pendaftaran; 
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; 
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah. 

Pasal 5 
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). 

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pasal 6 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Pasal 7 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 

Pasal 8 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 

Pasal 10 
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Pasal 11 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 12 
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Pasal 13 
(1) Sekolah yang: 
a. menyelenggarakan pendidikan khusus; 
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a. 
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

Pasal 14 
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. 
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. 
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau 
b. menambah ruang kelas baru. 

Pasal 15 
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Download: Aneka Aplikasi dan Dokumen Pendidikan

Jalur Pendaftaran PPDB

Pasal 16 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 
  • a. zonasi; 
  • b. prestasi; dan 
  • c. perpindahan tugas orang tua/wali. 

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

Pasal 17 
Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. 

Pasal 18 
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 
(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 
(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. 

Pasal 19 
(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi: 
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau 
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung. 
(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah. 
(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
(9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 
(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 

Pasal 20 
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. 
(2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. 
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. 
(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. 
(6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. 
(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. 
(8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. 

Pasal 21 
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan: 
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 22 
(1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Pasal 23 
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk: 
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 
c. Sekolah Kerja Sama; 
d. Sekolah Indonesia di luar negeri; 
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; 
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 
g. Sekolah berasrama; 
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan 
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. 
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
Download juga: Aplikasi Cetak Rapor K13 SD Kelas 1-6 Semester 2

Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat pada ketentuan pasal berikut;

Pasal 24 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan 
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 
(3) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 
(5) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. 

Pasal 25 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Pasal 26 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 27 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi. 

Pasal 28 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Pasal 29 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 30 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi. 

Pasal 31 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. 
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN. 
(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: 
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan. 

Bagian Kelima Daftar Ulang dan Pendataan Ulang 

Pasal 32 
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan. 
Bagian Keenam 
Biaya 

Pasal 33 
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya. 
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya. 
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Pasal 34 
(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan. 
(2) Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Baca selengkapnya setelah file didownload berikut ini:
Permendikbud No 51 Tahun 2018 ttg PPDB 2019-2010.pdf 
SE Pelaksanaan PPDB 2019-2020.pdf 
Aplikasi PPDB SMP-MTs.rar
Demikian semoga materi Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat sedikit memperjelas materi, terima kasih atas segala kunjungannya dan semoga tetap mempercayai blog berbagi ini silahkan tinggalkan email anda untuk memperoleh update terbaru materi dari kami.

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tercantum pada Pasal 4 Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. 
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: 
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
b. pendaftaran; 
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; 
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 
e. daftar ulang. 

(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. 
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
b. tanggal pendaftaran; 
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; 
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah. 

Pasal 5 
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). 

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pasal 6 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Pasal 7 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 

Pasal 8 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 

Pasal 10 
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Pasal 11 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 12 
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Pasal 13 
(1) Sekolah yang: 
a. menyelenggarakan pendidikan khusus; 
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a. 
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

Pasal 14 
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. 
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. 
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau 
b. menambah ruang kelas baru. 

Pasal 15 
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Download: Aneka Aplikasi dan Dokumen Pendidikan

Jalur Pendaftaran PPDB

Pasal 16 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 
  • a. zonasi; 
  • b. prestasi; dan 
  • c. perpindahan tugas orang tua/wali. 

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

Pasal 17 
Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. 

Pasal 18 
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 
(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 
(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. 

Pasal 19 
(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi: 
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau 
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung. 
(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah. 
(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
(9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 
(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 

Pasal 20 
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. 
(2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. 
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. 
(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. 
(6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. 
(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. 
(8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. 

Pasal 21 
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan: 
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 22 
(1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Pasal 23 
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk: 
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 
c. Sekolah Kerja Sama; 
d. Sekolah Indonesia di luar negeri; 
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; 
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 
g. Sekolah berasrama; 
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan 
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. 
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
Download juga: Aplikasi Cetak Rapor K13 SD Kelas 1-6 Semester 2

Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat pada ketentuan pasal berikut;

Pasal 24 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan 
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 
(3) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 
(5) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. 

Pasal 25 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Pasal 26 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 27 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi. 

Pasal 28 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Pasal 29 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 30 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi. 

Pasal 31 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. 
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN. 
(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: 
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan. 

Bagian Kelima Daftar Ulang dan Pendataan Ulang 

Pasal 32 
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan. 
Bagian Keenam 
Biaya 

Pasal 33 
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya. 
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya. 
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Pasal 34 
(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan. 
(2) Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Baca selengkapnya setelah file didownload berikut ini:
Permendikbud No 51 Tahun 2018 ttg PPDB 2019-2010.pdf 
SE Pelaksanaan PPDB 2019-2020.pdf 
Aplikasi PPDB SMP-MTs.rar
Demikian semoga materi Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat sedikit memperjelas materi, terima kasih atas segala kunjungannya dan semoga tetap mempercayai blog berbagi ini silahkan tinggalkan email anda untuk memperoleh update terbaru materi dari kami.

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu

Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Di dalam aturan ini, PPDB yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar, maupun Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, wajib menggunakan tiga jalur, yakni jalur Zonasi (90 persen), jalur Prestasi (5 persen), dan jalur Perpindahan Orang tua/Wali (5 persen).
Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu
Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu
Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Melalui aturan ini, Kemendikbud berupaya mendorong pelaksanaan PPDB yang nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. Zonasi pendidikan ini dimaksudkan untuk percepatan pemerataan akses dan kualitas pendidikan nasional.  

"Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," tutur Mendikbud.

Pelaksanaan PPDB tahun ini diharapkan dapat mendorong sekolah lebih proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah. Jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam seleksi, bukan nilai rapor maupun hasil Ujian Nasional.

"Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang proaktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," jelas Mendikbud.

Mendikbud juga meminta agar Pemerintah Daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan Pemerintah Daerah harus mengatur kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di setiap zona. Zona persekolahan dan juknis tersebut harus diterbitkan paling lambat satu bulan sebelum PPDB dimulai dan disosialisasikan kepada masyarakat.  

Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip utama untuk mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah.

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyatakan bahwa Dinas Pendidikan baik Kabupaten/Kota dan Provinsi dapat berembuk bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk menyusun prakiraan jumlah siswa yang masuk ke sekolah/madrasah, ataupun kejar paket di suatu zona. Dengan demikian, target wajib belajar 12 tahun dapat lebih mudah dicapai.

“Dinas Pendidikan berkewajiban meluaskan zonasi apabila diperlukan agar tidak ada lagi titik-titik tak terjamah yang membuat siswa tidak bisa bersekolah di mana-mana,” kata Dirjen Hamid.

Kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Tahun ini, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat PPDB.

Sesuai pasal 23 Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, sistem zonasi diterapkan di semua wilayah, kecuali di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) karena faktor geografis yang sukar. Selain itu, juga tidak diterapkan pada sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah swasta, sekolah berasrama dan satuan pendidikan kerja sama yang mengombinasikan kurikulum nasional dengan internasional.

Staf Ahli Mendikbud (SAM) bidang Regulasi Chatarina M. Girsang mengatakan, sekolah harus menerapkan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PPDB. Pada PPDB 2018, berdasarkan evaluasi Kemendikbud, cukup banyak sekolah tidak menyampaikan informasi yang benar mengenai jumlah kuota siswa baru. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Selain itu, masih juga ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel.

Melalui Permendikbud yang diterbitkan lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB ini, Kemendikbud mengantisipasi potensi praktik kecurangan “jual beli kursi”. “Sekolah tidak boleh membuka rombongan belajar atau kelas baru setelah PPDB ditutup ataupun di tengah tahun ajaran. Penambahan jumlah siswa setelah PPDB usai menjadi indikasi terjadinya praktik kecurangan,” ujar SAM bidang Regulasi.
Download juga: Aplikasi Cetak Raport K13 SD kelas 1 s/d Kelas 6 Semester 2
Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik “jual beli kursi”/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan “jual beli kursi”, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum.

Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id. (*)
Sumber : Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo

Demikian uraian singkat materi Aneka Aplikasi Dokumen PPDB Terbartu semoga bermanfaat

Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 1 Hingga Kelas 6 SD Semester 2

Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 1 Hingga Kelas 6 SD Semester 2

Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 1 Hingga Kelas 6 SD Semester 2 - Kurikulum pembelajaran baru tahun 2013 (K13)  yang telah dimulai dari tahun ajaran pelajaran 2013/2014 yaitu kurikulum yang menyempurnakan kurikulum sebelumnya adalah kurikulum 2006 (K2006). Tetapi sayangnya banyak pengajar yang masih kesulitan atau belum dapat mengimplementasi kurikulum 2013 dalam pelaporan poin, perencanaan, pengolahan, pengerjaan, dan pemanfaatan yang ada di kurikulum 2013. Tidak hayal banyak pendidik ialah para pendidik yang mengeluh mengenai kurikulum 2013 ini.
Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 1 Hingga Kelas 6 SD Semester 2
Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 1 Hingga Kelas 6 SD Semester 2
Pendidik/guru  kebanyakan masih mengeluh mengenai tahap perencanaan penilaian, dalam hal ini para pendidik merasa kesulitan untuk bisa merumuskan indikator instrumen mengenai pengukuran dan juga teknik untuk pengevaluasian yang sesuai supaya dapat pantas dengan Kopetensi Dasar yang dipakai dalam kurikulum 2013. Selain itu para pendidik juga merasa kesulitan pada tahap akhir penilaian pengajaran karena para pendidik hanya memiliki waktu yang terbatas untuk menjalankan pengevaluasian sikap dan teknik lainnya.

Kesulitan yang lebih fatal lagi dikarenakan dari pemangku kepentingan dalam hal ini dinas pendidikan yang berpusat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang masih juga hanya menerbitkan contoh laporan pendidikan atau cetak laporan pendidikan (Raport), sehingga masih banyak pendidik yang selalu mencari berbagai perbandingan aplikasi untuk mencetak Raport peserta didiknya. Alhasil raport di masing-masing daerah selalu tidak sama formatnya maupun diskripsinya.

Nah itulah penjelasan singkat mengenai kurikulum 2013, kembali ke topik mengenai aplikasi Raport K13 SD 2018/2019 pada semester 2. langsung saja silahkan bagi kau terutamanya bapak atau ibu pendidik pengejar SD/MI yang sedang mencari Aplikasi Raport K13 semester 2 bisa unduh langsung di link-link yang kami bagikan di bawah ini yang telah dilengkapi dengan tutorial cara pengisiannya.
Master Aplikasi Raport K13 Kelas 1 Smtr 2 Super.xlsm 
Master Aplikasi Raport K13 Kelas 2 Smtr 2 Super.xlsm 
Master Aplikasi Raport K13 Kelas 3 Smtr 2 Super.xlsm 
Master Aplikasi Raport K13 Kelas 4 Smtr 2 Super.xlsm 
Master Aplikasi Raport K13 Kelas 5 Smtr 2 Super.xlsm 
Master Aplikasi Raport K13 Kelas 6 Smtr 2 Super.xlsm 
Master Aplikasi Raport K13 SD Semester 2 Revisi 2018 Kelas 1 s-d 6 Tutorial.mp4
Perlu diketahui, bahwa aplikasi ini dikembangkan oleh shahabat pendidik pula yang telah mahir dalam membuat terobosan dalam menyusun/membuat aplikasi khususnya dalam aplikasi pendidikan beliau adalah "Kang Martho" yang telah dikembangkan pula pada website beliau yaitu : www.kangmartho.com

Demikian ulasan singkat materi Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 1 Hingga Kelas 6 SD Semester 2 semoga bermanfaat, dan mohon maaf atas segala kekurangan kami dalam menjelaskan materi. Silahkan dibagikan kepada rekan-rekan apabila materi ini bermanfaat.

Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 6 SD Semester 2

Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 6 SD Semester 2

Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 6 SD Semester 2 - Kurikulum pembelajaran baru tahun 2013 (K13)  yang telah dimulai dari tahun ajaran pelajaran 2013/2014 yaitu kurikulum yang menyempurnakan kurikulum sebelunya adalah kurikulum 2006 (K2006). Tetapi sayangnya banyak pengajar yang masih kesulitan atau belum dapat mengimpletasi kurikulum 2013 dalam pelaporan poin, perencanaan, pengolahan, pengerjaan, dan pemanfaatan yang ada di kurikulum 2013. Tidak hayal banyak pendidik ialah para pendidik yang mengeluh mengenai kurikulum 2013 ini.
Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 6 SD Semester 2
Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 6 SD Semester 2
Pendidik/guru  kebanyakan masih mengeluh mengenai tahap perencanaan penilaian, dalam hal ini para pendidik merasa kesulitan untuk bisa merumuskan indikator instrumen mengenai pengukuran dan juga teknik untuk pengevaluasian yang sesuai supaya dapat pantas dengan Kopetensi Dasar yang dipakai dalam kurikulum 2013. Selain itu para pendidik juga merasa kesulitan pada tahap akhir penilaian pengajaran karena para pendidik hanya memiliki waktu yang terbatas untuk menjalankan pengevaluasian sikap dan teknik lainnya.
Kesulitan yang lebih fatal lagi dikarenakan dari pemangku kepentingan dalam hal ini dinas pendidikan yang berpusat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI yang masih juga hanya menerbitkan contoh laporan pendidikan atau cetak laporan pendidikan (Raport), sehingga masih banyak pendidik yang selalu mencari berbagai perbandingan aplikasi untuk mencetak Raport peserta didiknya. Alhasil raport di masing-masing daerah selalu tidak sama formatnya maupun diskripsinya.

Nah itulah penjelasan singkat mengenai kurikulum 2013, kembali ke topik mengenai aplikasi Raport K13 SD 2018/2019 pada semester 2. langsung saja silahkan bagi kau terutamanya bapak atau ibu pendidik pengejar SD/MI yang sedang mencari Aplikasi Raport K13 semester 2 bisa unduh langsung di link-link yang kami bagikan di bawah ini yang telah dilengkapi dengan tutorial cara pengisiannya.
Master Aplikasi Raport K13 Kelas 6 Smtr 2 Super.xlsm 
Master Aplikasi Raport K13 SD Semester 2 Revisi 2018 Kelas 1 s-d 6 Tutorial.mp4
Demikian ulasan singkat materi Aplikasi Cetak Rapot K13 Kelas 6 SD Semester 2 semoga bermanfaat, dan mohon maaf atas segala kekurangan kami dalam menjelaskan materi. Silahkan dibagikan kepada rekan-rekan apabila materi ini bermanfaat.

Perlu diketahui, bahwa aplikasi ini dikembangkan oleh shahabat pendidik pula yang telah mahir dalam membuat terobosan dalam menyusun/membuat aplikasi khususnya dalam aplikasi pendidikan beliau adalah "Kang Martho" yang telah dikembangkan pula pada website beliau yaitu : www.kangmartho.com

Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Harkitnas dan Hari Lahir Pancasila 2019

Surat Edaran Mendikbud Tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Harkitnas dan Hari Lahir Pancasila 2019

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Setiap tanggal 20 Mei kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), peringatan ini mesti menjadi momentum bagi segenap elemen bangsa untuk bersatu. Tema peringatan Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2019 adalah: “BANGKIT UNTUK BERSATU”. Tujuan peringatan 111 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2019 adalah untuk terus memelihara, menumbuhkan dan menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan kita sebagai landasan dasar dalam melaksanakan pembangunan, menegakkan nilai-nilai demokrasi berlandaskan moral dan etika berbangsa dan bernegara, mempererat persaudaraan untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi bangsa kita ke depan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai hari lahir Pancasila, dasar negara yang menjadi pemersatu dari Sabang sampai Merauke. Dimana pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Bung Karno di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang saat itu belum diangkat menjadi Presiden. Pada 74 tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di dalam salah satu ruangan gedung yang kini dikenal sebagai Gedung Pancasila, Sukarno berpidato menawarkan gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.

Maka untuk memperingati dua hari bersejarah tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan Upacara Bendera dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional pada hari Senin, 20 Mei 2019 dan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila pada hari Sabtu, 1 Juni 2019. Surat edaran dapat diunduh pada bagian lampiran berita ini.

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu serta teman-teman operator sekalian, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN
Surat edaran dapat diunduh pada tautan dibawah ini

 

Rilis Patch Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d

Rilis Patch Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d

Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  5. Operator Sekolah
    di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Kami sampaikan penghargaan yang tinggi kepada semua sekolah yang telah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 dengan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.c yang telah dirilis beberapa waktu yang lalu. Apresiasi yang tinggi pula atas peran aktifnya dengan melaporkan beberapa bugs/kesalahan aplikasi pada Versi 2019.c sehingga segera dapat dilakukan perbaikan.
Agar proses pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Ajaran 2018/2019 tidak terhambat dengan bugs/kesalahan aplikasi yang ada, maka telah dilakukan perbaikan dan saat ini dirilis Patch Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d. Untuk melakukan pembaruan ke Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d dapat dilakukan dengan mengunduh dan menginstall Patch. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan install Patch.

Tata cara melakukan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d melalui install Patch adalah sebagai berikut:
  1. Unduh file PATCH d pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau pada bagian lampiran berita ini.
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
 
Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d:
  1. [Perbaikan] Perbaikan bugs filter ketika memetakan anggota rombel khusus untuk sekolah baru
  2. [Perbaikan] Perbaikan bugs pembelajaran untuk SMK Kurikulum 2006
  3. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat pemilihan wali kelas untuk rombongan belajar SKS
  4. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi pendeteksian siswa tingkat akhir SMK wajib mengikuti prakerin
  5. [Perbaikan] Perbaikan bugs validasi untuk No Kitas warga negara asing
  6. [Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik berstatus Warga Negara Asing yang tidak memiliki NISN
  7. [Perbaikan] Perbaikan validasi menjadi warning untuk Peserta Didik dan GTK yang belum mempunyai NIK khusus untuk Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan NTT
  8. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk Rombongan Belajar yang salah dalam memilih tingkat pendidikan
  9. [Pembaruan] Penambahan fitur di Manajemen Pengguna dapat merubah username namun hanya untuk akun GTK
  10. [Pembaruan] Penambahan informasi terkait isian yang masih invalid ketika akan menyimpan data Peserta Didik

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
  
Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen


LAMPIRAN
Link unduhan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.d