Download Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI

Standar Kompetensi Guru Kelas SD/MI

Makna Kompetensi
  1. Pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak (Kurikulum 2004) 
  2. Seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas dibidang pekerjaan tertentu (Keputusan Mendiknas No 045 Tahun 2002)
Download Standar Kompetensi Guru Kelad SD/MI
Download Standar Kompetensi Guru Kelad SD/MI

Terdapat empat kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, yaitu:
  1. Kompetensi Pedagogik;
  2. Kompetensi Kepribadian;
  3. Kompetensi Profesional, dan 
  4. Kompetensi Sosial.

Baca dulu: Kumpulan Surat Keterangan Dari Kepala Sekolah
Keempat kompetensi tersebut secara holistik dan integratif tercermin dalam kinerja guru dapat kami jabarkan berikut ini.


No.

Kompetensi Inti Guru
Kompetensi Guru Kelas SD/MI
I.     Kompetensi Pedagodik
1.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
1.1
Memahami karakteristik peserta didik usia sekolah dasar yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial-budaya.
1.2
Mengidentifikasi potensi peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.3
Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
1.4
Mengidentifikasi kesulitan peserta belajar usia sekolah dasar dalam lima mata pelajaran SD/MI.
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.


Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan lima mata pelajaran SD/MI.

Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam lima mata pelajaran SD/MI.

Menerapkan pendekatan pembelajaran tematis, khususnya di kelas-kelas awal SD/MI.
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

3.1
Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2
Menentukan tujuan lima mata pelajaran SD/MI.
3,3
Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan lima mata pelajaran SD/MI
3.4
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5
Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik usia SD/MI.
3.6
Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
4.
Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.

4.1
Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
4.2
Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
4.3
Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
4.4
Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan.
4.5
Menggunakan media pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik dan lima mata pelajaran SD/MI untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
4.6
Mengambil keputusan transaksional dalam lima mata pelajaran SD/MI sesuai dengan situasi yang berkembang.
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.

5.1
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran.

6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

6.1
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi belajar secara optimal.
6.2
Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
7.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

7.1
Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
7.2
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
8.
Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.

8.1
Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.2
Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik lima mata pelajaran SD/MI.
8.3
Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.4
Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
8.5
Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan mengunakan berbagai instrumen.
8.6
Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
8.7
Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

9.1
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
9.2
Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
9.3
Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
9.4
Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

10.1

Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
10.2
Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan lima mata pelajaran SD/MI.
10.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
II.       Kompetensi Kepribadian
11.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

11.1
Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
11.2
Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
12
Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
12.1
Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
12.2

Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia.
12.3
Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
13
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
13.3

Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.

13.2
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
14
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
14.1
14.2
Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
14.3
Bekerja mandiri secara profesional.
15
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
15.1
Memahami kode etik profesi guru.
15.2
Menerapkan kode etik profesi guru.
15.3
Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
III.          Kompetensi Sosial
16
Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
16.1

Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik, teman sejawat dan lingkungan sekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
16.2
Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.
17
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
17.1

Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
17.2
Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
17.3
Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.
18
Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
18.1
Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
18.2
Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.
19
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
19.1
Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
19.2
Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
IV.     Kompetensi Profesional
20
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
20.1

Bahasa Indonesia
Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
20.2
Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
20.3
Menguasai dasar-dasar dan kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
20.4
Memiliki keterampilan berbahasa Indonesia (menyimak, berbicara, membaca, dan menulis)
20.5
Memahami teori dan genre sastra Indonesia.
20.6
Mampu mengapresiasi karya sastra Indonesia, secara reseptif dan produktif.
20.7
Matematika
Menguasai pengetahuan konseptual dan prosedural serta keterkaitan keduanya dalam konteks materi aritmatika, aljabar, geometri, trigonometri, pengukuran, statistika, dan logika matematika.
20.8
Mampu menggunakan matematisasi horizontal dan vertikal untuk menyelesaikan masalah matematika dan masalah dalam dunia nyata.
20.9
Mampu menggunakan pengetahuan konseptual, prosedural, dan keterkaitan keduanya dalam pemecahan masalah matematika, serta. penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
20.10
Mampu menggunakan alat peraga, alat ukur, alat hitung, dan piranti lunak komputer.
20.11
IPA
Mampu melakukan observasi gejala alam baik secara langsung maupun tidak langsung.
20.12
Memanfaatkan konsep-konsep dan hukum-hukum ilmu pengetahuan alam dalam berbagai situasi kehidupan sehari-hari.
20.13
Memahami struktur ilmu pengetahuan alam, termasuk hubungan fungsional antarkonsep, yang berhubungan dengan mata pelajaran IPA.
20.14
IPS
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, nilai, dan keterampilan IPS.
20.15
Mengembangkan materi, struktur, dan konsep keilmuan IPS.
20.16
Memahami cita-cita, nilai, konsep, dan prinsip-prinsip pokok ilmu-ilmu sosial dalam konteks kebhinnekaan masyarakat Indonesia dan dinamika kehidupan global.
20.17
Memahami fenomena interaksi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, kehidupan agama, dan perkembangan masyarakat serta saling ketergantungan global.
20.18
PKn
Menguasai materi keilmuan yang meliputi dimensi pengetahuan, sikap, nilai, dan perilaku yang mendukung kegiatan pembelajaran PKn.
20.19
Menguasai konsep dan prinsip kepribadian nasional dan demokrasi konstitusional Indonesia, semangat kebangsaan dan cinta tanah air serta bela negara.
20.20
Menguasai konsep dan prinsip perlindungan, pemajuan HAM, serta penegakan hukum secara adil dan benar.
20.21
Menguasai konsep, prinsip, nilai, moral, dan norma kewarganegaraan Indonesia yang demokratis dalam konteks kewargaan negara dan dunia.
21
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
21.1

Memahami standar kompetensi lima mata pelajaran SD/MI.
21.2
Memahami kompetensi dasar lima mata pelajaran SD/MI.
21.3
Memahami tujuan pembelajaran lima mata pelajaran SD/MI.
22
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
22.1
Memilih materi lima mata pelajaran SD/MI yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
22.2
Mengolah materi lima mata pelajaran SD/MI secara integratif dan kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
23
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
23.1

Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara\terus menerus.
23.2
Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
23.3
Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
23.4
Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.
24
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
24.1

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.

24.2
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Materi selengkapnya silahkan download di bawah ini:
STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD.docx 
STANDAR KOMPETENSI GURU KELAS SD.pdf
Semoga materi Standar Kompetensi Guru Kelad SD/MI dapat bermanfaat, mohon maaf apabila terdapat kesalahan.

Petunjuk Manual Pengisian SisPena Akreditasi Tahun 2017

Petunjuk Manual Pengisian SisPena Akreditasi Tahun 2017


Bapak/ibu Kepala Sekolah atau semua pengunjung di blog kami ini,di kesempatan kali ini kami bermaksud membagikan File untuk mengisikan data di SisPena Online sebelum dilaksanakan penilaian oleh assesor di sekolah bapak ibu sekalian, lebih jelas dan mudahnya silahkan download file di bawah ini dengan mudahnya:

Link Download Petunjuk Manual Pengisian SisPena Akreditasi Tahun 2017

Kiranya hanya seperti itulah yang dapat admin jelaskan, dengan harapan semoga Petunjuk Manual Pengisian SisPena Akreditasi Tahun 2017 dapat menambah kemudahan pekerjaan 

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tercantum pada Pasal 4 Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. 
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: 
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
b. pendaftaran; 
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; 
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 
e. daftar ulang. 

(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. 
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
b. tanggal pendaftaran; 
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; 
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah. 

Pasal 5 
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). 

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pasal 6 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Pasal 7 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 

Pasal 8 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 

Pasal 10 
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Pasal 11 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 12 
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Pasal 13 
(1) Sekolah yang: 
a. menyelenggarakan pendidikan khusus; 
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a. 
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

Pasal 14 
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. 
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. 
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau 
b. menambah ruang kelas baru. 

Pasal 15 
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Download: Aneka Aplikasi dan Dokumen Pendidikan

Jalur Pendaftaran PPDB

Pasal 16 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 
  • a. zonasi; 
  • b. prestasi; dan 
  • c. perpindahan tugas orang tua/wali. 

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

Pasal 17 
Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. 

Pasal 18 
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 
(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 
(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. 

Pasal 19 
(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi: 
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau 
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung. 
(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah. 
(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
(9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 
(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 

Pasal 20 
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. 
(2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. 
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. 
(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. 
(6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. 
(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. 
(8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. 

Pasal 21 
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan: 
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 22 
(1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Pasal 23 
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk: 
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 
c. Sekolah Kerja Sama; 
d. Sekolah Indonesia di luar negeri; 
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; 
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 
g. Sekolah berasrama; 
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan 
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. 
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
Download juga: Aplikasi Cetak Rapor K13 SD Kelas 1-6 Semester 2

Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat pada ketentuan pasal berikut;

Pasal 24 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan 
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 
(3) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 
(5) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. 

Pasal 25 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Pasal 26 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 27 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi. 

Pasal 28 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Pasal 29 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 30 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi. 

Pasal 31 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. 
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN. 
(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: 
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan. 

Bagian Kelima Daftar Ulang dan Pendataan Ulang 

Pasal 32 
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan. 
Bagian Keenam 
Biaya 

Pasal 33 
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya. 
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya. 
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Pasal 34 
(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan. 
(2) Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Baca selengkapnya setelah file didownload berikut ini:
Permendikbud No 51 Tahun 2018 ttg PPDB 2019-2010.pdf 
SE Pelaksanaan PPDB 2019-2020.pdf 
Aplikasi PPDB SMP-MTs.rar
Demikian semoga materi Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat sedikit memperjelas materi, terima kasih atas segala kunjungannya dan semoga tetap mempercayai blog berbagi ini silahkan tinggalkan email anda untuk memperoleh update terbaru materi dari kami.

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tercantum pada Pasal 4 Permendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. 
(2) Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap: 
a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; 
b. pendaftaran; 
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; 
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan 
e. daftar ulang. 

(3) Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru. 
(4) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 
a. persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; 
b. tanggal pendaftaran; 
c. jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; 
d. jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan 
e. tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya. 
(6) Pengumuman penetapan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. 
(7) Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala Sekolah. 

Pasal 5 
(1) PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring). 
(2) Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring). 

Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pasal 6 
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan 
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B. 

Pasal 7 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: 
a. 7 (tujuh) tahun; atau 
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. 
(2) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. 
(3) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
(4) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 

Pasal 8 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK: 
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; 
b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan 
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. 
(2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri. 

Pasal 10 
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Pasal 11 
(1) Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 12 
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 

Pasal 13 
(1) Sekolah yang: 
a. menyelenggarakan pendidikan khusus; 
b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan 
c. berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) huruf a, Pasal 8 huruf a, dan Pasal 9 ayat (1) huruf a. 
(2) Ketentuan melebihi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi anak yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. 

Pasal 14 
(1) Apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. 
(3) Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat. 
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB. 
(5) Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau 
b. menambah ruang kelas baru. 

Pasal 15 
Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data peserta didik dan Rombongan Belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Download: Aneka Aplikasi dan Dokumen Pendidikan

Jalur Pendaftaran PPDB

Pasal 16 
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: 
  • a. zonasi; 
  • b. prestasi; dan 
  • c. perpindahan tugas orang tua/wali. 

(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah. 
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah. 
(5) Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu zonasi. 
(6) Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 
(7) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. 

Pasal 17 
Dalam hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. 

Pasal 18 
(1) Dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. 
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. 
(3) Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 
(4) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. 

Pasal 19 
(1) Kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dalam jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) termasuk kuota bagi: 
a. peserta didik tidak mampu; dan/atau 
b. anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. 
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 
(3) Orang tua/wali peserta didik wajib membuat surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 
(4) SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung. 
(5) Orang tua/wali peserta didik kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, juga wajib menyatakan bersedia mengembalikan biaya pendidikan dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 
(6) Peserta didik yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah. 
(7) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. 
(8) Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 
(9) Pernyataan bersedia diproses secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi orang tua/wali yang terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 
(10) Sanksi pengeluaran dari Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku juga bagi peserta didik yang memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas. 

Pasal 20 
(1) Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan Sekolah. 
(2) Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. 
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan. 
(4) Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dalam proses PPDB telah menerima peserta didik dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(5) Penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB. 
(6) Dalam menetapkan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah. 
(7) Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah. 
(8) Penetapan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri melalui lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat. 

Pasal 21 
(1) Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) ditentukan berdasarkan: 
a. nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(2) Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 

Pasal 22 
(1) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 

Pasal 23 
(1) Ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 dikecualikan untuk: 
a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; 
b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; 
c. Sekolah Kerja Sama; 
d. Sekolah Indonesia di luar negeri; 
e. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; 
f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; 
g. Sekolah berasrama; 
h. Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan 
i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar. 
(2) Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. 
Download juga: Aplikasi Cetak Rapor K13 SD Kelas 1-6 Semester 2

Seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 terdapat pada ketentuan pasal berikut;

Pasal 24 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: 
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan 
b. jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. 
(3) Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan. 
(4) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah. 
(5) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. 

Pasal 25 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Pasal 26 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme daring dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 27 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai ujian Sekolah berstandar nasional lebih tinggi. 

Pasal 28 
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. 

Pasal 29 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme daring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 
(2) Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka yang diprioritaskan adalah peserta didik yang mendaftar lebih awal. 

Pasal 30 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA yang menggunakan mekanisme luring, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. 

(2) Untuk daya tampung terakhir dari sisa kuota jalur zonasi, jika terdapat calon peserta didik yang memiliki jarak tempat tinggal dengan Sekolah sama, maka dilakukan dengan memprioritaskan peserta didik yang memiliki nilai UN lebih tinggi. 

Pasal 31 
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. 
(2) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dengan mempertimbangkan nilai UN. 
(3) Selain mempertimbangkan nilai UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan: 
a. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah, dan institusi pasangan atau asosiasi profesi; dan/atau 
b. hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik sesuai dengan bakat minat pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. 
(4) Dalam hal hasil UN dan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sama, Sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang sama dengan SMK yang bersangkutan. 

Bagian Kelima Daftar Ulang dan Pendataan Ulang 

Pasal 32 
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan. 
(2) Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan. 
Bagian Keenam 
Biaya 

Pasal 33 
(1) Pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima bantuan operasional Sekolah tidak dipungut biaya. 
(2) Pendataan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak dipungut biaya. 
(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang: 
a. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan 
b. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. 

Pasal 34 
(1) Peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dibebaskan dari biaya pendidikan. 
(2) Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk membiayai peserta didik yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 

Baca selengkapnya setelah file didownload berikut ini:
Permendikbud No 51 Tahun 2018 ttg PPDB 2019-2010.pdf 
SE Pelaksanaan PPDB 2019-2020.pdf 
Aplikasi PPDB SMP-MTs.rar
Demikian semoga materi Permendikbud No 51 Tahun 2018 Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat sedikit memperjelas materi, terima kasih atas segala kunjungannya dan semoga tetap mempercayai blog berbagi ini silahkan tinggalkan email anda untuk memperoleh update terbaru materi dari kami.