Contoh Soal Latihan UKK Kelas 5 SD/MI

Contoh Soal Latihan UKK Kelas 5 SD/MI

Contoh Soal Latihan UKK Kelas 5 SD/MIUjian Kenaikan Kelas (UKK) sebentar lagi akan dilaksanakan untuk  tingkat Sekolah Dasar. Bagi siswa Sekolah Dasar perlu untuk melakukan latihan mengerjakan soal UKK  guna memperlancar proses mengerjakan soal saat UKK berlangsung. Selain itu  keterampilan mereka dalam mengerjakan soal ujian juga akan terasah. Melalui melatih siswa untuk mengerjakan contoh soal UKK, diharapkan nilai ujian mereka  juga menjadi lebih baik. 

Contoh Soal Latihan UKK Kelas 5 SD/MI
Contoh Soal Latihan UKK Kelas 5 SD/MI

Ujian  Kenaikan Kelas (UKK)  adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan kepada  peserta  didik  yang bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta didik dalam waktu  satu tahun pembelajaran.Materi yang diujikan mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan Kompetensi Dasar pada akhir semester. 

Pengadaan UKK juga bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai proses perkembangan dan hasil belajar para peserta didik dan hasil mengajar guru. UKK    juga merupakan salah satu acuan dalam   melakukan penilaian kenaikan kelas. Hasil dari Penilaian kenaikan kelas ini akan disampaikan guru kepada peserta didik, orang tua/wani  dan   satuan pendidik. Pelaporan hasil penilaian ini mencakup hasil ujian, tugas,  dan pengamatan guru, dalam melakukan perlu mencatat hasil perkembangan dan kemajuan belajar siswanya. 


Untuk persiapan ujian kenaikan kelas SD/MI, kami berupaya untuk membagikan Contoh Soal UKK untuk SD/MI  Kelas 5 SD/MI yang bisa kalian download pada link dibawah. Materi yang kami bagikan mencakup materi contoh soal IPS , PKN, PJOK, PKN, PAI, Matematika, IPA dan Bahasa Indonesia. Pada setiap soal juga dilengkapi dengan kunci jawaban sehingga siswa dapat dengan cepat mengetahui hasil latihan soal  yang telah dikerjakan. Contoh soal yang kami bagikan ini sudah disesuaikan dengan bahan ajar yang digunakan pada tingkan SD/MI.

Download Contoh Soal Latihan UKK Kelas 5 SD/MI 
Link Download : 

Demikian materi yang dapat kami bagikan  mengenai  Contoh Soal Latihan UKK Kelas 5 SD/MI. 
Baca juga : 
Terima kasih telah mengunjungi blog http://documenguru.blogspot.co.id. Semoga materi yang telah didapat  bermanfaat. 

Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama SMA Tahun 2018

Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama SMA Tahun 2018


Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama SMA Tahun 2018 - Sejak diterbitkan Kurikulum 2013 terus mengalami perbaikan dan perkembangan. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada landasan kebijakan.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Adanya perbaikan ini juga berdasarkan masukan dari berbagai lapisan publik (masyarakat sipil, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dunia persekolahan) terhadap ide,dokumen, dan implementasi kurikulum yang diperoleh melalui monitoring dan evaluasi dari berbagai media. 

Penyebab perbaikan ini juga disebabkan adanya pemahaman yang kurang tepat oleh masyarakat yang diakibatkan oleh format penyajian dan nomenklatur dalam Kurikulum 2013. Pemahaman yang kurang tepat ini antara lain:
  1. Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti 1 (KI-1) dan KD pada KI-2 yang dianggap kurang logis dikaitkan dengan karakteristik mata pelaajaran; 
  2. Terindikasiadanya inkonsistensi antara KD dalam silabus dan buku teks (baik lingkup materi maupun urutannya);
  3. Belum ada pernyataan eksplisit dalam dokumen kurikulum tentang perlunya peserta didik lebih melek teknologi; 
  4. Format penilaian dianggap terlalu rumit dan perlu penyederhanaan; 
  5. Penegasan kembali pengertian pembelajaran saintifik yang bukan satu-satunya pendekatan dalam proses pembelajaran di kelas; 
  6. Penyelerasan dan perbaikan teknis buku teks pelajaran agar mudah dipelajari oleh peserta didik. 

Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama SMA Tahun 2018

Tujuan  dari perbaikan kurikulum 13 ini adalah agar selaras antara ide, desain,
dokumen, dan pelaksanaannya. Khususnya dalam Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan sejak digulirkannya pada tahun 2013. menyelaraskan antara SKL, KI, KD, pembelajaran, penilaian, dan buku teks.

Untuk mencapai tujuan Kurikulum 2013 tersebut, maka dibutuhkan tenaga pendidik yang profesional. Untuk itu perlu diadakanya pembinaan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Pada tahun 2018  ini  akan diberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan Kurikulum 2013. Pelatihan dan pendampingan bagi guru  SMA dilakukan bersama oleh Direktorat  Pembinaan SMA, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Pelatihan dan pendampingan tersebut menggunakan modul bimbingan teknis Kurikulum 2013 tahun 2017 dengan mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017.

PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan melibatkan dan kerjasama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyar akat sebagai gerakan nasional revolusi mental (Pasal 1 ayat [1]). PPK mengedepankan lima nilai utama karakter yaitu religiositas,nasionalisme,kemandirian, gotong royong dan integritas. Penguatan lima nilai karakter tersebut akan dapat mendorong peserta didik untuk memiliki keterampilan Abad 21 yang dibutuhkan dalam meniti kehidupan, seperti keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah (critical thinking and problem solving), keterampilan berkolaborasi (collaboration skills), keterampilan berkreasi(creativities skills), dan keterampilanberkomunikasi (communication skills).

Dalam pertemuan kali ini kami akan membagikan materi mengenai Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama SMA Tahun 2018. Materi yang kita bagikan mencakup Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama  Islam,Kristen, Hindu, Budha, Katolik, dan Konghucu untuk SMA Tahun 2018.

Untuk mendapat  Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama SMA Tahun 2018 para Bapak /Ibu guru dapat mendownload melalui link dibawah.

Download Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama SMA Tahun 2018 
Link Download : 
Modul Pelatihan Implementasi K-2013 SMA Thn 2018 PA Kristen.pdf
Modul Pelatihan Implementasi K-2013 SMA Thn 2018 PA Konghucu.pdf 
Modul Pelatihan Implementasi K-2013 SMA Thn 2018 PA Katolik.pdf 
Modul Pelatihan Implementasi K-2013 SMA Thn 2018 PA Islam.pdf 
Modul Pelatihan Implementasi K-2013 SMA Thn 2018 PA Hindu.pdf 
Modul Pelatihan Implementasi K-2013 SMA Thn 2018 PA Budha.pdf
Demikian  materi yang bisa kami bagikan mengenai Modul Diklat Kurikulum 2013 Guru Agama SMA Tahun 201


Link Download Lainnya:


Terima kasih atas kunjungannya di blog http://documenguru.blogspot.co.id semoga materi yang telah kami bagikan bermanfaat dan menjadi bahan kajian untuk mempelajari,  membiasakan diri, dan mengimplementasikan kurikulum 2013 yang telah direvisi.

Administrasi Guru BK Lengkap

Administrasi Guru Bimbingan Konseling (BK) Lengkap

1. Pengertian Bimbingan Konseling 

"Bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan rencana masa depan yang lebih baik",(Abu Ahmadi, 1991: 1).

Sedangkan Konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar.

Sehingga bimbingan konseling  adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.

Administrasi Guru BK Lengkap
Administrasi Guru BK Lengkap

Dalam pertemuan kali ini, kami akan membagikan materi tentang Administrasi Guru BK Lengkap yang bisa digunakan pada semua tingkatan sekolah / madrasah seperti SD/MI, SMP/MTs, atau MA/SMA dan lain-lain. Materi yang kami bagikan memuat mengenai intrumen identifikasi masalah siswa, laporan kegiatan BK di sekolah, laporan kunjungan rumah (home visit), lembar kerja peminatan peserta didik, lembar kerja RPL konseling kelompok, Nilai UTS semester 1,  perangkat administrasi BK yang harus dimiliki, PPHP RKB, program BK visi dan misi, program bulanan, program tahunan dan semester, program umum BK, surat kelakuan baik, surat keterangan diterima, surat keterangan izajahnya dalam proses,  surat keterangan pindah sekolah, surat permohonan orang tua, dan  surat rekomendasi .

Untuk mendapatkan  materi Administrasi Guru BK Lengkap silakan download melalui link dibawah ini.
LINK DOWNLOAD: 
Demikian  materi yang bisa kami bagikan mengenai Administrasi Guru BK Lengkap.



Link Download Lainnya:



Terima kasih atas kunjungannya di blog http://documenguru.blogspot.co.id semoga materi yang telah didapat akan bermanfaat bagi dunia pendidikan saat ini


Download Standarisasi BOS 2018

Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) Tahun 2018

Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 - Meningkatkan mutu pendidikan dan mempermudah akses pendidikan bagi warga  yang kurang mampu adalah salah satu langkah pemerintah pusat  untuk  melalukan pembangunan nasional dibidang pendidikan dan peningkatkan kualitas pendidikan warga negaranya. Pendidikan  yang baik dalam suatu bangsa akan membentuk karakter bangsa yang bermartabat dan bermoral. Hal ini memiliki pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan suatu bangsa.  Pendidikan yang baik juga  akan merubah pola pikir sesorang menjadi lebih baik. Sehingga langkah pemerintah dalam pengadaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  memang sangat perlu dilakukan. 
Pengalokasian dana BOS kepada setiap individu yang  menjadi sasaran Dana BOS harus  diawasi secara ketat, agar pengalokasian dana tepat sasaran dan tujuan diadakanya dana BOS bisa tercapai secara maksimal. Agar pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran diperlukan petunjuk teknis (Juknis).

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi materi mengenai Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 untuk SD SMP SMA SMK Tahun  2018 yang  Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Juknis ini, disebutkan bahwa sasaran alokasi dana BOS ditujukan pada : a)  SD; b)  SMP; c)  SMA ; d)  SMK; dan e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Pengalokasian dan pelaksanaan  Dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Juknis BOS ini merupakan suatu pedoman bagi pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS.

1. Perhitungan Jumlah BOS Untuk Sekolah

Berdasarakan Juknis Dana BOS  tahun 2018 yang Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, Dana BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. 
Perhitungan jumlah BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai                 berikut: 
  1. SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  2. SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  3. SMA sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  4. SMK sebesar Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b)  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 lebih penghitungan jumlah BOS                  sebagai   berikut: 
  • Penerima kebijakan alokasi minimal :
  1. SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah); 
  2. SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); 
  3. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  • Bukan penerima kebijakan alokasi minimal:
  1.   SD sebesar Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  2.  SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  3. SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  4. SMK Rp. 1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  5. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah 1peserta didik. 

Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

2. Penyaluran Dana BOS 

Penyaluran Dana BOS berdasarkan Jukdis BOS tahun 2018  yang Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :  
  • Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS.                                                            Penyaluran dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut;                                                                               
a. Penyaluran tiap triwulan
   1) Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
   2) Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
   3) Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan 
   4) Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun. 

b. Penyaluran tiap semester
   1) Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; 
   2) Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
  • Penyaluran BOS ke Sekolah 
Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu: 

a.Penyaluran Tiap Triwulan 
   Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal 
   a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun) :
     (1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
   (2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 
      (3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). 
       (4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
       (5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

   b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun) 
     (1) SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah). 
  (2) SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah). 
  (3) SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). 
     (4) SMK BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah). 
    (5) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).
    Untuk mendapatkan penjelasan mengenai Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018  untuk SD,SMP, SMA, SMK Tahun  2018 yang  Sesuai  dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 secara lengkap dan jelas silakan download materi melalui link dibawah ini:
    Download Materi Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018 :
    01-Permendikbud No 1 Tahun 2018 Juknis BOS.pdf
    02-SE Juknis Penatausahaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2018.pdf
    03-Informasi Umum BOS Dikdas 2018.pdf 
    Demikian penjelasan singkat mengenai materi Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018, semoga penjelasan  singkat yang kami paparkan dapat bermanfaat dan terima kasih sudah mengunjungi documenguru.blogspot.co.id

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar 

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar- Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan materi mengenai Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. Kami akan menjelaskan mengenai pengertian proposal, tujuan pembuatan proposal, fungsi proposal, unsur -unsur / komponan yang harus ada dalam penulisan sebuah proposal, tata cara penulisan penulisan proposal yang benar,  macam - macam proposal  dan disertai contoh proposal yang bisa Anda download pada link di bawah. Dalam penulisan proposal kita harus memperhatikan unsur-unsur yang terkadandung dalam sebuah proposal karena proposal yang benar tentunya harus memenuhi semua aspek yang ada dalam unsur  sebuah proposal.  Langsung saja kita bahas tentang Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. 

    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar
    Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar

    Baca juga :

    RPP Kurikulum 2013 Bahasa Arab Kelas 1 Semester 1 dan 2

    RPP Kurikulum 2013 Qur'an dan Hadist Kelas 6 Semester 1 dan 2
    Standarisasi Bantuan Operasional  Sekolah (BOS) 2018


    1. Pengertian Proposal 

    Menurut KBBI (2002) Proposal  adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja, perencanaan secara sistematis, matang dan teliti yang dibuat oleh peneliti sebelum melaksanakan penelitian, baik penelitian di lapangan (field research) maupun penelitian di perpustakaan (library research). Keterampilan menulis proposal perlu dimiliki setiap insan berpendidikan agar mereka terbiasa berpikir sistematis-logis sebagaimana di dalam langkah-langkah penulisan proposal.

    2. Tujuan Proposal

    Tujuan pembuatan proposal antara lain untuk menyampaikan suatu rencana kegiatan sehingga kegiatan tersebut dapat diterima, mendapatkan bantuan finansial, mendapatkan izin dan mendapatkan sponsor. Dengan adanya proposal ini suatu kegiatan akan lebih terstuktur dan terencana. Ada kejelasan mengenai nama kegiatan, latar belakang diadakannya suatu kegiatan, waktu dan lokasi, sasaran, sususan panitia, anggaran biaya dan siapa penanggung jawab dari acara tersebut. Sehingga tujuan diadakannya suatu acara dapat tercapai dan sesuai dengan yang diharapkan. 


    3. Fungsi Proposal 

    Adapun fungsi dari sebuah proposal adalah sebagai berikut;

    1. Digunakan untuk mengajukan bantuan dana  pada lembaga 
    2. Digunakan untuk mengadakan  kegiatan tertentu seperti seminar, pelatihan, perlombaan, dll
    3. Digunakan untuk mengajukan suatu tender dari berbagai macam lembaga
    4. Digunakan untuk mendirikan suatu usaha
    5. Digunakan untuk melakukan penelitian dalam bidang agama, sosial, budaya, ekonomi, dll.

    4. Unsur -Unsur Proposal 

    Proposal yang baik dan benar harus memenuhi semua  yang menjadi unsur dari sebuah proposal. Unsur  dari sebuah proposal antara lain:
    1. Proposal  Yang Benar Harus Memuat Nama Kegiatan /Judul,                                                Judul ini akan memberikan gambaran umum mengenai proposal tersebut.
    2. Proposal Yang Benar Harus Memuat Latar Belakang Masalah,                                     Penjelasan mengenai  alasan mendasar tentang dibuatnya suatu  kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal dan harus diuraikan dengan singkat, jelas dan langsung tentang pokok permasalahan yang dialami.Penulisan latar belakang ini juga harus menarik dan meyakinkan agar pembaca tertarik dengan proposal yang kita ajukan. Selain itu, penulisan latar belakang ini juga harus sesuai dengan isi dan tujuan kegiatan. 
    3. Proposal Yang Benar  Harus Memuat Maksud atau Tujuan Diadakanya Suatu Kegiatan  atau Penelitian.                                                                                                                              Dalam bagian ini membahas tentang tindakan apa saja yang akan dilakukan agar maksud diadakan suatu kegiatan atau penelitian  dapat   terealisasi / terwujud. Penulisan tujuan ini juga harus berdasarkan pada rumusan masalah yang dibahas dalam proposal.
    4. Proposal Yang Benar  Harus Memuat  Tema ( Suatu kegiatan yang mendasari suatu proposal dibuat)
    5. Sasaran atau Peserta,                                                                                                     Menetapkan secara jelas siapa yang menjadi sasaran kegiatan  atau siapa yang akan mendapatkan dampak secara langsung dari kegiatan yang  akan dilaksanakan.
    6. Tempat dan Waktu,                                                                                                                 Penjelasan secara jelas megenaik kapan dan dimana kegiatan aau penelitian akan dilakukan.
    7. Kepanitiaan,                                                                                                                  Kepanitiaan ini berisikan mengenai susunan panitia yang mengadakan suatu kegiatan yang terlibat secara langsung dalam kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal.
    8. Rencana Anggaran Biaya,                                                                                                        RAB berisikan rincian biaya keseluruhan kegiatan yang diperlukan. Penulisan RAB harus ditulis secara rinci dan detai agar kegiatan dalam proposal lebih meyakinkan dan berkesan lebih profesional. 

    5. Sistem Penulisan Proposal Yang Benar 

    5.1.  Proposal Penelitian 

    Sistem Penulisan propoposal penelitian yang benar   harus memuat antara lain: 
    1. Latar Belakang Masalah.                                                                                                      Penjelasan mengenai  alasan mendasar tentang dibuatnya suatu  kegiatan atau penelitian yang diajukan dalam proposal dan harus diuraikan dengan singkat, jelas dan langsung tentang pokok permasalahan yang dialami.Penulisan latar belakang ini juga harus menarik dan meyakinkan agar pembaca tertarik dengan proposal yang kita ajukan. Selain itu, penulisan latar belakang ini juga harus sesuai dengan isi dan tujuan kegiatan. 
    2. Batasan Masalah.                                                                                                                           Hal ini bermanfaat agar penelitian yang dilakukan lebih  fokus dalam suatu bidang yang diteliti dan tidak meluas sehingga tidak jelas dimana letak fokus  penelitian  yang dilakukan. 
    3. Rumusan Masalah                                                                                                                      Rumusan masalah ditulis dengan menyatakan beberapa pertanyaan yang sesuai dengan latar belakang dalam proposal.  Penulisan rumusan masalah hendaknya disusun secara singkat, padat, dan jelas. 
    4. Tujuan Penelitian                                                                                                                      Dalam bab ini membahas tentang apa saja yang ingin dicapai dalam suatu penelitian. Tujuan ini biasanya dibagi menjadi dua yaitu tujuan secara umum dan secara khusus. 
    5. Manfaat Penelitian atau Kegiatan Yang Akan  Diselenggarakan.                                         Dalam bab ini membahas mengenai pentingnya diadakan suatu kegiatan atau penelitian tersebut dan manfaat yang akan didapatkan.
    6. Tinjauan Pustaka.
    7. Metode Penelitian.                                                                                                              Penjelasan mengeani rencana penelitian, variabel penelitian, definisi operasional variabel, waktu dan tempat penelitian, sample penelitian,jenis dan sember penelitian, teknik pengumpulan data, etika penelitian, pengolahan data, analisis data, sampai materi yang diinputkan.
    8. Objek Penelitian.
    9. Metode Pengumpulan Data.                                                                                                 Metode dalam pengumpulan data dilakukan melalui survey, interview, atau eksperimen.
    10. Metode Analisis Data.
    11. Hasil yang Diharapkan.                                                                                                        Penjelasan mengenai kontribusi penelitian dalam pengembangkan ilmu pengetahuan, pemecahan masalah yang tepat dan mengembangkan objek yang diteliti. 
    12. Daftar Pustaka.                                                                                                                  Berisikan sumber-sumber yang dirujuk dalam penyusuanan proposal.

    5.2. Proposal Kegiatan

    Sistem Penulisan propoposal kegiatan  yang benar harus memuat antara lain:  
    1. Latar Belakang Kegiatan
    2. Dasar Pemikiran
    3. Nama Kegiatan
    4. Tujuan Kegiatan
    5. Target Kegiatan
    6. Manfaat Kegiatan
    7. Jenis Kegiatan 
    8. Waktu dan Tempat Kegiatan
    9. Jadwal Kegiatan
    10. Pelaksana dan Organisasi Kerja
    11. Sasaran
    12. Anggaran Dana Kegiatan 
    13. Penutup

    6. Macam -Macam Proposal

    Secara umum proposal dapat dibedakan menjadi empat, yaitu : a) proposal bisnis (proposal yang berkaitan dengan dunia usaha, baik secara kelompok maupun perorangan). b) proposar proyek (proposal yang berhubungan dengan dunia kerja dan rencana bisnis). c) proposal penelitian (proposal yang berhubungan dengan pengembangan ilmu pengetahuan) d) proposal kegiatan (proposal yang berhunguan dengan pengadaan suatu kegiatan, baik secara kelompok maupun individu).

    Sedangkan berdasarkan bentuknya, Proposal dibedakan menjadi tiga yaitu ; proposal  formal,  Proposal nonformal dan proposal semi formal. 

    Untuk mendapatkan contoh proposal yang baik dan benar silakan download melalui link dibawah ini. 
    Download disini:
    PROPOSAL PEMBANGUNAN DAN REHAB TAHUN 2015 (1).doc
    PROPOSAL PEMBANGUNAN DAN REHAB TAHUN 2015.doc
    PROPOSAL RUANG TIK TAHUN 2015.doc

    Demikian yang dapat kami jelaskan mengani Ciri Utama Proposal yang Baik dan Benar. Semoga bermanfaat dan terima kasih  telah  mengunjungi documenguru.blogspot.co.id


    POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

    POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan tagline: Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Tagline tersebut dimaksudkan untuk memperkuat dan mengaktualisasikan moto BAN-S/M: profesional, tepercaya, dan terbuka. 
    POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
    POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018
    Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu memiliki 4 (empat) pilar:
    1. Pilar pertama; adalah perangkat yang bermutu. BAN-S/M berusaha menyempurnakan Perangkat Akreditasi sebagai alat penilaian mutu pendidikan yang valid dan realiable dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan-peraturan yang terkait. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung serta Teknik Penskoran. Perangkat Akreditasi disusun dengan bahasa yang mudah dan sederhana sehingga tidak menimbulkan salah pengertian dan perbedaan pendapat antara sekolah/madrasah dengan asesor. Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, dan media lainnya sehingga dapat dipelajari. 
    2. Pilar kedua; adalah asesor yang bermutu. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan keterbukaan, BAN-S/M mensyaratkan usia asesor 35-60 tahun, pendidikan sekurang-kurangnya S1, memiliki pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan yang relevan, dan mahir komputer. Bagi asesor dari profesi guru harus berasal dari sekolah/madrasah yang terakreditasi. Asesor juga harus memiliki kecakapan sosial dan berkepribadian luhur. Asesor yang tidak mematuhi kode etik dapat diberhentikan. Rekrutmen asesor dilaksanakan secara terbuka melalui pengumuman di media massa atau pemberitahuan ke lembaga terkait. Setiap orang yang melamar sebagai asesor harus mengikuti tes tulis, wawancara, penilaian portofolio, dan pelatihan calon asesor. Asesor bukanlah mereka yang ditunjuk tetapi kalangan profesional yang diseleksi dengan ketat. Asesor adalah salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi. 
    3. Pilar ketiga; adalah manajemen yang bermutu. BAN-S/M berusaha memperbaiki sistem manajemen baik yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan kegiatan. monitoring dan evaluasi. Proses penetapan kuota dan sekolah/madrasah diperbaiki sehingga lebih 4 Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018 cepat, adil, dan objektif. Usaha penyempurnaan manajemen dapat dilihat dari perubahan prosedur operasional standar (POS). Melalui POS pihak-pihak yang terkait dengan Akreditasi khususnya BAP-S/M dan Kepala Sekolah/Madrasah dapat melaksanakan kegiatan dengan benar. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik. 
    4. Pilar keempat; adalah hasil-hasil yang bermutu. BAN-S/M mulai mengembangkan sistem database yang memuat hasil dan peringkat Akreditasi. Hasil-hasil Akreditasi terintegrasi dengan data pokok pendidikan, dan memuat data tentang keadaan sekolah/madrasah sehingga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan. BAN-S/M mencatat beberapa Daerah mulai menjadikan hasil Akreditasi sebagai bagian dari program peningkatan mutu pendidikan. BAN-S/M senantiasa memberikan data-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessable), dan bermanfaat (beneficial). Berbagai pihak dapat mengolah dan memanfaatkan hasil Akreditasi untuk kepentingan studi, pemetaan mutu pendidikan, dan perencanaan pembangunan. 
    POS ini digunakan oleh BAN-S/M dan BAP-S/M untuk melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah dengan syarat kepengurusan BAN-S/M dan BAP-S/M sesuai dengan Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah dan peraturan perundangan yang berlaku.

    LINK DOWNLOAD LAIN:
    Surat Edaran Pengisian DIA 2018 (wajib)Alur pengisian Sispena 2018Panduan Akreditasi Sekolah Madrasah KomplitKelengkapan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
    Simak Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah berikut ini:
    1. Langkah Ke-1 Sosialisasi Dan Pengisian Data Isian Akreditasi (Dia) Dalam Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SISPENA-S/M) 
    2. Langkah Ke-2 Penetapan Sekolah/Madrasah Yang Akan Divisitasi Dan Penugasan Asesor 
    3. Langkah Ke-3 Visitasi Ke Sekolah/Madrasah 
    4. Langkah Ke-4 Validasi Proses Dan Hasil Visitasi
    5. Langkah Ke-5 Verifikasi Hasil Validasi Dan Penyusunan Rekomendasi 
    6. Langkah Ke-6 Penetapan Hasil Dan Rekomendasi Akreditasi
    7. Langkah Ke-7 Pengumuman Hasil Akreditasi
    8. Langkah Ke-8 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Dan Rekomendasi 

    Lebih lengkap download berikut ini

    Demikian ulasan materi Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018 semoga bermanfaat, dan apabila terdapat kesalahan berbagai kata dan kalimat mohon maaf yang sebesar-besarnya.


    Download Edaran Pengisian Aplikasi DIA 2018

    Edaran Pengisian Aplikasi DIA 2018

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) memberikan ancaman serius kepada sekolah dan madrasah sasaran akreditasi 2018 yang tidak mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) di Sispena. Sekolah dan Madrasah yang belum terakreditasi dan berstatus Tidak Terakreditasi akan dikenai sanksi tegas.
    Sedangkan bagi sekolah dan madrasah yang telah habis masa akreditasinya tetapi tidak mengisi DIA, tidak akan diperpanjang masa berlaku sertifikat akreditasinya. Sehingga status sekolah dan madrasah tersebut akan menjadi Tidak Terakreditasi. Selain itu, edaran terdahulu tentang perpanjangan akreditasi dinyatakan tidak berlaku.

    Selain itu di lain pihak, bagi madrasah dan sekolah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2018 dan telah mengisi DIA namun tidak dapat dilakukan visitasi karena keterbatan kuota, maka akan diterbitkan surat perpanjangan masa akreditasi secara otomatis melalui sispena.

    Itulah beberapa hal penting dari Surat Edaran Badan Akreditasi Nasional Sekolah Madrasah (BAN S/M) dengan nomor 216/BAN-SM/TU/2018. Surat tertanggal 20 April 2018 berisikan perihal Surat Edaran tentang Pengisian DIA.

    Link terkait:

    Yth. Ketua Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)
    se-Indonesia

    Dengan hormat, sehubungan dengan kebijakan akreditasi sekolah dan madrasah tahun 2018, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menyampaikan kepada BAP-S/M dan Direktorat terkait melalui berbagai pertemuan dan pelaksanaan akreditasi melalui beberapa media cetak (pedoman dan juknis). Salah satu poin penting kebijakan tahun 2018 adalah melakukan akreditasi dengan prioritas (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yang tidak terakreditasi, (3) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama dua tahun terakhir atau lebih, (4) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasinya selama satu tahun terakhir, dan (5) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasainya pada tahun 2018.

    Berdasarkan perkembangan pengisian Daftar Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena, sampai saat ini masih sangat sedikit sekolah/madrasah yang melakukan pengisian. Untuk memperlancar pelaksanaan akreditasi tahun 2018, BAN-S/M menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
    1. BAP-S/M agar bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kanwil Kemenag, Kantor Kemenag Kab/Kota dan UPA untuk mensosialisasikan kepada sekolah/madrasah sasaran untuk segera mengisi DIA apapun kondisinya. Berdasarkan DIA akan diketahui hasil audit kelayakan untuk dilakukan visitasi atau tidak.
    2.    Sekolah/Madrasah yang belum pernah diakreditasi dan Sekolah/Madrasah dengan status Tidak Terakreditasi yang tidak bersedia mengisi DIA akan dikenakan sanksi.
    3.    Bagi Sekolah/Madrasah yang telah habis masa berlaku Sertifikat akreditasi:
    a.  Wajib mengisi DIA;
    b. BAN-S/M tidak memperpanjang masa berlaku Sertifikat akreditasi, bagi yang tidak melakukan pengisian DIA;
    c. BAN-S/M akan memperpanjang Sertifikat secara otomatis melalui Sispena bagi Sekolah/Madrasah yang mengisi DIA tetapi tidak dilakukan visitasi pada tahun 2018 akibat keterbatasan kuota.
    4.  Pengisian DIA seluruh Sekolah/Madrasah sasaran diharapkan telah selesai pada akhir bulan Mei 2018.
    Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat BAN-S/M Nomor 030/BAN-SM/LL/2017 tertanggal 31 Januari 2017 perihal Perpanjangan Akreditasi (terlampir), dinyatakan tidak berlaku.

    Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.

    DIA atau Data isian Akreditasi adalah aplikasi secara online dalam Sispena yang berisikan isian instrumen akreditasi. Setiap madrasah dan sekolah sasaran akreditasi wajib untuk melakukan pengisian DIA dan dokumen-dokumen penunjang lainnya di Sispena. Hasil isian DIA ini juga akan menjadi dasar acuan dan audit kelayakan bagi BAN S/M untuk menentukan sekolah dan madrasah layak dilakukan visitasi atau tidak.
    [0] Edaran Pengisian DIA 2018.pdf
    Sispena dan DIA dapat diakses melalui alamat http://bansm.kemdikbud.go.id/sispena
    Materi ini dapat pula diakses DI SINI
    Sumber utama: https://ayomadrasah.blogspot.co.id

    Download PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS

    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan sebagai berikut:
    PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS
    PP No. 11 Tahun 2017 tentang Managemen PNS

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

    1. Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
    2. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
    3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
    5. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
    6. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 
    7. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
    8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki JPT.
    9. Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
    10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki JA pada instansi pemerintah.
    11. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
    12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
    13. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
    14. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
    15. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
    16. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
    19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
    20. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
    21. Pemberhentian dari Jabatan adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS tidak lagi menduduki JA, JF, atau JPT.
    22. Pemberhentian Sementara sebagai PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.
    23. Batas Usia Pensiun adalah batas usia PNS harus diberhentikan dengan hormat dari PNS.
    24. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
    25. Pengisian JPT secara Terbuka yang selanjutnya disebut Seleksi Terbuka adalah proses pengisian JPT yang dilakukan melalui kompetisi secara terbuka.
    26. Pendidikan dan Pelatihan Terintegrasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Prajabatan adalah proses pelatihan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang bagi calon PNS pada masa percobaan.
    27. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
    28. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
    29. Sekolah Kader adalah sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan untuk menyiapkan pejabat administrator melalui jalur percepatan peningkatan jabatan.
    30. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
    31. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang.
    32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

    LINK DOWNLOADPP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen PNS.pdf
    Demikian materi ini semoga bapak, ibu serta Pegawai Negeri (PNS) yang lain dapat mempelajari dan akhirnya dapat bekerja saesuai tupoksinya masing-masing.