Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.

Sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:

Pasal 2
1.Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
2.Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
3.Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
4.Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
6.Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Permendikbud No. 4 Tahun 2018
Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 

Pasal 3
  1. US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  2. USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.
  3. UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya.


Pasal 4
  1. Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  2. Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  3. Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  4. Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Bca juga: Administrasi Pembelajaran Lengkap Guru Bahasa inggris SD
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN

Pada ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN dalam hal ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 sampai dengan pasal 9 peraturan ini.

Bahan US, USBN, dan UN

Pada BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan tentang bahan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 13.

Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN

Biaya penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta Ujian Nasional dapat dipelajari pada BAB V pasal 14 sampai pasal 18.

Untuk lebih jelas dan dapat memiliki file ini, silahkan download di sini atau juga langsung di sini
Pengen lengkap juga? Download Pengantar Kidi-Kisi
Demikian ulasan singkat materi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD/MI Edisi Revisi

Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SD/MI Edisi Revisi

Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa:

Dengan hormat kami kirimkan dokumen Panduan Penilaian di Sekolah Dasar Edisi Revisi tahun 2016, menggantikan Panduan Penilaian yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada Desember 2015. Panduan Penilaian Edisi Revisi ini mengakomodasi beberapa hal, antara lain: (1). Perkembangan kebijakan dalam bidang pendidikan, khususnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian; (2).Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah pelaksana; dan (3). Masukan dari berbagai pihak dalam proses revisi dan uji coba dokumen Panduan Penilaian.

Mengingat dalam waktu dekat umumnya sekolah pelaksana Kurikulum 2013 akan melaksanakan pembagian rapor, kami informasikan bahwa format rapor dalam Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi ini tidak berubah dari edisi sebelumnya: format rapor tetap sama dengan format rapor dalam Dokumen Panduan Penilaian Edisi Desember 2015. Dokumen Panduan Penilaian Edisi Revisi dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan proses penilaian mulai semester genap tahun ajaran 2016/2017.
Panduan Penilaian SD/MI Edisi Revisi
Panduan Penilaian SD/MI Edisi Revisi

Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya adalah Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar (SD).

Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik yang meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan membuat laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.

Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain: (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; (3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; (4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; (5). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak serta hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan harapan buku panduan penilaian dapat lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan agar dapat melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.

Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas peran sertanya dalam menyusun panduan ini, khususnya kepada Tim Penyusun dan Tim Ujicoba Lapangan yang telah bekerja keras sehingga panduan ini dapat diselesaikan dengan baik. Namun demikian, masukan dan saran terutama dari kepala sekolah, pendidik, dan orangtua peserta didik sangat diharapkan agar panduan ini dapat terus disempurnakan di masa yang akan datang.


Demikian ulasan singkat tentang Panduan Penilaian SD/MI Edisi Revisi semoga bermanfaat.


Contoh SK Bendahara BOS Reguler Tahun 2019 Terbaru

Contoh SK Bendahara BOS Reguler Tahun 2019 Terbaru

Contoh SK Bendahara BOS Reguler Tahun 2019 Terbaru - Administrasi Bantuan Operasional sekolah yaitu Surat Keputusan untuk Bendahara Sekolah/madrasah untuk tahun 2019. Bagi Anda yang merupakan Bapak dan Ibu Kepala Sekolah yang pada saat ini sedang mencari contoh file SK yang baik dan benar untuk pemegang tugas sebagai Bendahara BOS baik pada jenjang SD.
Contoh SK Bendahara BOS Reguler Tahun 2019 Terbaru
Contoh SK Bendahara BOS Reguler Tahun 2019 Terbaru
Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.

Surat Keputusan (SK) bendahara ini amat sangat penting diperlukan sebagai dasar hukum terhadap pengelolaan dana BOS Reguler tahun Anggaran 2019, sekaligus dipergunakan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana. Penggunaan dana BOS untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah yang berkaitan dengan kelancaran pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
Baca juga: SK Tim Manajemen BOS Tahun 2019
Tugas bendahara BOS tidak hanya mengelola dana BOS dari rekening sekolah melainkan membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD), Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS), laporan pertanggungjawaban, membuat pajak pembelian, membuat administrasi pencairan dana tiap triwulan, konsultasi dengan pihak Provinsi, pihak BP2MK tentang penggunaan dana tersebut.

Itulah sekilas yang dapat Admin bahas mengenai surat keputusan untuk bendahara bantuan operasional sekolah, lebih lengkap mengenai SK tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link berikut ini.
Download file: SK Bendahara BOS 2019.xlsx
Demikian penjelasan singkat materi Contoh SK Bendahara BOS Reguler Tahun 2019 Terbaru yang secara sederhana kami jelaskan hanya semata dan sebatas kemampuan kami untuk menjelaskan, sehingga masih terdapat berbagai kesalahan, kekurangan oleh sebab itulah kiranya pembaca/pengunjung sudilah untuk memberi maaf kepada diri kami pribadi yang sekaligus sebagai penulis ini.

SK TIM BOS Reguler Tahun Anggaran 2019

SK TIM BOS Reguler Tahun Anggaran 2019

SK TIM BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 - Salah satu adiministrasi yang harus dimiliki oleh sekolah berkenaan dengan penggunaan dana BOS adalah SK Tim Manajeman BOS Reguler. Perubahan peraturan yang mendasari penggunaan dana BOS menjadi salah satu alasan mengapa SK Tim BOS Reguler harus diperbaharui.
SK TIM BOS Reguler Tahun Anggaran 2019
SK TIM BOS Reguler Tahun Anggaran 2019
Hal tersebut berfungsi untuk mengelola dana BOS yang diterima lembaga, kepala sekolah wajib membuat SK TIM Manajemen BOS Reguler. Surat keputusan ini menjadi dasar bagi personil yang tercantum di dalamnya untuk mengambil (mencairkan), mengelola, dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

SK TIM BOS berlaku selama satu tahun anggaran. Biasanya dibuat di awal tahun dan berlaku sampai akhir tahun. Disepakati dalam rapat bersama antara kepala sekolah, guru, komite, perwakilan orang tua, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholder).

Istilah “Tim BOS Reguler” ini diambil dari juknis BOS terbaru yaitu Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Seperti kita tahu, permendikbud ini berisi juknis terbaru pengelolaan dana BOS menggantikan juknis sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017.

Download juga:
Aplikasi Cetak MAP Perangkat Akreditasi Terkini
Berita acara dan Laporan Akhir Tahun Pelajaran
Aplikasi KKM/KBM K2013 Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Persyaratan PPDB SD/MI
Dalam lampiran 2 Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, disebutkan bahwa Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.

Masing-masing mempunyai tugas tertentu, yang bertujuan untuk pengelolaan keuangan dengan akuntabel dan transparansi penggunaannya. Lebih lengkapnya mengenai SK Tim BOS Reguler Sekolah Tahun 2019, silahkan mengunduhnya melalui link di bawah ini:
SK Bendahara BOS 2019.xlsx 
SK Tim Manajemen BOS.doc
Demikian ulasan singkat materi SK TIM BOS Reguler Tahun Anggaran 2019 semoga bermanfaat.

Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Terbaru

Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Terbaru

Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Terbaru - Salah satu contoh tugas seorang kepala Sekolah adalah membuat berbagai bentuk surat yang dipergunakan dalam kebutuhan tertentu. Dan berikut ini adalah telah kami bagikan link download untuk mendapatkan berbagai bentuk Surat Keterangan.
Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Terbaru
Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Terbaru

Link Download Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Terbaru:


Sekian ulasan tentang Contoh Surat Keterangan Kepala Sekolah Terbaru semoga bermanfaat. Saran kami materi ini hanya sebatas contoh dan bapak dan ibu khususnya Kepala Sekolah dapat membuat yang lebih sempurna, dan apabila bermaksud untuk hasil karya bapak dan ibu serta pengunjung diposkan pada blog ini hasil karya dapat di kirim kepada kami melalui email pribadi : wigunadharma11@gmail.com, semoga karya -karya dapat membuat rekan kita menikatinya.