Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Dinas Provinsi adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Guru Sayang Mei 31, 2018 CB Blogger Indonesia