Dalam
Pasal 1 Butir 1 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan, “Pendidikan adalah usaha sadar dan berencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia
serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
Dalam
Pasal 1 Butir 1 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan, “Pendidikan adalah usaha sadar dan berencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar siswa secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Guru Sayang April 10, 2018 CB Blogger Indonesia