Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK.
Syarat Mendapatkan NUPTK :
- Masa Kerja Minimal 2 Tahun
- Berijasah S1
- Berstatus GTY, GTT
- Docomen Yang Di Scen KTP, SK Yayasan, SK Penugasan, Ijasah SD, Ijasah SMP, Ijasah SMA, Ijasah S1 Harus Dari Asli ( Bukan Dari Foto Kopy Atau Hasil Foto Kamera ) Di Appold Di Verval Ptk Sekolah
Data Scener Yang Sudah Selesai Di Appold Di Verval PTK Sekolah Juga Di Kirim Melalui Email :Vervalptk.Nuptk@Gmail.Com Dan Tidak Perlu Menyerahkan Berkas Ke Dinas Pendidikan.
Pengajuan NUPTK :
Berdasarkan Data Dapodik Pada Sekolah TK, PPT Dan KB Yang Di Nyatakan Valid Apabila Data Sudah Di Nyatakan Valid Cek Data Di Verval PTK Sekolah Di Alamat Bisa Cek Link Setelah Masuk Cek Di Pengajuan Nuptk Secara Otomatis Nama Yang Bersangkutan Akan Keluar Dengan Sendirinya.
Untuk Jenjang PPT Dan KB Yang Dulunya Sudah Pernah Memiliki Nuptk Sebelum Mengajukan Cek NUPTK Dahulu Apakah NUPTK Yang Bersangkutan Masih Aktif Atau Tidak Di Link Apabila Nuptk Masih Aktif Tidak Perlu Mengajukan Nuptk Lagi Cukup NUPTK Di Masukkan Di Data Dapodik Saja
Untuk Jenjang PPT Dan KB Apabila Yang Bersangkutan Sudah Memiliki Nuptk Dan Terlanjur Mengajukan Lagi Di Verval Ptk Sekolah Sebelum Berita Ini Di Umumankan Di Web Maka Yang Bersangkutan Harus Membatalkan Segera.
Untuk Jenjang TK Apabila Yang Bersangkutan Sudah Pernah Mendapatkan NUPTK Baru Pada Bulan Oktober 2015 Di Web Padamu Negeri Maka NUPTK Tersebut Tidak Di Akui Oleh Dirjen GTK Cek Di Sini Maka Yang Bersangkutran Harus Mengajukan Ulang Kembali Sesuai Ketentuan Di Atas