Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Rasio Minimal
Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Sehubungan dengan ketentuan Rasio
Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah
nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan
profesi, dengan ini kami
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Rasio Minimal
Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Sehubungan dengan ketentuan Rasio
Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah
nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan
profesi, dengan ini kami Guru Sayang April 29, 2018 CB Blogger Indonesia