Berlakunya Permen PAN No 16 Tahun 2009 mengenai
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menuntut guru untuk bisa
membuat karya ilmiah (penelitian). Dari golongan III/b ke III/c saja
guru harus bisa membuat karya ilmiah minimal 1 karya tulis (dengan angka
kredit 4). Jika ke golongan lebih tinggi, maka karya ilmiah yang harus
dibuat jadi lebih banyak.
Salah satu karya tulis
Berlakunya Permen PAN No 16 Tahun 2009 mengenai
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menuntut guru untuk bisa
membuat karya ilmiah (penelitian). Dari golongan III/b ke III/c saja
guru harus bisa membuat karya ilmiah minimal 1 karya tulis (dengan angka
kredit 4). Jika ke golongan lebih tinggi, maka karya ilmiah yang harus
dibuat jadi lebih banyak.
Salah satu karya tulis
Guru Sayang Mei 31, 2018 CB Blogger Indonesia