Kemdikbud Hapus Tunjangan Fungsional Guru Swasta

Kemdikbud Hapus Tunjangan Fungsional Guru Swasta

Salam Guru Kita Kesempatan ini kami akan berbagi kepada seluruh pendidik dimanapun berada, Pemerintah menghapus tunjangan fungsional bagi guru honorer atau guru swasta yang belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Secara tegas di PP ini dinyatakan bahwa seleruh pasal 19 di PP nomor 74 tahun 2008 dihapus. Keberadaan tunjangan fungsional itu sebenarnya sangat membantu bagi guru swasta ynag belum menerima TPG. Apalagi bagi guru yang mendapat gaji sangat kecil dari sekolahnya.

untuk melihat berita  yang kami bagikan silahkan Download kedua PP tersebut silahkan klik tautan yang terdapat di bawah tulisan ini.

Pemerintah Resmi Mengahapus Tunjangan Fungsional Bagi Guru Swasta

Unduh PP nomor 74 tahun 2017 dan PP 2008 disini


sumber : jpn