Berdasarkan
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
disebutkan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar. Sementara menurut PP Nomor 32 Tahun 2013, pembelajaran
diartikan sebagai proses interaksi antara peserta didik, antara
peserta didik dengan pendidik
Berdasarkan
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
disebutkan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta
didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan
belajar. Sementara menurut PP Nomor 32 Tahun 2013, pembelajaran
diartikan sebagai proses interaksi antara peserta didik, antara
peserta didik dengan pendidik Guru Sayang April 13, 2018 CB Blogger Indonesia