Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Ijazah
adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah
lulus dari satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP),
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
Ijazah
adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap
prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah
lulus dari satuan pendidikan.
Satuan
pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Guru Sayang April 14, 2018 CB Blogger Indonesia