Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB Tahun 2018
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
- SD;
- SMP;
- SMA;
- SMK; dan
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Juknis BOS SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB Tahun 2018 |
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp.800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan SMK sebesar Rp.1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Baca juga: Kelengkapan administrasi Kurikulum 2013 Guru Kelas SD/MI
Lebih lanjut dapat didownload dan sekaligus dapat dipergunakan sebagai bahan pembelajaran dalam menggunakan dana BOS.
Juknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2018 link downloadDemikian ulasan singkat tentang juknis BOS tahun 2018 semoga bermanfaat.