Home » » Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018

Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.

Sebagaimana dijelaskan pada Permendikbud RI nomor 4 Tahun 2018, terutama pada Bab II “PENYELENGGARAAN” yang diawali pada pasal 2 disebutkan bahwa:

Pasal 2
1.Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
2.Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
3.Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
4.Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
6.Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Permendikbud No. 4 Tahun 2018
Download Permendikbud No. 4 Tahun 2018 

Pasal 3
  1. US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
  2. USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.
  3. UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya.


Pasal 4
  1. Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  2. Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  3. Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  4. Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

Bca juga: Administrasi Pembelajaran Lengkap Guru Bahasa inggris SD
Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN

Pada ketentuan Persyaratan Peserta Didik Mengikuti US, USBN dan UN dalam hal ini terdapat pada BAB III dengan rincian pasal 6 sampai dengan pasal 9 peraturan ini.

Bahan US, USBN, dan UN

Pada BAB IV dalam Peraturan ini menjelaskan tentang bahan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta ujian Nasional; dengan penjelasan pasal 10 sampai dengan pasal 13.

Biaya Penyelenggaraan US, USBN, dan UN

Biaya penyyelenggaraan Ujian Sekolah, Ujian Sekolah Berstandar Nasional, serta Ujian Nasional dapat dipelajari pada BAB V pasal 14 sampai pasal 18.

Untuk lebih jelas dan dapat memiliki file ini, silahkan download di sini atau juga langsung di sini
Pengen lengkap juga? Download Pengantar Kidi-Kisi
Demikian ulasan singkat materi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah