Home » » Perangkat Akreditasi PAUD, TK Tahun 2018

Perangkat Akreditasi PAUD, TK Tahun 2018

Perangkat Akreditasi PAUD, TK Tahun 2018

Tujuan Akreditasi

Berdasarkan Keputusan Menteri pendidikan Nasional Nomor 087/U/2002, akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu: (1) memperolah gambaran kinerja sekolah sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu; (2) menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil penilaian akreditasi itu
Perangkat Akreditasi PAUD, TK Tahun 2018
Perangkat Akreditasi PAUD, TK Tahun 2018

Memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya. Memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional. Memberikan layanan kepada publik bahwa siswa mendapatkan pelayanan yang baik dan sesuai dengan persyaratan Standar Nasional.

Manfaat Akreditasi

Hasil akreditasi suatu lembaga pendidikan mempunyai beberapa manfaat bagi beberapa kelompok kepentingan, di antaranya adalah sebagai berikut:

Sekolah
  • Acuan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan rencana pengembangan sekolah. 
  • Bahan masukan untuk pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah.
  • Pendorong motivasi peningkatan kualitas sekolah secara gradual.
  • Selain sebagai sekolah yang berkualitas, sekolah yang terakreditasi ini juga mendapatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat maupun sektor swasta dalam hal moral, dana, tenaga dan profesionalisme.
Kepala sekolah
  • Bahan informasi untuk pemetaan indikator keberhasilan kinerja warga sekolah termasuk kinerja kepala sekolah selama 1 periode (4 tahun).
  • Bahan masukan untuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja sekolah.

Guru
  • Dorongan bagi guru untuk selalu meningkatkan diri dari bekerja keras untuk memberi layanan yang terbaik bagi siswanya.
Masyarakat (wali murid)
  • Informasi yang akurat untuk menyatakan kualitas pendidikan yang ditawarkan oleh setiap sekolah.
  • Bukti bahwa mereka menerima pendidikan yang berkualitas tinggi, sehingga siswa mempunyai kepercayaan terhadap dirinya bahwa ia mampu masuk dan bersekolah di lembaga pendidikan yang terakreditasi nasional.
Dinas Pendidikan
  • Acuan dalam rangka pembinaan dan pengembangan/peningkatan kualitas pendidikan di daerah masing-masing.
  • Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum, dan khususnya anggaran pendidikan yang terkait dengan rencana biaya operasional Badan Akreditasi Sekolah di tingkat Dinas.
Pemerintah
  • Bahan masukan untuk pengembangan sistem akreditasi sekolah di masa mendatang dan alat pengendalian kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang bersifat nasional.
  • Sumber informasi tentang tingkat kualitas layanan pendidikan yang dapat dipergunakan sebagai acuan untuk pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja pendidikan secara makro.
  • Bahan informasi penting untuk penyusunan anggaran pendidikan secara umum di tingkat nasional, dan khususnya program dan penganggaran pendidikan yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan nasional.

C. Kesimpulan

Akreditasi adalah sebuah kegiatan pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS)/ Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. Akreditasi dilakukan karena ada beberapa tujuan dan manfaat yang telah diuraikan di atas. Selain itu juga mempunyai hasil yang berupa sertifikat peringkat terakreditasi yang bisa diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu : A, B, dan C yang masing-masing mempunyai nilai Amat Baik (86-100), Baik (71-85), dan Cukup (56-70).

8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

I. STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
II. STANDAR ISI
III. STANDAR PROSES
IV. STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
V. STANDAR SARANA PRASARANA (SAR-PRAS)
VI. STANDAR PENGELOLAAN
VII. STANDAR PEMBIAYAAN 
VIII. STANDAR PENILAIAN

Penjelasan 8 Standar Nasional Pendidikan

  1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang  mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan
  2. StandarIsi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
  4. Standar Pendidikdan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  5. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berola hraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/ kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  7. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  8. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
  • Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
  • Pelaksanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik per kelas dan beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku teks pelajaran setiap peserta didik, dan rasio maksimal jumlah peserta didik setiap pendidik.
  • Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
  • Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran sertacara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan Pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
  • Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan Pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan dan program pendidikan.
  • Kompetensi Inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
  • Kompetensi Dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan Pembelajaran, pengalaman belajar, atau mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi Inti.
  • Struktur Kurikulum merupakan pengorganisasian mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan dan atau program pendidikan.

FORMULIR-FORMULIR AKREDITASI PAUD

NAMA FORMULIR
KEGUNAAN
FR-AK-1>
Surat Balasan Permohonan
FR-AK-01a >
Tanda Terima Dokumen Akreditasi
FR-AK-02>
Form. Kelengkapan Butir MAJOR
FR-AK-03>
FormMenerimaTugas Desk Assesment
FR-AK-04>
Form. Penilaian Akreditasi (Desk/Visitasi/Validasi)
FR-AK-04a >
Form. Temuan SKOR 1 dan 0
FR-AK-05>
Surat Tugas Visitasi
FR-AK-5a>
Surat MenerimaTugas Visitasi
FR-AK-05b >
Surat Perjanjian Memegang Rahasia
FR-AK-06a >
Daftar Hadir Pembukaan Visitasi
FR-AK-06b >
Daftar Hadir Penutupan Visitasi
FR-AK-06c >
Berta Acara Visitasi
FR-AK-07>
Surat TugasValidasi
Fr-AK-07a >
Surat MenerimaTugas Validasi
FR-AK-08 >
Rekapitulasi Hasil Akreditasi
FR-AK-09 >
Surat Pengantar Rekapitulasi Akreditasi ke BAN PAUD dan PNF
FR-AK-10 >
Surat Keputusan Pleno BAN PAUD dan PNF ttg Hasil Akreditasi
FR-AK-11>
Form. KonfirmasiI dentitas Asesi
FR-AK-12 >
TandaTerima Sertifikat

Selengkapnya dapat didownload berikut ini.
1. Kisi-Kisi Instrumen Akreditasi PAUD.pdf
2. Instrumen Akreditasi PAUD.pdf
3. Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD.pdf
4. Kebijakan dan Mekanisme Akreditasi PAUD & PNF.pdf.pdf
5. Panduan Sispena PAUD dan PNF Lembaga.pdf
6. Permendikbud Nomor 2 Tahun 2018. Ttg DAK Non Fisik PAUD.pdf
7. Sosialisasi dan lokakarya Akreditasi PAUD.ppt


Semoga materi yang kami bagikan kali ini sangat membantu guru-guru PAUD, TK dalam melengkapi berbagai keperluan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah tahun 2018 dan akhirnya perolehan nilai yang terbaik untuk mengantar sekolah menuju kualitas semakin baik pula.