Fungsi dari adanya Jukdis ini adalah untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019 agar dalam pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019, ini membahas tentang tujuan, ruang lingkup, tata cara pelaksanaan PPDB, pembiayaan, perpindahan peserta didik dan pelaporan dan pengawasan.
Unduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 |
Tujuan
Tujuan dikeluarkanya Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 yaitu. Pertama, untuk menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Kedua, memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada:
- Raudlatul Athfal;
- Madrasah Ibtidaiyah;
- Madrasah Tsanawiyah;
- Madrasah Aliyah; dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan;
Tata Cara Pelaksanaan PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
Pembiayaan PPDB
Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.
Perpindahan Peserta Didik
Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju.
Pelaporan dan Pengawasan
Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Untuk mendapat penjelasan yang lengkap dan mendetail Bapak/Ibu Guru bisa mengunduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 melalui link dibawah ini.
Unduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.pdf
Demikian penjelasan singkat mengenai Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.
Link download terkait lainnya:
Terima kasih telah mengunjungi blog http://documenguru.blogspot.co.id. Dan semoga materi yang telah didapat dapat bermanfaat.