Home » » Unduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019

Unduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019

Unduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 - Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada jenjang Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Olehnkarena itu,  untuk mencapai tujuan tersebut  pemerintah mengeluarkan Petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018/2019  untuk sekolah basis madrasah yang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018. 

Fungsi  dari adanya Jukdis ini adalah untuk mengatur mekanisme penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2018/2019 agar dalam pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019, ini membahas tentang tujuan, ruang lingkup, tata cara pelaksanaan PPDB, pembiayaan, perpindahan peserta didik  dan pelaporan dan pengawasan.
Unduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019

Tujuan 

Tujuan dikeluarkanya Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019  yaitu. Pertama, untuk menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Kedua, memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ini meliputi tata cara penerimaan pada: 
  1. Raudlatul Athfal; 
  2. Madrasah Ibtidaiyah; 
  3. Madrasah Tsanawiyah; 
  4. Madrasah Aliyah; dan 
  5. Madrasah Aliyah Kejuruan;

Tata Cara Pelaksanaan PPDB

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

Pembiayaan PPDB

Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik. Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Perpindahan Peserta Didik

Perpindahan peserta didik antar madrasah/sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala satuan pendidikan asal dan kepala madrasah yang dituju. 

Pelaporan dan Pengawasan

Madrasah wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antarsekolah/madrasah setiap tahun pelajaran kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Untuk mendapat penjelasan yang lengkap dan mendetail  Bapak/Ibu Guru bisa mengunduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019 melalui link dibawah ini. 

Unduh Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019
Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.pdf

Demikian penjelasan singkat mengenai  Juknis PPDB Sekolah Madrasah Tahun Pelajaran 2018-2019.