Juknis BOS Tahun 2018 Terbaru
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. Dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA ;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
Tujuan BOS pada SD/SDLB/SMP/SMPLB:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
- meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
- membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Tujuan BOS pada SMA/SMALB/SMK:
- membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS;
- meningkatkan angka partisipasi kasar;
- mengurangi angka putus sekolah;
- mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
- memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
- meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Download Juknis BOS Tahun 2018 Terbaru |
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB, SMA/SMALB/SMK, dan SLB dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
- SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMP sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SMA dan SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik per 1 (satu) tahun;
- SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per 1 (satu peserta didik per 1 (satu) tahun.
Lebih lanjut dapat didownload dan sekaligus dapat dipergunakan sebagai bahan pembelajaran dalam menggunakan dana BOS.
- BOS. SE-Mendagri-No-910-106-SJ.pdf
- BOS. Permendikbud_Tahun 2017_Nomor 008 Juknis BOS terbaru 2017.pdf
- BOS. Permendikbud No 26 Tahun 2017 Juknis BOS Terbaru Banget.pdf
- BOS. Juknis BOS Madrasah 2017 new.pdf
- Permendikbud No 1 Tahun 2018 BOS (PDF)
- Permendikbud No 1 Tahun 2018 BOS (Wods)
Demikian ulasan singkat tentang juknis BOS tahun 2018 terbaru semoga bermanfaat.